MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Sidang Ke 5 Kasus Dugaan Pemalsuan tanda Tangan di PT. Pelayaran Bintang Putih yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Medan bahwa Eksepsi Dedy Surya di Tolak Hakim .(2/10/2023)
Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Dedy surya di tolak di karnakan beberapa hal diantara nya terkait pencatutan dedy surya sebagai kepala Operasional hakim Ketua berpendapat untuk di buktikan dalam pemeriksaan pokok perkara di jelaskan Majelis hakim pada sidang yang di laksanakan di ruang cakra V PN Medan .
Mendengar Putusan Sela tersebut Istri Dedy surya terbakar amarahnya terhadap keputusan Hakim karna menurutnya tuntutan dakwaan ini tidak sesuai fakta sesungguhnya , setelah sidang di tutup oleh Majlis Hakim, Afrida Ayu bergegas menjumpai Mantan Pengacara Dedy surya Saudara Ali Panca Sipahutar di depan pengadilan Negri Medan .
Sempat terjadi adu mulut antara istri terdakwa Dedy surya dengan mantan pengacara nya saudara Ali panca sipahutar.SH Ayu menduga bahwa tuntutan jaksa penuntut umum terhadap suaminya merupakan kesalahan dari pada PH Dedy surya ketika itu di Kuasa kan kepada Saudara Ali Panca sipahutar dalam proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP di kepolisian Polda Sumatra Utara.
Terdengar awak media ketika cekcok mulut terkesan ribut, mulai dari kantin Pengadilan, ayu afrida katakan pada Ali Panca Sipahutar.SH
pak bagimana kasus suami saya ini kok, bisa suami saya di tuntut sebagi kepala operasional kan bapak dulu yang jadi PH si dedy saat di Polda taunya bapak kalo dedy bukan kepala oprasional " tanya afrida ayu pada Pengacara AP sambil berjalan keluar kantor Pangadilan Negeri Medan.
Terdengar oleh awak media Pengacara Ali panca Sipahutar.SH menjawab pertanyaan istri Dedy surya. "Bukan saya yang menuntut itu tapi jaksa yang bikin tanyakan ke jaksa jangan saya " jawab ali panca sipahutar SH pada ayu afrida .
Tak sampai disitu Seusai perdebatan terjadi ayu afrida menyatakan pada awak media bahwa dasar keberatan yang di lakukannya bukan tanpa alasan di jelaskannya bahwa peroses BAP sewaktu di kepolisian ketika itu PH suami saya adalah Pak ali panca sipahutar.SH dimana semua isi dari pada BAP suami saya di penyidik poldasu di arahkan oleh pengacara .
Ayu juga menjelaskan pernah ali panca sipahutar.SH ketika itu menemui suami saya di salah satu kafe memberi penawaran kepada suami saya di hadapan saya untuk biaya kamar biaya hidup kepada kami asalkan mau mengikuti arahan darinya sampai dengan kasus ini dan pada dasarnya hingga saat ini semua janji-janji yang utarakan ali panca sipahutar tak pernah di tunaikan hingga saat ini bahkan gaji suami saya sudah 2 bulan ini tidak pernah di bayarkan" ujarnya di hadapan media .
Dalam keterangan nya ayu juga menduga kasus ini sengaja di rawat oleh panca sipahutar SH CS seolah tidak ada jalan keluar yang ada suami saya dan anak anak saya yang jadi korban dari perusahaan PT PBP ,
" Mana mungkin seorang kuasa hukum tidak tau kedudukan klien nya kalau pun di dudukan suami saya sebagai kepala Oprasional mestinya dia bisa membantahnya di hadapan penyidik tapi mengapa malah seolah di kondisikan posisi suami saya ada apa ini ? Pungkas afrida ayu dengan raut wajah yang kecewa .(red)
0 Komentar