Hitungan Bulan Harta Kakantah Medan Naik 106 Juta, Keluhan Masyarakat Pemilik Lahan di Belawan Dilidik Polisi, BPN Sumut Bilang Sertifikat Tanah Bisa DiBatalkan


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Polri merespon cepat protes masyarakat yang mengaku menguasai dan mengusahai puluhan hektar lahan di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan.

Di laman Instagram Kapolri @listyosigitprabowo, Selasa (3/9/2024) akun @polres_pelabuhan_belawan menyampaikan akan menindaklanjuti informasi atas keberatan pemilik dan ahli waris mengaku menguasai dan mengusahai puluhan hektar tanah itu yang saat ini telah disertifikatkan puluhan Orang Tak Dikenal (OTK) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023.

“Terima kasih banyak atas informasi dan kerja sama yang Sobat Humas Polda Sumut berikan. Kami akan menindaklanjuti informasi ini dengan penyelidikan lebih lanjut.

Sobat, jika ada laporan, masukan, atau saran yang ingin disampaikan, agar menghubungi Call Center 110 atau layanan Dumas di 081260642186. Salam Presisi,” respon akun IG @polres_pelabuhan_belawan di kolom komentar @listyosigitprabowo.

Selain respon Polres Pelabuhan Belawan, akun IG resmi Polda Sumatera Utara juga turut menanggapi ramainya pemberitaan media atas protes puluhan warga yang mengaku menguasai dan mengusahai tanah yang dijadikan 22 Sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Medan itu.  

“Terima Kasih atas laporannya, akan kami teruskan dan tindak lebih lanjut kepada Polres terkait. Salam Presisi,” balas akun @poldasumaterautara, Selasa (3/9/2024) juga di kolom komentar @listyosigitprabowo merespon pesan yang dikirimkan media ini.

JIKA TERBUKTI SALAH KANTAH MEDAN BISA BATALKAN SHM

Respon cepat juga ditunjukkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR BPN Sumatera Utara Askani SH MH. Kepada wartawan, Kamis (5/9/2024), dengan tegas dinyatakannya, Kantor Pertahanan Kota Medan bisa membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan jika terbukti salah dalam laporan yang disampaikan pihak yang keberatan.

“Kami sarankan masyarakat yang keberatan melapor ke Kantor Pertanahan Medan, jika laporan terbukti dan proses penerbitan sertifikat salah, maka sebelum 5 tahun terbitnya SHM, Kantah Medan berhak membatalkan SHM itu,” tegas Pejabat dikenal familiar dan dekat dengan masyarakat ini.

Askani SH MH juga memaparkan tujuan mulia dalam program PTSL guna menentukan hak dan kepemilikan tanah secara sah hingga mencegah konflik agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Dalam mekanisme PTSL, lanjut pejabat dikenal tegas ini, pelaksanaan nya dilakukan Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten dengan menggunakan sistem yang cepat dilengkapi berbagai fasilitas yang dimiliki Kementerian ATR BPN RI diantara peta satelit dan lainnya.

“Pelaksanaan program PTSL dilengkapi dengan sistem Pemetaan Satelit Kementerian ATR BPN RI, jadi dalam pengajuan bisa diteliti bidang tanah terlebih dahulu secara online, guna menghindari tumpang tindih nya bidang yang diajukan Sertifikat melalui PTSL,” ungkapnya.

Kepada masyarakat yang mengeluhkan dugaan di sertifikatkan nya tanah yang diakui milik mereka di Belawan Bahari, Askani SH MH menyarankan masyarakat segera melaporkan masalah itu ke Kantor Pertanahan Kota Medan. “Segera laporkan tertulis masalah itu ke Kantah Medan,” pungkasnya.

