9 Bulan Lamanya Kasus Dugaan tindak Pidana Cunras Di Mapolrestabes Medan Jalan Ditempat, Berujung Penghentian Ada Apa ???....!!!


Medan, Suaraperjuangan.com -
Kasus dugaan tindak pidana atas pencurian disertai kekerasan (Cunras)yang dilakukan oleh inisial MAAP alias A. Purba (46) yang dilaporkan korban Riki Agasi (33) Warga Jalan Menteng Raya Gg Bersama Kel. Binjai Kec. Medan Denai-Sumatra Utara sejak Tanggal 05 Januari 2024 terkesan jalan ditempat dan berujung penghentian penyidikannya di SP3 kan oleh penyidik Polrestabes Medan Sumut 19-09-2024.

Sesuai dengan laporan pengaduan korban Riki Agasi  dengan LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES. Medan /POLDA SUMUT. 

Dimana pada 5 januari 2024, sepulang solat Jumat bersama dengan kedua putranya Vigky Almansyah 13. Ega Syahputra 7. korban dihentikan pelaku sambil melontarkan beberapa pertanyaan lalu memukul leher samping korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama kedua putranya, pada saat itu posisi sepeda motor masih menyala. Disaat korban berusaha menolong kedua anaknya yang menangis pelaku mengambil kesempatan lansung mengambil sepeda motor milik korban, dan langsung membawanya kerumah pelaku. dan hal tersebutpun korban lansung melaporkan kepihak yang berwajib Polrestabes Medan prihal apa yang telah dialaminya.

Yang mana pihak penyidik Polrestabes langsung merespon dan melakukan olah TKP tempat kejadian perkara serta melakukan olah TKP. dan menyaksikan langsung prihal kebenaran unit sepeda motor milik korban yang benar-benar  jelas terparkir di bengkel rumah pelaku. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penyidikan dan telah melakukan pulbaket meminta keterangan korban dan para saksi yang mengetahui pada saat kejadian.

Tetapi seiring berjalannya waktu belum juga ada tindakan apapun yang terkesan jalan di tempat. 

Hal tersebut sempat dipertanyakan oleh paman korban yang berpropesi sebagai jurnalis, dikarenakan lambannya penanganan tersebut paman korban pun sempat mengkompirmasi kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol.Jama kita Purba atas lambannya penanganaan kasus tersebut. tetapi tidak mendapat respon dari kasat tersebut, hingga berjalan 7 bulan akhirnya korban dengan didampingi paman korban dari media dan beberapa rekan juang Pers, yang tergabung di IMO Sumut Ikatan Media online. mendatangi polres Tabes untuk menanyakan prihal perkembangan kasus yang telah dilaporkan korban, mengapa sudah berjalan cukup lama belum ada juga tindak lanjutannya dan barang bukti milik korbanpun hingga sampai pada saat ini masih berada di tangan pelaku, dan mengapa tidak ada aksekuwensi dari penyidik.

Itu hari juga korban yang didampingi paman korban langsung menuju Reskrim Polrestabes Medan yang diterima langsung oleh Kanit IPTU Hendri dan Penyidik Senior IPDA Sianturi. Dimana Belio berjanji dalam satu dua Minggu ini akan segera melakukan gelar perkara, saya berjanji bang dalam satu dua Minggu ini kami akan melakukan gelar perkara ucap Kanit tersebut.

Setelah dua Minggu berlalu kembali paman korban menanyakan prihal perkembangan kasus tersebut mengapa kok belum ada kabar bahkan SP2HP pun belum ada diterima oleh korban Melalui Via Whatshapnya, yang dibalas "kami sudah gelar perkara bang dikarenakan Mereka saling lapor jadi kami akan meminta keterangan Ahli pidana nanti kami akan sampaikan SP2HP,nya Ucap Iptu Hendri.

Heronisnya pada 19/09/2024. Kemarin korban mendapat SP2HP. Dari penyidik yang sangat mengejutkan ternyata bukan Surat SP2HP. Melainkan Surat SP3, dari penyidik, yang menyatakan penyidik Polrestabes Medan telah menghentikan penyidikan terhadap pelapor Riki Agasi. Di karnakan ini bukan suatu kejadian tindak pidana, Mendapat surat tersebut korbanpun memberitahukan kepada pamannya lalu pamannya menanyakan kepada penyidik Ipda Senior Sianturi mengapa laporan ini di hentikan di SP3. Kan bang tanya paman korban,jadi prihal unit milik korban itu bagai mana yang hingga sampai saat ini jelas masih di tangan sipelaku. dan sudah jelas dia mengambil unit tersebut dan memarkirkannya di rumahnya apakah itu bukan tindakan pidana??..!! Satu lagi bang seperti yang sama-Sama kita ketahui pelakupun membuat laporan juga ke Polsek Medan Area itu bagai mana, berarti laporan kemanakan saya di hentikan di Polrestabes laporan pelaku terus berjalan ucap paman korban melalui pesan Whtsaap,nya tetapi tidak ada jawaban dari penyidik tersebut.

Benar saja pada Senin 7-10-2024. Sekira pukul.10 wib. Korbanpun dijemput tangkap oleh pihak Polsek Medan Area atas laporan si pelaku sangkahan pasal 351 KUHP.

Saat awak Media ini bersama Para rekan wartawan menyambangi rumah korban yang bertemu langsung dengan istri korban Devi 32. Terlihat istri korban sangat terpukul atas kejadian tersebut yang mengatakan "sebenarnya suami saya adalah korban pak yang mana waktu itu suami saya baru pulang solat Jumat bersama dengan kedua anak laki-laki kami di hentikan oleh Ali Purba. Disitu si Ali tadi menanyakan mana kompresor AC. Ku yang di jawab oleh suamiku balikan dulu la bang alat perbaikan AC ku Tangga dan alat kerjaku yang lainnya. Yang langsung direspon oleh pelaku dengan mengayunkan pukulan ke leher samping suamiku sebanyak dua kali hingga suamiku terjatuh dan dia langsung membawa kereta kami bengkel rumahnya ucap istri korban, tambahnya lagi padahal suamiku tidak ada membalas di karnakan pada saat itu di atas kereta bersama kedua anaknya dan keretapun masih dalam posisi hidup mana la mungkin suami saya sempat melawan sedangkan suami saya sibuk menolongi anak yang ikut terjatuh pada saat itu, tetapi aku heran pak saat kami mau buat laporan sipelaku sudah berada di Polsek Medan Area dan laporan kamipun di tolak GK di terima di Polsek tersebut, dan akhirnya kami membuat laporan di Polrestabes tetapi laporan kami sudah cukup lama sudah 9 bulan kok terakhir di hentikan oleh penyidik Polrestabes pak, sebenarnya ada apa??!..mengapa laporan kami di hentikan??..!! sedangkan laporan Ali Purba tersebut berjalan di Polsek Medan Area dan semalam polisi Polsek Medan area sudah menangkap suami saya,tolongla saya pak, bagai mana agar kami bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya ucap istri korban dengan nada memelas sedih. 

Merasa tidak mendapat keadilan paman korbanpun menyampaikan hal tersebut kepada bapak Direskrimum Polda Sumut dan juga kepada bapak Kapolda Sumut atas nama keluarga korban meminta atensi dan perhatian dari belio melalui Whatsaap pribadi Belio, hingga berita ini di tangankan belum juga ada jawaban.

(Red..)

Posting Komentar

0 Komentar