P. Sidempuan, Suaraperjuangan.id - Satpol PP, yang diback up TNI dan Polri melakukan penertiban pembongkaran lapak pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di sepanjang jalan Thamrin Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,Sabtu (9/9/2023) malam.
Penertiban tersebut, berdasarkan keluhan masyarakat, dimana keberadaan para PKL kerap menimbulkan kemacetan dikarenakan memakai kedua sisi jalan. Sehingga, lalu lintas pengendera terhambat dan terjadi kemacetan.
Untuk diketahui bahwa kegiatan pembersihan jalan dan lapak PKL di kawasan jalan Thamrin dan sekitarnya sebelumnya Team Terpadu sudah melakukan pendekatan kepada PKL Oleh Team terpadu.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kabagops KOMPOL Saut Silitonga, S.H mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk membantu Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terprogram, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan para pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
“Sebagai wujud nyata pelaksanaan program tersebut, dibantu TNI, Polri dan Satpol PP Kota padangsidimpuan melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, dengan cara menghimbau secara Humanis agar mau berjualan di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah,” tandas Kabagops.
KOMPOL Saut Silitonga, S.H membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kegiatan edukasi terkait penertiban lapak apra PKL di jalan Thamrin.
"Alhamdulillah kami bisa melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan Humanis Sesuai program *Santabi* Selaras, Aman, dan Tampil baik, ungkapnya.
Kegiatan itu, melibatkan personel Polres Padangsidimpuan , TNI dari kodim 0212/TS dan Yonif 123/Rajawali sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dalam memelihara ketertiban umum masyarakat.
“Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan penertiban, merupakan wujud kemanunggalan TNI dengan aparat pemerintahan yang lain dalam memelihara keamanan dan kenyamanan wilayah binaan. Jika tidak ditertibkan, akan mengganggu aktifitas jalan umum serta tidak enak dipandang mata,” pungkasnya.
Sementara Kasatpol PP Kota Padang Sidempuan Zulkifli Lubis, S.H kepada Awak media mengatakan pihaknya tetap melakukan penertiban PKL dan parkir liar sesua Surat Edaran Nomor : 331.1/130 tentang larangan berjualan di Daerah milik jalan dan Daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan kemudian SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 Nopember 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.
Selain itu kata Pria yang Sering dipanggil Mamak Utom memaparkan seiring dengan Hal tersebut diatas pihaknya juga sudah berapa kali melakukan sosialisasi dan bahkan sudah ada Surat Himbauan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah perindustrian dan perdagangan nomor : 510/1138/2023 tentang larangan atau tidak lagi berjualan di sepanjang jalan Thamrin, jalan Patrice Lumumba dan jalan Mongonsidi, bebernya.
Selain sudah melayangkan ke pedagang kaki lima PKL Surat teguran I dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan Nomor : 331.1/114/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan Surat Teguran II nomor : 331.1/117/2023 tanggal 25 Mei 2023 kemudian Surat Teguran III nomor : 331.1/126/2023 tanggal 05 Juni 2023 di tambah lagi Surat Undangan Sekretariat Daerah nomor : 005/2653/2023 tanggal 06 September 2023 tentang kegiatan himbauan, sosialisasi dan kebersihan di jalan Thamrin, jalan Mongonsidi dan jalan Patrice Lumumba, Pungkasnya.
"Kita melakukan penertiban Ini sesuai dengan SOP dan berdasarkan Perda dan Perwal karena Kawasan itu dilarang berjualan dan sudah ada tempat yang disiapkan oleh pemerintah, namun kita terus masih melakukan sosialisasi tegas Kasatpol PP.
Hadir Pada penertiban itu Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan S.H., S.IK, M.H, Danyon Inf 123/RW LETKOL Inf. Emick Chandra Nasution, Dandim 0212/TS diwakilkan oleh Pasi Intel KAPTEN Jamril, Kabagops KOMPOL Saut Silitonga SH, Kabag SDM AKP A. Alexander Piliang SH, MH, Kasat Intelkam AKP Irsan Bakti Harahap, S.H, Kasat Binmas AKP S. Arifin Siregar, S.H, Kasat Samapta AKP T. Saragih selanjutnya Danramil 02 Kota KAPTEN Maryanto, KBO Sat Binmas IPTU S. Rangkuti, KBO Sat Intelkam IPDA A. Edi Sitompul, Kanit I Sat Intelkam IPDA M. Aswin Harahap Kemudian dari Pemko Padangsidimpuan, Kaban Kesbangpol Rahmat Timbul Halomoan, Kasat Pol PP Zulkifli Lubis, S.H, Camat Psp Utara Nanda Alvina, S.H, Kabid PPUD Sat Pol PP Ahyar Siregar, S.H, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Pardamean Hasibuan, Kabid Sarana Dinas Perhubungan Yusuf Harahap, Kabid Darlog Dinas BPBD Nazaruddin Simanjuntak, Danton Bataliyon 123/RW LETDA Inf. Wahyuddin. (Red)
0 Komentar