SHGB No.61/Kota Bangun An. Partini Luas 1,5 Ha Bernilai 30 Miliar Beralih ke H Syahrijal SE, Partini Ngaku Baru Dibayar Rp 50 Juta



MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Partini (57) warga Jalan Sidomulio Lingkungan 27 Kelurahan Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan galau akibat masalah tanahnya seluas 15.080 M2 (1,5 hektar) di Kelurahan Kota Bangun Medan Deli tak kunjung tuntas.

Padahal Partini telah menerima Hak dari Kantor Pertanahan Medan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 61/ Kota Bangun tanggal 24 Juni 2016 diteken Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan kala itu dijabat Musriadi SH MKn Mhum.

SHGB dipegang orang lain, pembayaran lahan tak dilunasi. Partini Galau. Bagaimana tidak, wanita berusia lebih setengah abad yang seharusnya bisa menikmati masa tua bersama keluarganya, dihadapkan dengan proses administrasi sengketa pertanahan atas tanah yang awalnya milik dia yang saat ini diduga beralih suratnya menjadi H Syahrijal SE padahal Partini baru menerima pembayaran Rp. 50 juta saja. 

Partini belum menerima pelunasan pembayaran atas tanah itu yang saat ini bernilai sekitar 30 miliar lebih jika ditaksir dengan harga pasar saat ini senilai Rp. 2 juta permeternya. 

“Sejak tahun 2016 lalu sampai sekarang, masalah tanah saya ini tak tuntas tuntas. Belum dilunasi oleh Pak Haji (H Syahrijal SE,red). Makanya saya meminta bantuan Hukum dari Kator Pengacara Letkol CHK (P) H Soetarno SH untuk melakukan langkah hukum agar masalah yang saya alami selesai,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024)

Kepada wartawan Partini menceritakan, awalnya dia bersepakat melepaskan hak tanahnya di tahun 2014 dengan seorang WNI Turunan bernama Akuang yang nama Indonesianya Wiliyanto (50) beralamat di Lingkungan 21 Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan. Dalam proses ini, Partini hanya menerima pembayaran beberapa ratus juta saja.

Data diterima wartawan, kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi milik Partini seluas 15.146 Meter Persegi dituangkan dalam Akte No. 160 Tanggal 05 Februari 2014 di hadapan Notaris Adelina Lubis SH SpN dengan harga 8 Miliar lebih. 

Namun meski Akte Notaris Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut telah ditandatangi Partini dengan persetujuan Suaminya Yustiarno, namun pembayaran tak dilunasi Wiliyanto alias Akuang ini. Partini mengaku hanya menerima pembayaran Rp. 50 juta dari Syahrijal.

Selanjutnya Partini diminta menandatangani berbagai dokumen pengajuan Sertifikat Tanah ke Kantor Pertanahan Medan hingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00061/ Kota Bangun tanggal 04 Juni 2024 atasnama Partini dengan luas tanah 15.080 M2. SHGB ini ber NIB 0201170400229 Letak Tanah Jalan Kebun Sayur dengan Surat Ukur No. 0041/KOTA BANGUN/2016 tanggal 02 Juni 2016 yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Musriadi SH MKn MHum.

Atas data yang diperoleh media tentang Akte Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibenarkan Partini dan megatakan, akte ini dilanjutkan dengan Surat Kuasa dari dirinya kepada H Syahrijal SE sebagaimana Surat Kuasa tanggal 30 Juni 2016 antara Partini dan H Syahrijal SE yang dituangkan dalam Akte Notaris Melky Suhery Simamora SE SH MKn. 

Dalam kuasa ini, sebut Partini, penerima kuasa (H Syahrijal SE) bertindak sebagai kuasa mewakili dirinya dalam sesuatu hal termasuk membangun diatas lahan, memecahkan sertifikat, menggabungkan sertifikat, menjaga, menjual dan lainnya yang disebutkan dalam Surat Kuasa itu. 

“Saya memberikan kuasa ke Pak Haji (H Syahrijal SE,red) untuk hal-hal yang diatur dalam kuasa itu. Kuasanya tanggal 30 Juni 2024. Sesuai dengan surat itu pak,” kata Partini sembari menyodorkan copy Akte Kuasa.

Dilanjutkannya lagi, masalah terjadi saat SHGB No. 61/Kota Bangun/2016  atasnama Partini telah terbit. Partini dan suaminya Yustiarno dijeput menemui H Syahrijal SE ke sebuah komplek bangunan di Jalan Platina Medan.

