JAKARTA, SUARAPERJUANGAN.ID - BNN Sebut 10 Provinsi jadi Sasaran Pemberantasan Narkoba Luar Biasa melalui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Golose mengatakan, ada sepuluh provinsi yang menjadi prioritas BNN dalam memberantas peredaran narkoba, salah satunya Sumatera Utara.
"Untuk penanganan narkotika akan dilaksanakan secara extra ordinary. Secara extra ordinary sama dengan pelaksanaan kita melaksanakan penanganan terhadap inflasi dan juga stunting," ujar Petrus usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo yang membahas soal narkoba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
"Kemudian salah satu yang menjadi prioritas adalah Sumatera Utara. Di sini sudah hadir bapak Kapolda, bapak Pangdam. Termasuk ada 9 daerah yang lain. Jadi totalnya ada 10 daerah," tegasnya.
SIMALUNGUN
Dalam penanganan peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, jajaran Polres Simalungun bekerja secara extraordinary, hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi atas keberhasilan penangkapan bandar shabu di wilayah kecamatan bandar masilam.
"Polres Simalungun bekerja sama dengan Polsek Perdagangan berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga sedang melakukan penyebaran narkoba jenis shabu-shabu pada Jumat, 15 September 2023, "ucap AKBP Ronald, Sabtu(16/9/2023).
Keterangan Kapolres Simalungun, "Tersangka yang diamankan berinisial "HM(37)" seorang laki-laki yang merupakan warga Nagori Panombeian Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh warga kepada tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan. Informasi tersebut mengarah ke rumah di Huta II yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, "ucap AKBP Ronald.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, "Mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh IPTU Dian Putra dan IPTU Fritzel G. Sitohang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memperoleh informasi yang akurat, penggerebekan dilakukan dengan didampingi oleh Gamot setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, "HM(37)" berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip transparan yang berisi shabu-shabu dengan berat total 6,79 gram. Selain itu, Tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk set bong, kaca pirex, timbangan digital, kotak pensil warna biru muda, satu unit HP Samsung lipat warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 372.000,-.
"HM(37)" mengaku bahwa shabu-shabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Barang tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki di daerah lima puluh Kabupaten Batu bara. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, "terang AKBP Ronald.
Menanggapi status Indonesia darurat narkoba, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran pers menyatakan bahwa seluruh jajaran Polres Simalungun dan Jajaran Polsek bekerja luar biasa dalam menangani kasus narkoba.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi kepada kami. Tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan kami di lapangan dapat dikatakan 'extraordinary' dan menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas penyebaran narkoba," ungkap AKBP Ronald.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus mencari sumber utama shabu-shabu tersebut. AKBP Ronald juga menegaskan bahwa pihaknya akan lebih memperketat pengawasan di seluruh wilayah Simalungun dan Perdagangan, agar aktifitas penyalahgunaan dan penyebaran narkoba bisa ditekan hingga tuntas.
"Kami akan terus bekerja keras dan tidak akan pernah luntur dalam semangat memberantas narkoba. Bagi siapa saja yang memiliki informasi mengenai penyalahgunaan dan penyebaran narkoba, harap segera laporkan. Mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita dari penyalahgunaan narkoba," tutup AKBP Ronald Sipayung.(red)
0 Komentar