MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM -Penindakan hukum Polisi atas penggarapan atau pengrusakan lahan negara di lokasi konservasi Mangrove di Desa Kwala Gebang tak menyurutkan keberanian para penggarap.
Teranyar, Senin (26/2/2024) masyarakat menginformasikan adanya alat berat (ekskavator) milik terduga penggarap lahan Mangrove yang beroperasional di Dusun 3 Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Mendapatkan informasi itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang bergerak cepat memerintahkan anggotanya melakukan peninjauan ke lokasi dugaan digarapnya lahan Mangrove.
“Sy suruh cek,” katanya menanggapi informasi masyarakat atas dugaan operasional alat berat di lahan Mangrove di Dusun 3 Kwala Gebang, Senin (26/2/2024) via pesan Whats App nya.
Informasi diperoleh wartawan, 5 Polisi turun ke lokasi diduga operasional alat berat di lahan milik negara dan konservasi mangrove itu. Polisi bahkan menghadirkan Kepala Desa Kwala Gebang untuk berkoordinasi dalam melakukan peninjauan lokasi.
“Tadi polisi udah turun. Kepala Desa Kwala Gebang pun dipanggil ke lokasi adanya alat berat yang beroperasi di areal itu. Kami belum tahu apa tindak lanjutnya. Tapi kami berharap, aksi ini ditindak tegas,” terang sumber wartawan, Senin (26/2/2024) dikonfirmasi via ponselnya.
PENYIDIKAN
Sebelum nya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah turun ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut serta telah menyita 1 unit ekskavator yang digunakan pelaku penebangan ilegal lahan Mangrove di wilayah larangan itu.
Dirreskrimsus Polda Sumut AKBP Andry Setiawan, Senin (12/2/2024) membenarkan proses hukum atas dugaan perambahan Mangrove di Kwala Gebang tersebut. Dia mengatakan, proses hukum dilakukan Subdit Tipiter.
“Yang di Kwala Gebang kan, benar prosesnya sidik. Kami sita ekskavator. Telah diperiksa saksi-saksi. Tim bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut telah melakukan cek koordinat dan diketahui yang dirambah wilayah hutan mangrove,” jelas mantan Kabid Hukum Polda Sumut ini.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut Yuliani Siregar. Didampingi Kabid Perlindungan dan Penegakan Hukumnya Zainuddin, Yuliani membenarkan, dugaan perambahan hutan mangrove di Kwala Gebang diproses di Polda Sumut. “Benar diproses di Polda Sumut. Kami mendukung langkah hukum itu,” ujarnya.
Sebagaimana ditayangkan dalam beberapa jejaring media sosial, terlihat perambahan lahan Mangrove terjadi dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang menumbangkan pohon pelindung dan tempat pembiakan ikan dan kepiting di pesisir Selat Malaka itu.
Perambahan hutan Mangrove di Langkat ini bukan kali pertama saja. Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pada Juli 2023 lalu bahkan sempat turun langsung melakukan penindakan perambahan liar pohon Mangrove di Lubuk Kertang Kabupaten Langkat.
Komitmen polisi dan DLHK Sumut dalam menjaga Mangrove ini sebaiknya juga diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam turut menjaga pohon pelindung di pesisir demi keberlangsungan kelestarian alam dan habibat alami di daerah itu. (Red)
0 Komentar