“Saat itu saya dan suami dijeput ketemya Pak Haji ke sebuah bangunan yang belum siap di sebuah komplek perumahan di Jalan Platina Medan. Disana sudah ada Pak Haji dan dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan mengaku Notaris. Saya bingung, mereka bacakan surat jual beli lalu meminta kami meneken surat itu. Sampai sekarang, setelah meneken surat penjualan tanah itu kami baru terima Rp. 50 juta saja dari Pak Haji yang diberikan kepada adik saya Sugiarto pada sore setelah neken di dekat Indomaret Jalan Nusa Dua Pasar 8 Desa Manunggal,” ujar Partini mengenang masa itu.

Dengan mata berkaca menahan tangis, Partini berharap, H Syahrijal SE segera menyelesaikan pembayaran tanah miliknya dengan harga saat ini dan kalau tak dibayar dia meminta surat tersebut dibalik namakan lagi kepada dirinya. “Saya minta Pak Haji segera melunasi pembayaran tanah itu dengan harga sekarang, kalau tidak balik nama kan lagi ke saya,” tegasnya.

Dijelaskannya, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu, telah dilakukan pertemuan dengan H Syahrijal SE di Kantor Lurah Kota Bangun untuk menyelesaikan masalah sengketa pembayaran pembelian tanah nya itu, namun tak menemukan jalan penyelesaian.

Partini bertekad, melalui kuasa hukumnya, jika tak diselesaikan masalah tanah miliknya itu, H Syahrijal SE akan dituntutnya di jalur hukum. “Kalau tidak diselesaikan dalam waktu dekat ini, saya bersama pengacara saya akan melakukan langkah hukum,” pungkasnya.

GUGATAN HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Terpisah kuasa hukum Partini, Letkol CHK (P) H Soetarno SH membenarkan menerima kuasa hukum dari wanita itu pada 4 Juni 2024. Dijelaskannya, langkah awalnya telah mengadukan masalah sengketa tanah itu ke Lurah Kota Bangun yang telah dipertemukan dengan Syahrijal pada 11 Juni 2024.

Letkol CHK (P) Soetarno SH juga mengaku telah memblokir SHGB No. 61/Kota Bangun ke Kantor Pertanahan Kota Medan pada 6 Juni 2024. “Agar tak terjadi kerugian yang lebih parah, maka kami selaku kuasa hukum telah memblokir SHGB No. 61/Kota Bangun. Selanjutnya kami akan melakukan langkah hukum Pidana dan Perdata jika dalam waktu dekat masalah ini tak diselesaikan oleh Syahrijal,” pungkasnya.

AKUI BALIK NAMA NAMUN BANTAH BELUM BAYAR

H Syahrijal SE dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024) mengakui telah membalik nama SHGB No. 61/Kota Bangun dari nama Partini menjadi nama dirinya namun belum melunasi pembayaran tanah, dia mengakuinya balik nama SHGB itu, namun pria akrab disapa Pak Haji ini membantah belum membayar pembelian tanah dari Partini.

“Iya lah nama saya. Ada lengkap semuanya. Nanti lah saya kasi data-datanya. Ada pertemuan pulak saya ini,” katanya menjawab wartawan via ponselnya.

Dia mengaku sudah membayar pembelian tanah kepada Partini. “Itu tak bisa dibicarakan di telpon. Mana mungkin tak ada bukti ah. Lengkap, kwitansinya juga ada. Nantilah saya kasi,” katanya lagi.

Ditanya soal pertemuan di Kantor Lurah Kota Bangun, Syarijal mengakui pertemuan itu, namun dia berdalih Partini tak membawa surat penjualan antara dirinya dan Partini. “Semua ada, udah lengkap ada kwitansinya sidik jarinya, mana mungkin kita zolim. Nanti bukti-buktinya kita berikan lengkap. Aku ada tamu ni, nanti kita ketemu ya,” pungkasnya menutup sambungan ponselnya. 

Sementara sumber wartawan menyebutkan, Kamis (13/6/2024) SHGB No. 61/Kota Bangun yang dulunya bernama Partini saat ini beralih menjadi nama H Syahrijal SE. “H Syahrijal SE,” kata sumber kepada wartawan menjawab kepemilikan SHGB No. 61/Kota Bangun itu. 

Terpisah, Lurah Kota Bangun Indra Gunawan belum merespon konfirmasi wartawan atas pertemuan antara Partini dan H Syarijal SE itu. Indra Gunawan belum membalas konfirmasi dan tak mengangkat ponselnya saat dihubungi, Kamis (13/6/2024). (Red)

Posting Komentar

0 Komentar