DUA BULAN HARTA KAKANTAH MEDAN NAIK 106 JUTA

Dalam penelusuran wartawan, Jumat (6/9/2024) di e-Announcement laman elhkpn.kpk.go.id diketahui Reza Andrian Fachri memiliki 2 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Laporan pertama tertera NHK 917661 di tanggal lapor 1 November 2023  dengan jenis laporan Khusus Awal Menjabat dengan Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dengan nilai harta hanya Rp. 138.312.000,- rinciannya :  Harta Bergerak Lainnya Rp 107.312.000 Dan . Kas dan Setara Kas Rp 31.000.000. 

Dalam LHKPN 1 November 2023 itu, Reza Andrian Fachri tak memiliki tanah dan bangunan, tak ada juga hutang yang dimilikinya. 

Namun dalam LHKPN tanggal lapor 31 Desember 2023, harta Reza Adrian Fachri naik signifikan hingga naik 77,21 Persen. Hanya dalam hitungan bulan, harta pejabat ini naik dari Rp. 138.312.000,- menjadi Rp. 245.107.000,- atau hartanya naik Rp. 106,7 juta.

Detail LHKPN ke 2 Reza Andrian Fachri ini tertera jabatannya Kuasa Pengguna Anggaran dengan nilai harta hanya Rp. 245.107.000,- rinciannya :  Harta Bergerak Lainnya Rp. 245.107.000,- dan Kas/ Setara Kas Rp 85.000.000,-. Dalam LHKPN 31 Desember 2023 ini, Reza Andrian Fachri juga tak disebutkan tanah dan rumah serta tak ada juga hutang. 

Di 2 LHKPN Reza Andrian Facri tak tertera harta tanah dan rumah. Diduga janggal pejabat di Kementerian ATR BPN RI belum memiliki harta tersebut. Direktorat Verifikasi LHKPN KPK RI diharapkan meneliti laporan harta kekayaan penyelenggara negara ini guna merealisasikan kepatuhan dalam aturan dan perundang-undangan.

Sebelumnya Askani SH MH meminta wartawan mengkonfirmasi detail keluhan masyarakat ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, namun hingga berita ini ditayakan sang Kakantah Reza Andrian Fachri tak merespon konfirmasi wartawan. Pesan Whats App dilayangkan media ke Ponselnya, Kamis (5/9/2024 tak dibalas, Reza beberapa waktu lalu hanya meminta wartawan menghubugi Kepala Seksi I Kantah Medan Anzar Abidin Nadjpa.

NGADU KE PRESIDEN DAN KAPOLRI

Pemilik dan Ahli waris puluhan hektar lahan di Tapak Sepatu Lingk. 9 Kelurahan Belawan Bahari Kec. Medan Belawan Kota Medan mengadu ke Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Pasalnya mereka mengaku, lahan yang dikelola mereka dan ayah mereka di  Medan Belawan itu, saat ini telah diterbitkan 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan Medan atasnama orang tak dikenal. 

Kepada wartawan, Senin (2/9/2024) Ahyar dan Hairat ahli waris dari Alm. M Jusuf Syarif pemilik 3,7 hektar lahan di lokasi tersebut mengharapkan pemerintah dalam hal ini Presiden dan Kapolri membantu mereka menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

Diceritakan kedua Ahli Waris Alm M Jusuf Syarif yang berdomisili di Jalan Young Panah Hijau Kel. Labuhan Deli Medan Marelan, sejak tahun 1963, Ayah mereka yang saat itu menjabat Kepala Kampung Labuhan Deli Kecamatan Medan Labuhan bersama puluhan masyarakat menguasai dan menguasai lahan Tapak Sepatu yang merupakan Delta hasil pertemuan dua sungai yang berada di Hilir Sungai Deli.

“Saya Ahyar ahli waris dari Alm. M Jusuf Syarif, dulu Kepala Kampung Labuhan Deli. Sejak 1963 ayah saya bersama puluhan masyarakat mengelola dengan menguasai dan mengusahai lahan di Tapak Sepatu. Atas terbitnya sertifikat di atas lahan kami itu kami berharap diproses hukum,” katanya.

