JAKARTA, SUARAPERJUANGAN.COM - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum Indonesia(AMPPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jumat (28/6/2024). Mereka mendesak KPK mengusut tuntas kasus berbagai dugaan pemerasan paksa (Pungli) yang disinyalir dilakukan Sekda Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe sewaktu menjabat Pj Walikota.
Koordinator aksi N Taupan memyampaikan bahwa Letnan Dalimunte diduga melakukan berbagai pemerasan paksa (pungutan liar) kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari segi Pemotongan Anggaran sebesar 60%, Pungli Per Bulan dan Pungli untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
"Tangkap dan Periksa Letnan Dalimunthe diduga melakukan pemerasan paksa (pungutan liar) pada awal tahun anggaran ditiap-tiap Dinas/ Badan/ Kecamatan sebesar 60% yang berkisar Rp 5 sampai dengan Rp 6 miliar per Dinas/ Badan/ Kecamatan yang disinyalir dilakukan Letnan Dalimunthe," ungkap Rizal dalam orasinya.
Ia menambahkan, tak hanya sampai disitu, aksi dugaan pungli yang dilakukan oleh Letnan Dalimunthe sewaktu menjabat Pj Walikota Padangsidimpuan juga melakukan pungli per bulannya dengan berbagai judul dan keperluan kepada para pimpinan OPD. Dugaan pungli itu dikutip melalui Kepala Badan Keuangan.
"Selanjutnya pada saat Hari Raya Idul Fitri 2024, Letnan Dalimunthe juga melakukan pungutan liar atau pemerasan paksa kepada seluruh pimpinan OPD dengan memasang tarif Rp 10 juta per OPD/Badan/ Kecamatan," tambah Taupan.
“Tidak ada alasan KPK untuk tidak menangkap dan memeriksa Letnan Dalimunthe,” katanya.
Satu jam menyampaikan orasi, perwakilan massa AMMPUH terlihat masuk ke Gedung KPK menghantarkan laporan secara resmi dugaan Pemerasan Paksa (Pungli) yang dilakukan Sekda Kota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe dan Kepala Badan Keuangan.
Pantauan awak media di lapangan, massa AMPPUH menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan paksa (pungutan liar) pada awal tahun anggaran di tiap-tiap Badan/ Dinas/ Kantor/ Kecamatan Kota Padang Sidimpuan sebesar 60% dari pagu masing-masing uang persediaan TA 2024 yang berkisar Rp 5 sampai Rp 6 miliar.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan paksa (pungutan liar) per bulan yang dilakukan oleh Sekda Kota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe sewaktu menjabat Pj Walikota kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan memeriksa Sekda Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe dan kepala badan keuangan karena diduga sebagai aktor utama atas kasus dugaan pemerasan paksa (pungutan liar) kepada seluruh pimpinan OPD sebesar 60 %.
4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) megusut kasus dugaan pemerasan (pungutan liar secara paksa untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 kepada seluruh pimpinan OPD oleh Letnan Dalimunthe sewaktu menjabat Pj Walikota Padang Sidimpuan. (Red)
0 Komentar