Simalungun, Suaraperjuangan.id - Untuk pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 ( tujuh puluh ) perkara diselesaikan dengan Restoratif Justice secara massal, Keberhasilan Restoratif Justice di Polsek Tanah Jawa yang di Pimpin oleh Kompol Manson Nainggolan, S.H., M
Si, yang merupakan masuk dalam wilayah hukum Polres Simalungun yang baru-baru ini telah berhasil menyelesaikan 70 ( tujuh puluh ) perkara yang berkaitan dengan Pencurian Buah tandan segar ( Tbs ) milik perkebunan PTPN IV Bah Jambi.
Kegiatan Restoratif Justice Massal di Wilayah Kabupaten Simalungun ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang dilaksanakan sebelumnya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selanjutnya Pada hari Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Mako Polsek Tanah Jawa Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menggelar rapat bersama unsur Forkopimda, Forkopimca Tanah Jawa serta para Tokoh Agama, masyarakat, pemuda dan tersangka beserta keluarganya yang telah dilakukan penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice dengan sanksi sosial, untuk melihat hasil positif bagi masyarakat. Kapolres Simalungun menegaskan untuk Restorative Justice ini sesuai dengan 64 ( enam puluh empat ) LP dengan 70 ( tujuh puluh ) tersangka yang sudah sesuai dengan Perpol No. 8 thn 2021 di mana ketentuannya di masyarakat itu sendiri tidak ada yang keberatan atas penerapan Restorative Justice kepada para pelakunya, juga mereka bukan merupakan residivis, hasil dari Restorative Justice ini tidak menimbulkan konflik di tengah - tengah masyarakat, suku, agama dan lain - lain yang artinya tidak memecah belah dan juga bersifat radikalisme serta melanggar aturan pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, hadir berbagai Stakeholder dan pihak-pihak terkait, antara lain Kabag Anev Ro PID Divhumas Polri, KOMBES POL Iroth Laurens Recky, S.I.K., Perwakilan Bupati Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Simalungun Albert Riswanto Saragih, S.IP., M.Si., serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan dari perusahaan perkebunan PTPN IV.
Restoratif Justice merupakan suatu metode penyelesaian perkara di luar proses hukum. Dalam kasus ini, para tersangka pencurian Tandan buah segar (Tbs) milik PTPN IV Perkebunan Bah Jambi diberikan sanksi sosial berupa tindakan sosial yaitu korve di rumah ibadah, fasilitas Umum dan di perkebunan PTPN IV . Hal ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus upaya pembinaan bagi para pelaku. Tegas Ronald.
Tambah Ronal hal tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Bupati Simalungun dan perusahaan perkebunan PTPN IV, Tokoh Agama, masyarakat dan pemuda serta perwakilan dari para pelaku itu sendiri. Restoratif Justice dinilai sebagai solusi yang lebih Presisi dan Humanis dalam menangani kasus-kasus tindak Pidana ringan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Masyarakat menyampaikan terima kasih atas penerapan Restorative Justice yang di lakukan Polres Simalungun. Diharapkan untuk kedepannya hasil dari Restoratif Justice ini dapat dikawal bersama semua pihak serta pelakunya sadar dan tidak dapat berbuat hal yang serupa kembali ," ungkap Ronald.
Pada akhirnya, keberhasilan Implementasi Restoratif Justice ini mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang hukum yang berpihak kepada masyarakat. Dilain sisi, ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Tutup pamen berpangkat Melati dua di pundaknya ini.(red)
0 Komentar