MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Ribuan massa yang tergabung dalam Solidaritas Rempang Galang menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Sisingamanggaraja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Jumat (15/09/2023).
Solidaritas Rempang Galang yang tergabung dari elemen
Aliansi Aanita Fun Anis (AWFA), Darul Ukhuwah, DPP Ladatu Sumut, DPP Satu Betor, Forum Anti Komunis Pembela Pancasila (FAK PP), Forum Islam Bersatu, Front Persaudaraan Islam, FPPI, Garda Senopati, GNDN, Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI), KB PII Medan Utara, KOAS, KSMN, Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ), Laskar Metar, Lembaga Adat Melayu Rajawali, LLMN, Molekul Pancasila, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Pengacara Jawara Bella Ummat (PEJABAT), RBM, Remaja Masjid Ubudiah, Rembuk Masyarakat Medan Utara, Satgas Senopati, SPAMI, Tuah Melayu Bilah Panai dalam aksinya mengutuk dan mengecam keras apa yang terjadi terhadap warga Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam.
Datok Muhammad Setia Raja Muklus Metar Bilad Deli dalam orasinya menyesalkan apa yang terjadi di Pulau Rempang dan Galam Batam terhadap warga Melayu.
"Tindakan intimidasi dan kekerasan yang di lakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang pada tanggal 7 September 2003 adalah tindakan yang melanggar HAM dan mengabaikan hak-hak ada terutama hak tanah adat Melayu," teriaknya.
Di lanjutnya, agar Pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional warga Melayu.
"Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia yang di atur dalam Undang-Undang," cetusnya.
Datok juga menyinggung tentang penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat Melayu.
"Dan Pasal 3 UUPA menyebutkan dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa. Serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi, Peraturan dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2019 tentang cara penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat main (Permen ATR/BPN Nomor : 18/ 2019).
Kemudia Datok meninggung hak ulayat kesatuan hukum adat yang ada di Negara Indonesia terkhusus apa yang di alami warga Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam.
"Hak ulayat Kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu adalah hak Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai mengelola dan atau memanfaatkan serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku. Di mana kesatuan masyarakat hukum ada sendiri adalah sekelompok orang yang cara turun temurun berada di geografis tertentu berdasarkan usul leluhur, kesamaan tempat tinggal, harta, benda-benda milik bersama sepanjang perkembangan- perkembangan masyarakat kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
Datok kemudian menyampaikan sikap Solidaritas Rempang Galang agar di tindak lanjuti Pemerintah.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas kami menyampaikan sikap sebagai berikut, mengutuk dan mengecam keras tindakan preventif, intimidatif dan kekerasan yang di lakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam yang terjadi tanggal 7 September 2023," tuturnya.
Selanjutnya, meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berat terhadap masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Galang Batam.
Meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak tanah adat yang ada, di akui oleh negara sebagaimana termuat dalam pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 pasal 3 UUPA dan Peraturan Menteri Agraria tata ruang dan kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 18 tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan tanah ulir Kesatuan masyarakat hukum adat dengan menghentikan praktik-praktik perampasan tanah (land grabbing) untuk memastikan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat.
Meminta pemerintah agar menghentikan proyek strategis nasional Rempang dari lahan mereka serta menjamin akar budaya Melayu. Memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat kampung tua Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam.
"Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Balerang, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam. Menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil.
Kemudian, meminta kepada Kapolri agar membebaskan segera warga yang ditahan. Meminta agar pemerintah melakukan pemulihan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan dan trauma saat kejadian bentrok tersebut.
Meminta agar Pemerintah Pusat mau pun Daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan Humanis dalam menyelesaikan sengketa agraria termasuk dalam proyek strategis nasional dan mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan dialogis berdasarkan Pancasila dalam respon persoalan ini.
Meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan audit secara menyeluruh kepada BP Batam terkait keuangan dan implementasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan perencanaan pembangunan.
" Dan yang terakhir, meminta Presiden Jokowi memberi perhatian lebih dalam pengerjaan proyek strategis nasional dengan tetap menjunjung tinggi implementasi pancasila khususnya kemanusiaan yang adil apakah Dilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tutupnya.
Aksi unras Solidaritas Rempang Galang berlangsung aman yang di kawal Personil gabungan dari Polrestabes Medan, TNI dan Satpol PP.
"Unjuk rasa Solidaritas Rempang Galang berlangsung dengan aman dan peserta aksi membubarkan diri dengan tertib," pungkas Plh Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Ferimon (Wakasat Samapta Polrestabes Medan. (Red)
0 Komentar