Polisi Akan Periksa PT Bukara, Kadis LHK Sumut : Buang Spent Bleacing Earth Sembarangan Langgar UU Lingkungan Hidup


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM -Maraknya pembuangan limbah padat Spent Bleacing Earth dinyatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut Yuliani Siregar melanggar UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Namun belum diketahui langkah DLHK Sumut dalam mengusut dugaan pembuangan limbah padat Spent Bleacing Earth diduga dilakukan PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) Desa Hamparan Perak di beberapa lokasi.

Menjawab wartawan, Jumat (9/2/2024) Yuliani Siregar membenarkan pembuangan limbah Spent Bleacing Earth berbahan Bentonite, Asam Sulfat dan Kapur Tohor secara sembarangan melanggar Pasal 109 UU 32 tahun 2009. “Ya pak,” jawabnya singkat

Sementara Kabid Pengelolaan Limbah B3 dan Persampahan DLHK Sumut Syafrida Siregar, Jumat (9/2/2024) menjabarkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 

Merujuk PP 22 Tahun 2021.

“Klu Limbah B3 kita tidak merujuk khusus UU 32 thn 2009 lg. tapi PP 22 thn 2021 disitu bisa dilihat karateristik lb3 SB disitu bisa dilihat karateristik lb3 SBE,” jawabnya di laman Whats App nya.

Dia menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuangan limbah B3 yang memang meresahkan dan masuk dalam LB3 biar agar menginformasikan nya agar ditindak Bidang Gakkum DLHK Sumut dan Bidang terkait di dinas itu. 

Sementara Kabid Lingkungan Hidup DLHK Sumut Akmal S Nasution mengaku sudah mengkordinasikan temuan wartawan atas pembuangan Spent Bleacing Earth PT Bukara ke pemukiman warga itu ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang.

“Baik....sy udh koordinasi dgn lh deli serdang,...sy akan lihat dulu dokumen lingkungannya,” bebernya, Jumat (9/2/2024) via WA nya.

Akmal S Nasution juga mengaku akan mengecek dokumen lingkungan PT Bukara. “Apakah didokumen tsb ada pengelolaannya sampai ke situ (dibuang di lahan kosong). Katanya mrk PMA,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) dan pemilik tanah di Dusun III Desa Hamparan perak atas dugaan pembuangan limbah padat sembarangan.

Limbah padat berwarna kuning merupakan limbah pengolahan Refenery atau bahan perjernih minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India  dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor. 

Limbah ini memang mirip tanah kuning hingga manajemen diduga menyamarkannya dengan menjualnya ke peminat menjadi tanah timbun dan dibuang di sembarang tempat. Teranyar, tumpukan limbah padat itu terlihat di lahan kosong di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban pada wartawan, Kamis (8/2/2024) mengaku, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bukara dan manajemen Property yang lahannya ditimbun menggunakan limbah padat berwarna kuning itu.

“Siap ****, pihak property dan PT Bukara sudah kita layangkan undangan klarifikasi Ndan. Jawaban kanit tipiter,” jelas AKBP Janton Silaban via pesan Whats App nya.

Senada Kapolres Pelabuhan Belawan, Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Herikson P Siahaan membenarkan mereka telah menjadwalkan undangan klarifikasi pada manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menerima limbah padat.

“Sudah kita jadwalkan undangan klarifikasi terhadap pemilik lahan dan manajemen perusahaan bg. Trims,” balas Iptu Herikson P Siahaan, Kamis (9/2/2024) menjawab konfirmasi wartawan.

Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menimbun limbah padat itu. Tak satupun dari mereka menjawab konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Limbah padat berwarna kuning mirip tanah diduga milik PT Bukara dibuang sembarangan di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan Marelan.

Pantauan wartawan, Senin (5/2/2024) limbah padat kuning sisa atau limbah pengolahan refenery (penjernih minyak goreng) berupa bleacing eart dari PT Bukara itu dibawa mobil truk dan diturunkan ke lahan kosong dekat pemukiman masyarakat di Dusun I dan Dusun III Hamparan Perak serta di Jalan Marelan VII Pasar I Medan Marelan.

Ketiga lokasi tersebut, terdapat banyak rumah warga di sekitarnya. Dikhawatirkan, jika tak baik dikelola maka dampak limbah padat ini bisa mengganggu kesehatan maupun rusaknya karakteristik tanah.

Informasi dihimpun, oknum pengkordinir pembuangan limbah mengambil limbah padat mirip tanah itu dari PT Bukara dan dijual ke peminat dengan harga ratusan ribu per truk nya. Ironis memang, seharusnya perusahaan mengelola limbah padat sesuai aturan.

Sumber wartawan mantan karyawan PT Bukara belum lama ini menyebutkan, dalam produksi bahan refenery,  berbahan dasar tanah liat kering (Bentonite) asal India  dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor. Prosesnya dimasak (steam) selama 12 jam lalu dicuci (washing) dengan air dan diendapkan. Setelah itu dilakukan pemisahan bahan refenery lalu spent bleaching earth dan air yang dicampur kapur tohor selanjutnya dipress hingga menjadi limbah berwarna kuning dan air sisa diolah di instalasi pengelohan air limbah.

Bleaching Earth PT Bukara merupakan limbah padat sisa pencucian Bentonite bercampur Asam Sulfat (H2SO4) yang air pencuciannya dicampur dengan Kapur Tohor yang menghasilkan campuran zat berwarna kuning. Warga sekitar menyebut limbah padat itu dengan sebutan ‘Tanah Kuning Bukara’.

Mendengar nama tanah, tentunya bisa digunakan untuk menimbun lahan rendah, kolam dan lain-lain. Selama ini, hal itulah yang berlangsung di sekitar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang dan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Dikutip dari website Wikipedia Kapur Tohor alias Kapur Gaping atau Kapur tohor, atau dikenal pula dengan nama kimia kalsium oksida (CaO), adalah hasil pembakaran kapur mentah (kalsium karbonatatau CaCO3) pada suhu kurang lebih 90 derajat Celcius. Jika disiram dengan air, maka kapur tohor akan menghasilkan panas dan berubah menjadi kapur padam (kalsium hidroksida, CaOH) 

Saat kapur tohor disiram dengan air, terjadi reaksi sebagai berikut: CaO (s) + H2O (l)   Ca(OH)2 (aq) (ΔHr = −63.7 kJ/mol of CaO).

Dampak Kapur Tohor bagi manusia, Kapur Tohor dapat mengakibatkan alergi atau gatal-gatal.

Sementara Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera melalui Staff nya Leo Siregar pada wartawan, Selasa (6/2/2024) mengaku akan meregister guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan media atas dugaan pembuangan limbah padat itu. “Ok diregistrasi,” katanya via pesan WhatsApp.   

Manajemen Security PT Bukara M Rauf dikonfirmasi wartawan, belum lama ini tak dapat menjelaskan, tentang dibuangnya limbah Spent Bleacing Earth oleh perusahaannya karena merupakan kewenangan Legal dan Humas perusahaan itu bernama Andry.

Hingga berita ini ditayangkan, mohon difasilitasi konfirmasi ke manajemen PT Bukara yang disampaikan melalui M Rauf tak mendapatkan jawaban. Di laman WhatsApp M Rauf hanya terlihat 2 centang biru tanda pesan WA telah dibaca. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar