Medan, Suaraperjuangan.id - Rabu, 22 November 2023 Pengadilan Negeri Pematang Siantar melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat terkait Gugatan Perlawanan yang dilakukan oleh S.S. JAYA RANI melalui Kuasa Hukumnya yang berkantor pada Law Office Muhammad Raja & Associates.
Adapun yang menyebabkan gugatan perlawanan tersebut diajukan karena adanya Surat Aanmaning Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/HT/2023/PN Pms. yang seharusnya Rumah ini sudah di eksekusi pada tanggal 10 Agustus 2023.
Saat diwawancara awak media dilokasi Advokat Bung Raja dan Anita Raj’s yang berkantor pada Law Office Muhammad Raja & Associates mengatakan pihaknya telah melakukan Upaya hukum perlawanan terhadap penetapan tersebut untuk dan atas nama kliennya (S.S JAYA RANI), bahwa atas upaya hukum yang dilakukan tersebut mendapat respon baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Ketua Pengadilan Negeri Pematang siantar telah mengeluarkan Penetapan pada tanggal 28 Agustus 2023 yang berbunyi “menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor:1/Pdt.Eks/HT/2023/PN Pms sampai adanya putusan dalam perkara perlawanan”. ini merupakan sebuah keberhasilan kita dalam membela hak dan kepentingan hukum klien kami terkait penundaan pelaksanaan Eksekusi tersebut.
Adapun yang menjadi keberatan klien kami adalah “klien kami mengaku dirinya dan almarhum Suaminya telah membayarkan premi Asuransi Jiwa Almarhum Suaminya saat pengajuan pinjaman ke Bank BRI syari’ah yang sekarang melebur menjadi Bank Syari’ah Indonesia” akan tetapi pihak Bank diduga mendaftarkan Asuransi tersebut menjadi Asuransi Kebakaran, sehingga klien kami merasa dirugikan karena saat suaminya meninggal dunia, Asuransi Jiwa tidak dapat di ajukan klaim.
Bahwa belakangan klien kami mengetahui dipersidangan Rumahnya dilelang seharga Rp.660.100.000,- (enam ratus enam puluh juta serratus ribu rupiah), dimana menurut klien kami harga rumah miliknya seharusnya diatas 1 Milyar.
Klien kami juga telah mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat Ke Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolresta Pematang Siantar, Surat Pengaduan kami telah mendapatkan balasan dari Polda Sumut dengan mendelegasi Polres Pematang Siantar untuk menindak lanjuti Pengaduan Kami tersebut. Kami selaku Pengacara dari Klien kami meminta Kepolisian terkhusus kepada Bapak Kapolres Pematang Siantar untuk menindak lanjuti pengaduan klien kami tersebut.
Anita Rajs menambahkan, Kami sudah sampaikan kepada Klien Kami agar mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat yang telah balik kenama orang lain, namun semua keputusan Langkah dan Upaya hukum ada pada klien kami, kami selaku Kuasa Hukum hanya dapat melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Surat Kuasa yang diberikan.
Pada kesempatan yang sama S.S JAYA RANI mengatakan kuat dugaan saya tandatangan Almarhum Suami saya direkayasa, karena saya melihat adanya perbedaan bentuk tandatangan dan tidak melihat adanya paraf saya dan suami saya pada Akad perjanjian Nomor:332,333,335,337 dan 339. Saya mohon kepada Kepolisian untuk melakukan Tes Labkrim terhadap akad yang dihadirkan Bank Syariah Indonesia pada persidangan perkara saya tanggal 15 November 2023.(red)
0 Komentar