PERCUT SEI TUAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Penyuluhan Hukum 'Jaksa Masuk Sekola' ke SMK N 1 Percut Sei Tuan di Jalan Kolam, Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuah, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/11/2023).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Lamria Sianturi dan dipandu Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga, SH dan diikuti ratusan peserta didik SMK N 1 Percut Sei Tuan.
Dalam paparannya, Yos A Tarigan menyampaikan materinya tentang Bulying berdasarkan UU ITE dan antisipasi kenakalan remaja serta sanksi hukumnya.
"Kepada adik-adik kami sekalian, tahun depan akan diadakan pesta demokrasi. Mungkin, diantara adik-adik sudah ada yang ikut sebagai pemilih pemula atau keluarganya di rumah. Agenda Pemilu 2024 ini, kami menyarankan adik-adik untuk bijak dalam menangkal berita-berita hoaks dan ujaran kebencian. Jangan karena berbeda pilihan, kita saling menghujat atau membuat status yang menghina orang lain," katanya.
Jangan sampai terikut dan masuk dalam perangkap yang diatur dalam UU ITE, lanjut Yos. Kalau adik-adik dilaporkan menyebarkan berita hoax, sanksi hukumnya jelas di atur dalam UU ITE.
"Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang agak bergeser menjadi jarimu adalah harimaumu. Salah ketik dan salah buat status, bisa terkena sanksi hukuman," tandas Yos.
Pada kesempatan itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak peserta didik agar menjaga kesehatan. Caranya, dengan rajin berolahraga dan mengulangi semua pembelajaran di sekolah saat belajar di rumah, agar menjadi pintar dan bisa mewujudkan cita-citanya.
"Yang paling penting lagi adalah displin dan rajin belajar, patuh terhadap orang tua dan peraturan sekolah," paparnya.
Yos A Tarigan menyampaikan, kiranya melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum ini peserta didik memahami UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyuluhan Hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, peserta didik diharapkan mengenali hukum dan menjauhi hukuman," katanya.
Sementara Lamria Sianturi membawakan materi tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya. Secara khusus Lamria mengajak seluruh siswa agar jangan pernah mencoba narkoba. Karena, sekali mencoba makan akan ketagihan dan ketergantungan.
"Karena sudah ketergantungan, maka akan beralih menjadi pengedar agar dapat uang dan bisa pakai, terus berlanjut menjadi bandar. Kalau akhirnya tertangkap, maka hukuman terberatnya adalah hukuman mati," tandasnya.
Lamria mengajak peserta didik untuk mengatakan 'Tidak pada Narkoba'. Selain merusak tubuh, narkoba juga akan merusak masa depan generasi muda.
Kepala Sekolah SMK N 1 Percut Sei Tuan, Usman Siregar menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang telah memilih sekolah mereka sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah.
"Semoga dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, peserta didik SMK N 1 Percut Sei Tuan lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.(red)
0 Komentar