Dituding Terhambat Urusan PTSL di Helvetia Timur, Warga Melapor ke Inspektorat Medan


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM
-Irfandi (49) warga Jalan Istiqomah Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur Medan Helvetia melaporkan Lurah setempat Atihiah Ramadhani Siregar dan Kepling 11 Ferdi ke Walikota Medan melalui Kepala Inspektorat, Senin (1/7/2024).

Athiah Ramadhani Siregar dan Ferdi dilaporkan ke Kepala Inspektorat Medan atas tudingan menghambat proses ajuan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atas sebidang tanah milik Pelapor di Jalan Guru Sinumba Raya Medan Helvetia.

Kepada wartawan, Selasa (2/7/2024) Irfandi mengaku, pada 23 Juni 2024 lalu mengajukan permohonan penandatangan Surat Pernyataan Menguasai Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan dalam formulir ajuan PTSL sebagaimana aturan yang berlaku. Namun tak kunjung selesai. 

“Saya sejak Jumat (23-06-2024,red) ajukan permohonan tanda tangan di formulir ajuan PTSL yang telah saya lengkapi dengan syarat-syarat sesuai ketentuan kepada Kepling 11 Pak Ferdi. Namun hingga Kamis 29 Juni 2024, ajuan penandatangan tersebut tak kunjung di teken Kepling 11 dan Lurah Helvetia Timur. Alasan Kepling 11, Lurah kegiatan di luar,” cerita Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) ini.

Dijelaskannya, pada Jumat 30 Juni 2024 pagi, Irfandi ke Kantor Lurah Helvetia Timur guna mengetahui apakah ajuannya telah diselesaikan. Namun ironisnya, Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11 enggan menandatangani dengan dalih adanya seseorang bernama Parlindungan melapor lisan ke Lurah Helvetia Timur bahwa adanya Hak Milik atasnama Makruf Lubis di atas lahan milik Irfandi.

“Saya ketemu Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11. Mereka tak mau teken di formulir ajuan PTSL saya. Alasannya ada laporan seseorang bernama Parlindungan. Ada Hak milik atasnama Makruf Lubis,” katanya.

Dipaparkan Irfandi lagi, saat dilihat nya copian Hak Milik atasnama Makruf Lubis, letak bidangnya berada 140 meter dari Benteng, yang lokasinya amat jauh dari persil bidang tanah milik Irfandi yang terletak 400 meter lebih dari Benteng Sungai Kera atau Parit Busuk.

“Saya lihat copy Hak Milik atasnama Makruf Lubis. Nyatanya lokasinya jauh dari persil bidang tanah milik saya. 140 meter dari Benteng. Sementara tanah saya 400 meter lebih dari Benteng. Ini saya nilai penolakan Lurah dan Kepling yang tak sesuai fakta dan merugikan saya. Guna kepastian kinerja pejabat, maka saya melapor ke Walikota Medan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, PTSL merupakan program mulia Pemerintah RI guna menghindari sengketa tanah dan kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Aturannya diatur dalam :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Irfandi yang juga Pimpinan Umum salah satu media ini menuding Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11 tak mendukung program pemerintah dan mengabaikah hak warganya. “Saya amat kecewa atas sikap Lurah dan Kepling. Masak saya selaku warganya dihambat urusan administrasi pertanahan yang merupakan program pemerintah,”bebernya.

Dijelaskannya, dia memiliki bidang tanah seluas 4.292 M2 tersebut berdasarkan :

1. Akte Penglepasan Hak dan Ganti Rugi   Nomor 18 di hadapan Notaris/ PPAT Gordon E Harianja SH tanggal 11 Juni 2024 yang saya peroleh dari Jefri Ananta atas persetujuan istrinya berdasarkan surat-surat yang sah.

2. Objek tanah telah didaftarkan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dan tercatat dalam Nomor Objek Pajak (NOP) 12.75.061.007.022-0157.0

3. Lahan Tanah tersebut saya usahai dalam kegiatan Penjualan Lahan Kavlingan yang dinamai Graha Diamond Medan memakai spanduk dan plank yang jelas  dengan mempekerjaan masyarakat di Kota Medan.

Atas laporanya yang disampaikanya kepada Walikota Medan melalui Kepala Inspektorat, dia berharap Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11 dapat bekerja sesuai aturan dan mencontoh kinerja Walikota Medan yang selalu melayani masyarakat nya.

Diharapkannya juga, Kepala Inspektorat Medan memeriksa laporannya dan jika ditemukan pelanggaran diharapkan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Saya berharap Kepala Inspektorat Medan memeriksa masalah ini, jika ditemukan pelanggaran segera ditindak dan kebutuhan warga atas direalisasikannya administrasi pertanahan segera saya dapat,” pungkasnya.

Belum diperoleh konfirmasi dari Lurah Helvetia Timur Athiah Ramadhani Siregar dan Kepling 11 Ferdi. Kedua pejabat ini tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan Selasa (2/7/2024). (Red)

Posting Komentar

0 Komentar