Senada itu, Istri yang juga Ahli Waris Alm. Haris bernama Nursiah warga Jalan Young Panah Hijau Kel. Labuhan Deli Medan Marelan juga mengakui memiliki lahan di lokasi Tapak Sepatu yang dikelola suami nya sejak tahun 1963 berdasarkan surat-surat yang sah.

Wanita lanjut usia ini mengharapkan Presiden RI dan Kapolri turun tangan dalam melindungi hak-hak mereka yang saat ini beralih status menjadi SHM atasnama orang yang tak mereka kenal. “Ya mohonlah Pak Presiden dan Pak Kapolri membantu kami melindungi hak-hak kami,” pungkasnya.

Penjelasan para ahli waris pemilik tanah di Tapak Sepatu itu menguatkan statemen Ibnu Haldun yang merupakan pemilik lahan yang saat ini masih hidup dan menjadi saksi sejarah upaya puluhan masyarakat mengelola dan mengusahai lahan di ujung Sungai Deli itu.

Sebelumnya, Ibnu Haldun juga berharap Presiden RI, Kapolri dan Menteri ATR BPN RI membantu mereka agar melindungi hak-hak atas penguasaan dan pengusahaan lahan yang mereka miliki sejak tahun 1963 lalu.

Penelusuran wartawan, lahan Tapak Sepatu berada amat terpencil yang terletak di hilir atau muara Sungai Deli dan Sungai Petatal. Lahan itu terpisah sungai dengan Kelurahan Bagan Deli Medan Belawan. Jarak yang terpencil dan jauh dari pemukiman warga ini lah yang ujuk-ujuk pada Tahun 2023 dijadikan 22 SHM dalam proses Pendaftaran Sistematis Lengkap.

TERBIT 22 SERTIFIKAT HAK MILIK

Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Kasi Pengukuran dan Pemetaaan Anzar Abidin kepada wartawan, Senin (02/9/2024) membenarkan di lahan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ini telah terbit 22 SHM. 

Namun Anca sapaan akrab Kepala Seksi ini mengaku lupa identitas pemegang hak dan nomor hak atas SHM yang terbit dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 lalu itu. 

Terhadap adanya pembatalan SHM pada tahun 1988 sesuai Surat Mendagri kala itu, Anzar Abidin mengaku, persil 4 SHM yang dibatalkan tak berada di lahan terbitnya 22 SHM dan saat ini ke 4 SHM tersebut masih berlaku.

Diketahui berdasarkan keterangan masyarakat, Sertifikat Hak Milik No. 24/Desa Pekan Labuhan atasnama Rusmaida dengan luas 89.525 M2, Sertifikat Hak Milik No. 28/Desa Pekan Labuhan atasnama Khailani Noor dengan luas 80.650 M2, Sertifikat Hak Milik No. 40/Desa Pekan Labuhan atasnama Muhammad Djamil Noor dengan luas 87.456 M2, dan Sertifikat Hak Milik No. 141/Desa Pekan Labuhan atasnama Salamah Azzuhro dengan luas 60.748 M2.

Namun ke 4 SHM itu telah dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 482/DJA/1988 tentang Pembatalan Hak Milik No.24,28,40,141/ Desa Pekan Labuhan Deli masing masing tertulis atasnama Rusmaida, Kailani Noor, Muhammad Djamil Noor dan Salamah Azzuhro tanggal 19 Oktober 1988.

UTUSAN PROFESOR OK SAIDIN

Dalam keterangannya, Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023.

Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak.

“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya.

Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanah nya di sekitar Pekong di Belawan Bahari.  

Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023.

Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak.

“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya.

Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanah nya di sekitar Pekong di Belawan Bahari. 

Prof OK Saidin yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/8/2024) tak merespon saat dihubungi dan dikonfirmasi via pesan ke Whats App nya. Konfirmasi wartawan atas adanya statemen mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak yang mengatakan, ada pemohon PTSL dan Notaris bernama Atma datang kepada Lurah dengan keterangan sebagai utusan Prof OK Saidin. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar