Medan, Suaraperjuangan.id - Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 65 kilogram dan 35, 7 kilogram daun ganja kering.
Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang bulan Juli - September - Oktober 2023. Dan sabu yang telah disita oleh Polrestabes Medan jaringan internasional Malaysia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan kepada wartawan, Kamis (30/11/2023), di Mapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan daun ganja kering dilakukan oleh Polsek Patumbak pada tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapatkan informasi bahwa di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya di perwakilan full bus PT PMTOH Kecamatan Medan Amplas, ditemukan 2 buah cover berwarna kuning dan ungu yang sudah terbuka di dalamnya berisikan daun ganja kering siap edar sudah dipaketkan, sehingga petugas mempertanyakan kepada saksi GS, JS dan HP sebagai pengurus PT PMTOH tersebut.
Yang mana mereka menerangkan, bahwa kedua cover tersebut diturunkan oleh supir dan kernet bus dan mengatakan, bahwa kedua cover tersebut salah naik dan akan dijemput oleh servis car.
Kemudian, servis car dan ketiga pengurus PT PMTOH melakukan pemeriksaan dan ternyata berisikan daun ganja kering yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas menyita barang bukti dan membawa ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut. Selanjutnya pada tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.45 WIB di sebuah rumah diJalan Pertahanan Dusun II, Desa Sigara - gara, Kecamatan Patumbak, seorang pelaku pengedar sabu berhasil kabur dari sergapan petugasnya.
"Tersangkanya tidak ada, " jelas Kombes Valentino.
Sedangkan, pengungkapan narkotika jenis sabu terjadi pada 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Sungai Udang, Desa Masjid Lama, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Dari TKP itu petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 65 kilogram dibungkus teh Cina, dan tiga orang tersangka yakni berinisial B alas E (50) warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, B alias B (28) warga Jalan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan SK alias A (32) warga Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, " pungkas Kombes Valentino.
Kombes Valentino mengaku, Polrestabes Medan tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan.
"Kita inginkan terciptanya suasana aman dan kondusif di Kota Medan, " pungkasnya.
Atas apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tantang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(Yusuf)
0 Komentar