Hasyim SE : Batalkan Perwal No. 26 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan Ditepi Jalan Umum


Medan, Suaraperjuangan.com
- Penerapan parkir berlangganan di kota Medan dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No. 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan Ditepi Jalan Umum.

Menurut Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Rabu (17/07/2024) saat ditemui disela-sela acara Sosper (Sosialisasi Perda) Kesehatan. “Adanya Perwal yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution terkait Pelaksanaan Parkir Berlangganan Ditepi Jalan Umum sangat memberatkan pemilik kendaraan apalagi yang baru datang dari luar kota” terangnya.

Lanjutnya, jika warga luar kota hendak parkir membayar Rp. 130.000 pertahun, sementara mereka belum tentu sering datang ke Medan. Akan tetapi sudah harus membayar langsung 1 tahun. “Dan jika tidak membayar, maka tidak diperbolehkan untuk parkir. Tentunya ini, harus menjadi perhatian serius.

Adanya perwal ini dapat membuat citra Kota Medan di mata warga luar kota menjadi jelek. “Untuk itu, alangkah baiknya Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan Ditepi Jalan Umum, ditunda atau dibatalkan” pinta Hasyim.

Dijelaskannya lagi, adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan mengenai Parkir Berlangganan seharusnya ditinjau ulang atau dibatalkan, Karena Perwal yang dikeluarkan harus didahului dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir Berlangganan, tutup Hasyim. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar