Diduga Korupsi Dana PSR, Kejati Sumut Akan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Desa Batusundung


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM
-- Masyarakat Desa Batusundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaporkan Pengurus kelompok tani "Taruna Tani" Batusundung kepihak Kejati Sumut terkait dugaan korupsi penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersumber APBN dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) beberapa hari lalu, Rabu (24/04/2024) 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH, MH membenarkan adanya laporan tersebut. Kejati Sumut telah menerima laporan Masyarakat Desa Batusundung terkait dugaan korupsi penyelewengan dana PSR oleh Pengurus Kelompok tani "Taruna Tani" beberapa hari yang lalu, Rabu (24/04/2024). 

"Terkait surat (laporan) tersebut setelah kita cek di sistem bebar, ada masuk ke Kejatisu melalui PTSP," akui Kasi Penkum Yos Tarigan

Selain itu, Yos juga mengaku bahwa laporan tersebut lagi di pelajari tim penyelidik. "Dan saat ini laporan tersebut tengah dipelajari oleh Jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya," kata Yos saat dikonfirmasi wartawan Via pesan WhatsApp, Jum'at (03/05/2024) 

Lebih lanjut Yos menjelaskan, apabila setelah dipelajari ada perkembangannya, pasti akan diinformasikan. 

"Pasti akan kita informasikan kepada pelapor setelah ada perkembangan dari tim Jaksa yang ditunjuk tadi," tandasnya. 

Nantinya, sambung Yos, setelah dipelajari akan ditentukan sikap ke bidang mana diberikan perkara ini untuk menindaklanjutinya. 

"Setelah dipelajari, pimpinan akan menentukan sikap, Apakah tindaklanjutnya akan tetap di Kejatisu atau daerah/Kejari, akan kita infokan," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, berkisar 10 orang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Desa Batusundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaporkan Pengurus Kelompok Tani "Taruna Tani" Batusundung kepihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan beberapa hari yang lalu, Rabu (24/04/2024). 

Adapun laporan yang dilayangkan masyarakat Desa Batusundung ke Pihak Kejati Sumut, terkait dugaan korupsi penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berpotensi merugikan negara. 

"Ada dugaan penyelewengan dana PSR yang dilakukan oleh Pengurus Kelompok Tani "Taruna Tani" serta dugaan merekayasa berkas permohonan terkait dengan lahan, sebab lahan yang ada di Desa Batusundung sebagian besar adalah hutan rakyat yang ditanami pohon karet 'disulap' menjadi tanaman sawit," kata salah satu pelapor, Anwar Sadar Siregar belum lama ini, Kamis (01/05/2024).

Menurut Sadat, kuat dugaan agar peremajaan sawit rakyat yang diajukan kelompok tani tersebut disetujui oleh pemerintah pusat, terindikasi bahwa permohonan yang disampaikan oleh kelompok tani "Taruna Tani" telah direkayasa. 

"Dari dulu di Desa Batusundung tidak ada tanaman sawit, yang ada tanaman karet. Ini menunjukkan bahwa diduga telah direkayasa permohonan kelompok tani itu," ungkap Sadat siregar sembari mengatakan entah gambar tanaman sawit siapa yang difoto mereka. 

Menurutnya lagi, Sadat menjelaskan, program peremajaan sawit rakyat (PSR) itu lebih dikenal sebagai Replanting yang merupakan upaya pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman sawit yang sudah tua maupun yang tidak lagi berproduksi dengan tanaman baru yang bersertifikat. 

"Jadi, dengan membuka lahan baru dan tanaman karet diganti dengan tanaman sawit, itukan sudah menyalahi aturan. Ini namanya merekayasa," cetusnya. 

"Tidak tepat sasaran yang dilakukan kelompok tani "Taruna Tani" ini, apalagi negara telah menggelontorkan anggaran Rp30 juta per hektar untuk kelompok tani tersebut," imbuhnya. 

Selain itu, Sadat juga membeberkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengurus kelompok tani "Taruna Tani" terhadap setiap anggota yang ingin mendapatkan bantuan bibit sawit dengan modus biaya pengurusan PSR. 

"Bahwa, informasinya setiap anggota dikutip biaya pengurusan PSR sebesar Rp400 ribu per hektare," ungkapnya. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar