MADINA, SUARAPERJUANGAN.COM -Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Soepandi Paloh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (10/2/2024).
Sidak Perwira Polri ini diduga terendus para mafia tambang emas ilegal itu. Tak terlihat satupun pelaku tambang ilegal maupun alat berat yang biasa mereka gunakan.
Bagai siluman rubah dalam serial film aksi Chinese, Penambang dan Alat Berat yang selama ini digunakan raib bak ditelan bumi. Diharapkan polisi mampu mendeteksi keberadaan pelaku dan alat berat yang digunakan di kegiatan ilegal itu.
AKBP Arie Soefandi Paloh datang ke lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kecamatan Kotanopan bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar, Kasat Intel AKP Trio Romi Manik dan jajarannya sebagai tindak lanjut surat Wakil Bupati Madina yang meminta penertiban lokasi PETI perusak lingkungan dan mengkeplang potensi pendapatan negara.
Kepada wartawan, AKBP Arie Soefandi Paloh akan menindak pelaku tambang ilegal di wilayah hukumnya jika masih melakukan aksi melanggar hukum tersebut. “Kami akan tegas menindak pelaku tambang ilegal di Madina,” katanya.
Selanjutnya Perwira berpangkat 2 melati ini mengaku, akan segera menyurati Pemkab Madina dan Polda Sumut atas proses yang dilakukan Polres Madina pada saat itu.
PROSES HUKUM
Menanggapi aksi PETI di Kabupaten Madina ini, Ketua DPW Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut Aji Lingga SH mendesak polisi memproses hukum para terduga pelaku.
“Polisi kami harapkan memproses hukum aksi penambangan ilegal di Kotanopan ini. Jangan dibuat kucing-kucingan dengan pelaku tambang. Dalam surat Bupati Madina kan sudah jelas disebutkan identitas pelaku PETI itu,” tegas Aji Lingga SH, Sabtu (10/2/2024).
Aktivis yang juga Advokat muda ini memaparkan, perlunya proses hukum atas telah terjadinya penambangan liar di Kabupaten Madina agar membuat efek jera karena ilegal minning ini memang rentan terjadi tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitar.
Diberitakan sebelumnya, 24 Januari 2024 lalu, Bupati Madina melalui Wakil nya Atika Azmi Utami telah menyurati Kapolda Sumut guna membantu Pemda disana menertibkan penambangan emas tanpa izin yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang jelas merugikan pendapatan negara dan merusak lingkungan.
Berikut kutipan surat Wakil Bupati Madina kepala Kapolda Sumut Nomor : 660/0131/DLH/2024 tanggal 24 Januari 2024 sebagaimana diperoleh wartawan :
Yth. Bapak KEPALA POLISI
DAERAH SUMATERA UTARA
di-
Medan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 14 ayat (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Dibagi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.
Menindaklanjuti Surat Bupati Mandailing Natal Nomor 660/3447/DLH/2023 tanggal 04 Desember 2023 perihal Penghentian Tambang Tanpa Izin (surat terlampir) dan surat Camat Kota Nopan Nomor : 140/04/KTNOPAN/2024 Tanggal 12 Januari 2024 Perihal Pertambangan Emas Tanpa Izin (surat terlampir).
Berkaitan dengan hal tersebut, kegiatan penambangan pada saat ini masih berlangsung dan pelaku penambangan tidak mengindahkan surat himbauan penghentian tersebut, mengingat terbatasnya kewenangan Pemerintah Kabupaten terkait pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk itu perlu diambil langkah-langkah penertiban secara konprehensif.
Bersama ini kami memohon kepada Bapak Kapoldasu untuk dapat melakukan penertiban kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal.
Demikian kami sampaikan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL
ATIKA AZMI UTAMMI
Dalam surat Wakil Bupati Madina ini juga disampaikan lampiran diduga pengelola penambangan tanpa izin diantaranya: Sdr PAWANG, Sdr RAHMAN, Sdr BRAM, Sdr OJI, Sdr PARWIS dan Sdr JAYA.
Pada tanggal 22 Januari 2024, Wakil Bupati Madina juga menyurati Kapolres Madina sesuai surat Nomor 660/0110/DLH/2024 yang pada pokoknya memohon penerbitan Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Kotanopan.
Belum diperoleh keterangan tindak lanjut Kapolda Sumut da Kapolres Madina atas permohonan Bupati Madina atas praktek Pertambangan Tanpa Izin (PETI) itu. Konfirmasi yang dilayangkan media ini ke Kapolda Sumut dan Kabid Humas, Rabu (7/2/2024) via pesan ke laman Whats App kedua Perwira Polri ini belum dijawab.
Konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Andry Setiawan , Rabu (7/2/2024) belum berhasil.
Perwira Polri 3 melati dipundaknya ini mengaku sedang bertugas pengamanan kunjungan Presiden RI di Sumut. Dia meminta wartawan untuk menghubunginya kembali pada Senin mendatang.
Sebelumnya, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Kotanopan sempat terhenti, namun aktivitas ilegal di bantaran Sungai Batang Gadis, tepatnya di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina Sumatera Utara kini kembali beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini ada puluhan unit alat berat (excavator) yang beroperasi yang secara leluasa menggasak lokasi yang diketahui dekat dengan pemukiman warga.
Dimana sebelumnya, Senin (22/8/2022) Komando Rayon Militer (Koramil) 14/Kotanopan bersama Kepolisian Sektor Kotanopan Telah menghimbau masyarakat dengan memasang spanduk di lokasi untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Kendati demikian, aktivitas penambangan tetap saja masih berlangsung hingga kini.
Diketahui guna menghentikan aktivitas penambangan tersebut, Atika Azmi Utammi Wakil Bupati Mandailing Natal telah menyurati Kapolres Mandailing Natal pada 22 Januari 2024 dengan Nomor 660/110/DLH/2024.
Dimana surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan, Dandim 0212/TS di Padangsidimpuan, Kepala Kejaksaan Negeri Madina di Panyabungan, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal di Panyabungan dan Ketua Pengadilan Agama Mandailing Natal di Panyabungan.
BENARKAN MELAPOR KE POLISI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina Khairul ST, Selasa (6/2/2024) mengaku kesal dengan ulah penambang ilegal. Dia membenarkan telah melapor ke Kapolda Sumut dan Kapolres Madina belum lama ini.
"Bukti nya kami dari pemerintah kabupaten Mandailing Natal bekerja kami telah menyurati Polres Madina dilanjutkan ke Polda Sumut, Agar Pertambangan Emas Tanpa Izin Tersebut diterbitkan," tegas Khairul. (Red)
0 Komentar