Diduga Adanya Konspirasi antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha


Medan, Suaraperjuangan.com
- Bermula pada tahun 1994 lalu, PT Spectra Graha melakukan pinjaman permodalan lebih kurang Rp 23 Milyar kepada Bank Sumut. Yang mana pinjaman tersebut untuk pembangunan property di areal Kuala Namu. Areal tersebut lebih kurang 67 Ha - 70 Ha. 

Tapi pada kenyataannya sejak tahun 1994 hingga saat ini sudah 30 tahun, PT Spectra Graha belum ada pembayaran/pengembalian kepada Bank Sumut. 

Diduga ada indikasi bahwa terjadi konspirasi antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha karena di areal tersebut tidak ditemukan ada pembangunan rumah. Hal ini dibenarkan oleh warga yang tinggal di sekitar areal jalan Suka Tani Kualanamu  Deli Serdang saat ditemui awak media bahwa lahan tersebut tidak pernah ada pembangunan ataupun properti, pada Jumat (19/7/2024) 

Menurut informasi yang didapat bahwa ahli waris dari bapak Elbiner Silitonga sebagai pemimpin PT Spectra Graha akan mencari pembeli lahan tersebut untuk dibayarkan kepada Bank Sumut. 


Yang menjadi pertanyaan mengapa sampai saat sekarang ini pihak Bank Sumut tidak pernah bertindak, ada apakah antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha? 

Sementara uang yang dipinjamkan Bank Sumut kepada PT Spectra Graha merupakan uang rakyat Sumatera Utara yang disalurkan melalui Bank Sumut. Maka Bank Sumut harus segera menyelesaikan masalah ini sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat Sumatera Utara. 

Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, pihak Bank Sumut bagian divisi umum, dia tidak mengetahui tentang hal itu karena bukan bidangnya dan dia berjanji akan memberikan nomor kontak bagian kredit macet katanya. 


Sementara menurut Budi dan rekan bagian kredit macet saat ditemui awak media diruang kerjanya di Bank Sumut Jalan Imam Bonjol no 18, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (21/7/2024) mengatakan permasalahan ini memang sudah lama, dan dia juga sudah pernah datang ke lokasi dan mengakui tidak ada pembangunan maupun property di areal tersebut. Pihak Bank Sumut bisa melelang objek tersebut apabila sudah ada inkrah dari pengadilan, katanya. 

Namun pihak ahli waris merasa lahan yang diagunkan ke pihak Bank Sumut mempunyai nilai yang lebih tinggi dari pinjaman yang diberikan. Ahli waris berharap Bank Sumut dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya.(tim) 

Posting Komentar

0 Komentar