Medan, Suaraperjuangan.id - Dialog Interaktif Halo Polisi Terkait Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Polres Deli Serdang menjadi Topik kali ini dengan Nara Sumber Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Arif Wirhan S.H., S.I.K., M.H dan Wakasat Reskrim AKP Natanael Sitepu S.H., M.H, di dampingi oleh Baur Subbid Penmas Aiptu Widodo dan di pandu Host Mbak Dessy Utami, Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul. 10.00 - 11.00 wib.
Dalam dialog yang di pandu Mbak Dessy Utami Nara Sumber Kasat Reskrim Kompol Arif Wirhan S.H., S.I.K., M.H menjelaskan yang di maksud dengan penegakan Hukum di Polresta Deli Serdang khususnya memberi rasa keadilan bagi masyarakat guna kepastian, kemanfaatan Hukum dengan mengedepankan Restorative Justice adalah merupakan program dari bapak Kapolri yang telah mengeluarkan PERPOL Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative yang menjadi acuan oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jelas Arif.
Di tambahkan oleh Nara sumber Wakasat Reskrim Polresta Deli AKP Natanael Sitepu S.H., M.H adapun yang di lakukan oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terkait Program Bapak Kapolda Sumut untuk menciptakan Ruang Publik yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polresta Deli Serdang Dimana kita tahu bahwa Sumatera Utara khususnya kota Medan marak geng Motor, pelaku begal dan aksi aksi lainnya yang jelas meresahkan aktivitas masyarakat yang berimbas kepada Polresta Deli Serdang yang langsung berbatasan dengan kota Medan, terkait dengan hal tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan antisipasi di mana langkah Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah membentuk Tim Unit Reaksi Cepat ( URC ) Presisi di mana Tim ini berjumlah 10 ( sepuluh ) orang yang bertugas untuk mengantisipasi, penindakan terhadap pelaku - Pelaku kejahatan khususnya terjadi tawuran antar geng motor dan terjadinya aksi begal. Tegas Natanael.
Sedangkan untuk kesiapan Pemilu Damai 2024 kedua Nara sumber menegaskan bahwa kita mengacu kepada kegiatan rencana pengamanan dan rencana kegiatan dalam setiap tahapan Pemilu 2024 dan kegiatan tokoh - tokoh politik partai politik yang di selenggarakan di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang dan juga sudah di bentuk Tim Gakkumdu yang berjumlah 5 personil ( penyidik Polri berpengalaman ) yang bisa menangani sengketa pemilu atau pilkada serta pihak sat Reskrim Polresta Deli Serdang tetap melaksanakan koordinasi dengan stackholder yang ada dan juga secara intens dengan Panwaslu kabupaten Deli Serdang sehingga jika nanti terjadi sesuatu hal dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 kita bersama bisa mengambil langkah - langkah penyelesaian yang baik di Pemilu tahun 2024. Jelas kedua narasumber.
" Harapan kami agar masyarakat khususnya Masyarakat di kabupaten Deli Serdang bisa mendukung kinerja kepolisian dalam hal penegakan Hukum, Masyarakat tidak perlu ragu, takut jika ingin melaporkan suatu tindak pidana atau gangguan yang terjadi di tengah - tengah masyarakat Polresta Deli Serdang siap melayani dan menindak lanjuti karena hal ini guna terciptanya ruang Publik yang aman dan nyaman serta menciptakan Pemilu Damai 2024. Pungkas kedua Nara sumber mengakhiri. (Red)
0 Komentar