Polda Sumut Koordinasi dengan Saksi Ahli Guna Kembangkan Kasus Mafia Beras Bulog


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM -Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mengaku akan berkoodinasi dengan saksi ahli guna menetapkan ada tidaknya tersangka lain dalam dugaan kasus ‘Mafia’ beras Bulog yang menjebol 2.000 ton kebutuhan pokok bersubsidi itu.

Dirreskrimsus Polda Sumut melalui Kasubdit Indag AKBP Bambang Rubianto kepada wartawan, Rabu (6/3/2024) mengaku, mereka sedang berkoordinasi dengan para Ahli guna mengembangkan penyidikan skandal beras bulog diselewengkan guna keuntungan yang menetapkan AKL sebagai tersangka itu. 

“Masih didalami, kita berkoordinasi dgn Ahli utk menduduk kan orang2 yang berpotensi bisa atau tidak nya di pertersangkakan2,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab wartawan.

USUT TUNTAS

Sementara Pengurus LP3 Hafifuddin mengapresiasi langkah tegas polisi atas masalah kelangkaan dan mahal nya beras di Sumut ini dengan melakukan tindakan hukum nyata.

Dia juga mendesak polisi mengusut masalah ribuan ton beras di Divre I Bulog yang keluar ke pengusaha diduga tak bermoral itu hingga ke akar-akar nya serta mengejar pidana lain misalnya pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu.

“Usut hingga ke semua tersangka lain. Kejar juga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang nya karena diduga permainan kotor ini sudah berlangsung lama. Polisi juga diminta merangkul PPATK, cek aliran dana tersangka kemana saja,” tegas Aktivis dikenal vokal itu.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan terduga pelaku penyelewengan beras Bulog bermodus mengganti kemasan menjadi beras premium. 

Pria berisinial AKL ditangkap pada 20 Februari 2024. Dari tersangka penyidik menyita barang bukti 1 ton beras dari 2.000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/3/2024) mengatakan, adapun modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD.Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kec Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang.

“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelas Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu, Senin (4/3/2023).

“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2.000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” ujarnya.

Hadi mengatakan, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa. “Namun dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka,” ujarnya.

Penyidik sendiri masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL. Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar