Saksi Partai di PPK Medan Marelan Laporkan Penggelembungan Suara Tyia Ayu Angraini, PPK : Ada Unsur Kesengajaan


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM
-Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden-Wakil Presiden dan Legislative serta DPD 14 Februari 2024 lalu, berbagai fenomena terjadi di lapangan. Mulai masalah Sirekap, aksi unjuk rasa dan saling tuduh atas dugaan kecurangan.

Di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Medan untuk pemilihan DPRD Kota Medan, di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Marelan beberapa saksi melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Caleg Dapil II Kota Medan dari Partai Gerindra atasnama Tyia Ayu Angraini. 

Laporan para saksi yang dicatat dalam kejadian khusus tanggal 25 Februari 2024 dan tanggal 05 Maret 2024 datanya diterima wartawan, Jumat (8/3/2024) dari narasumber. 

Tertera dalam Lembaran Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Kecamatan Medan Marelan dengan Jenis Pemilu DPRD Kota Medan yang dilaporkan adanya dugaan terjadi kecurangan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 111 Kelurahan Terjun.

Dalam keterangan Kejadian Khusus/ pernyataan Keberatan oleh saksi tanggal 25 Februari 2024 ditulis : kecurangan tersebut, serta menindaklanjuti dengan proses hukum yang ada dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak yang berwenang dan pihak yang berwajib.

Dalam penyampaian Kejadian Khusus/ pernyataan Keberatan oleh saksi itu ditandatangani oleh 7 saksi partai yakni Saksi Partai PKB, Saksi Partai Buruh, Saksi Partai PAN, Saksi Partai Garuda, Saksi Partai Golkar dan Saksi Partai Demokrat serta Saksi Partai Hanura yang turut ditandangani Divisi Hukum PPK Medan Marelan Salman Sirait. 

Sedangkan dalam pencatatan Kejadian Khusus/ pernyataan Keberatan oleh saksi tanggal 01 Maret 2024 yang disampaikan Saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra Purnomo SPdI disampaikan lebih detail lagi atas dugaan penggelembungan suara untuk Caleg Gerindra Nomor Urut 1 Dapil 2 Kota Medan Tyia Ayu Angraini di TPS 111 Kel. Terjun yang pokoknya diduga terjadi penggelembungan dari peroleh 9 suara namun dicatat dalam plano TPS 111 memperoleh sebanyak 88 suara.

Berikut detail isi Kejadian Khusus/ pernyataan Keberatan oleh saksi tanggal 01 Maret 2024 tersebut : Dengan ini menyatakan dan mengajukan keberatan atas terjadinya pelanggaran pemilu dengan menggelembungkan suara Caleg yang bernama Tyia Ayu Angraini, Skom, MH. Nomor Urut 1 dari Partai Gerindra pada Plano di TPS 111Kel. Terjun Kec. Medan Marelan sebayak 88 suara pada saat perhitungan ulang dilakukan, yang seharusnya hanya memperoleh 9 suara pada hari Jumat 1 Maret 2024 pukul 11.00 WIB. Maka dengan ini kami para saksi merasa keberatan dan meminta kepada KPU Kota Medan agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum KPPS dan pihak lain yang juga diduga ikut terlibat melakukan.

Dalam surat Kejadian Khusus/ pernyataan Keberatan oleh saksi tanggal 01 Maret 2024 ini ditandatangani Saksi PKS Indra Purnomo SPdI dan Divisi Hukum PPK Medan Marelan Salman Sirait.

DIDUGA KESENGAJAAN 

Ketua PPK Medan Marelan Try Susetyo kepada wartawan, Jumat (8/3/2024) membenarkan adanya keberatan para saksi atas dugaan penggelembungan suara dari peroleh suara Caleg Dapil 2 DPRD Medan Partai Gerindra Tyia Ayu Angraini dari perolehan 9 suara yang dicatat di plano TPS 111 menjadi 88 suara.

“Benar kejadian itu Bang. Kami telah memperbaikinya sebelum dikirim ke KPU Medan. Kita rasa ada unsur kesengajaan bang. Karena dibuat di kotak kotaknya di batang-batang nya itu. Herannya kan ada panwas dan saksi disitu. Itu udah diclearkan di TPS tapi tetap kita buat catatan khusus,” ujarnya dibalik sambungan ponselnya.

Disinggung jenis kesengajaan, Try Susetyo, menjabarkan sesuai pengakuan Ketua KPPS saat penulisan plano dilakukan oleh anggota KPPS karena ketuanya sakit. 

Sementara Ketua KPPS 111 Kel. Terjun Muhammad Takhir pada wartawan, Jumat (8/3/2024) membenarkan adanya keberatan saksi partai atas digelembungkannya suara Tyia Ayu Angraini dari 9 suara menjadi 88 suara. 

Namun Muhammad Takhir mengaku yang menulis plano TPS 111 adalah anggota KPPS bernama Indrasyah Putra. “Saat itu saya sakit, yang menulis plano anggota KPPS. Kami sudah dipanggil oleh PPK Medan Marelan dan anggota KPPS Indrasyah Putra telah membuat pernyataan pengakuan penggelembungan suara di depan Divisi Hukum PPK Medan Marelan Salman Sirait,” jabarnya.

CALEG BUNGKAM

Sementara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 Dapil 2 Kota Medan Tyia Ayu Angraini bungkam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/3/2024). Konfirmasi disampaikan di pesan ke laman WhatsApp nya tak direspon meski terlihat centang 2.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atas konfirmasi wartawan kepada Caleg yang juga Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 ini. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar