Deli Serdang, Suaraperjuangan.id – Polresta Deli Serdang melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu, pil ektasi dan happy five di aula terbuka, Selasa (17/10/2023) pagi. Pemusnahan barang bukti narkotika ini langsung dipimpin Kapolresta Deli Serdang AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo. SIK, dihadiri Dandim 0204 Deli Serdang Letkol (Czi) Yoga Febrian. SH, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Muhammad. SIK. MM, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tim laboratorium forensik (Labfor), FKUB
Polresta Deli Sedang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Pil Ektasi Dan Happy Five
Kapolresta Deli Serdang AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo. SIK, menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika disita dari 7 tersangka terdiri dari 5 cowok dan 2 cewek dengan 4 laporan polisi. Laporan polisi nomor : LP /A / 232 / VIII / 2023 / Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 14 Agustus 2023 tersangka Agung Winandar.
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 243 / VIII / 2023 / Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 29 Agustus 2023 tersangka Sutiawan alias Iwan, dkk. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 262 / IX / 2023 / 2023 / Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 8 September 2023 tersangka Rony Julian, dkk. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 309 / IX / 2023 / Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 23 September 2023 tersangka Rusmadi.
Polresta Deli Sedang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Pil Ektasi Dan Happy Five
Lanjut perwira menengah jebolan Akpol berpangkat dua melati emas di pundak ini, jumlah dan barang bukti sabu yang disita seberat 13.573 gram, pil ektasi 220 butir, pil happy five 4.250 butir. Jumlah barang bukti yang disisihkan ke labfor jenis sabu seberat 223,76 gram, pil ektasi 220 butir dan happy five 65 butir
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu seberat 13.349,24 gram, pil happy five 4.185 butir dan pil ektasi nihil. Selain itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara SP3 / Restoratif Justice (RJ) sebanyak 5 kasus yaitu sabu 0,51 gram, pil ektasi 1,5 butir dan pil happy five nihil,” tutur Kapolresta Deli Serdang.: Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Gelap Ke Luar Negeri
Kapolresta Deli Serdang AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo. SIK, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan kepada Kabag SDM yang saat itu juga hadir untuk memberikan reward kepada personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang atas prestasi yang telah dicapai atau diraih.
Namun Kapolresta Deli Serdang menekankan kepada Satres Narkoba Polresta Deli Serdang jangan cepat berpuas diri dengan apa yang sudah diraih. Karena selain berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika, berapa banyak yang kemungkinan lolos dan dapat menghancurkan generasi bangsa dan negara.
“Miskinkan bandar narkoba. Jangan berhenti melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diamankan. Kembangkan terus hingga keatasnya atau bandar besarnya, dan lakukan pengembangan hingga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus ini, ada 3 tersangka yang dijerat TPPU dan 4 tersangka terjerat Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA),” tuturnya
Usai menjelaskan pemusnahan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh tim Labfor. Setelah seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan positif mengandung zat narkoba atau adiktif lainnya, Kapolresta Deli Serdang AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo. SIK, didampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti sabu dan pil ektasi yang direbus dandang besar. Sedangkan pil happy five dimusnahkan dengan dibakar.
( Rdn )
0 Komentar