MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID -Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar secara live di Lembaga Penyiaran Publik (TVRI) TVRI Sumut Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (24/10/2023) mengusung tema “Penerapan Restorative Justice Dan Penyidikan Perkara Korupsi”.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, SH MH dan dipandu pembawa acara dari TVRI Sumut Keryawan Sembiring.
Ketika ditanya bagaimana teknis Pelaksanaan RJ, Apa Manfaat Daripada RJ
Kepada Pihak Yang Berperkara, dan Apakah Program RJ Ini Akan Seterusnya Di Jalankan? Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Restorative Justice mulai digaungkan sejak keluarnya Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
"Restorative Justice (RJ) merupakan legacy atau kebijakan yang mengedepankan pendekatan humanis dari Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI dengan beberapa syarat yang mutlak yang harus dipenuhi salah satunya ”Tersangka belum pernah di hukum, Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua setengah juta)”, dengan maksud agar kearifan lokal di tengah-tengah masyarakat kembali hidup serta dapat membangun keharmonisan kembali ditengah-tengah masyarakat," papar Yos A Tarigan.
Kebijakan penerapan RJ dalam perkara pidana yang digaungkan Jaksa Agung RI kita harapkan pada waktu ke depannya akan menjadi Undang-undang. Dimana, dengan adanya Perja No.15 ini telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban untuk saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari.
"Proses penerapan RJ ini juga dilakukan secara berjenjang mulai dari JPU sampai akhirnya ekspose perkara ke JAM Pidum, kalau disetujui maka perkaranya dihentikan, akan tetapi kalau tidak disetujui, maka perkaranya dilanjutkan sampai ke persidangan," tandasnya.
Kejati Sumut yang dipimpin Kajati Sumut Idianto,SH, MH berharap agar seluruh jajaran Kejati Sumut ke depannya dalam menjalankan tugasnya agar lebih mengedepankan hati nurani dan dalam upaya penegakan hukum lebih humanis.
"Sampai saat ini, Kejati Sumut sudah mendirikan 59 Rumah Restoratif Justice
yang berada dalam wilayah Kejati Sumut dan sudah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 122 perkara dihentikan dengan RJ," tandasnya.
Sementara dalam penanganan kasus korupsi di Kejati Sumut dilaksanakan sesuai SOP, jelas Yos A Tarigan. Dimana penyelidikan dapat dilakukan atas dasar laporan masyarakat ataupun atas hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jaksa di Kejati Sumut.
"Saat ini Kejati Sumut sedang menangani perkara korupsi di bidang Pidana
Khusus, antara lain perkara dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada
Universitas AL Wasliyah Labuhanbatu, dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan tele yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 32.74 miliar, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 dan dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun 2022 serta beberapa penyidikan yang akan disampaikan selanjutnya," tandasnya.
Kejati Sumut, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini tetap melaksanakan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan, bahkan setiap hari selalu ada kegiatan penyidikan tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, maka sesegera mungkin penyidik akan melimpahkan hasil penyidikannya kepada Pengadilan Tipikor di Medan.
"Kejati Sumut sampai saat ini dan setiap saat tetap melakukan pemantauan dan
pencarian selama 24 Jam terhadap semua orang/tersangka/terpidana yang sudah dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.(red)
0 Komentar