Diduga Adanya Permainan Antara Penyidik Polsek Medan Area, Dengan pelaku, "PH Korban Riki Agasi Resmi Menempuh Jalur (Prapid) Prapradilan Di Pengadilan Negeri Medan.


Medan, Suaraperjuangan.com
- Kasus dugaan tindak pidana atas pencurian disertai kekerasan yang dialami oleh Riki Agasi (33) warga jalan Menteng Raya Gg. Bersama Kel. Binjai Kec.Medan Denai Sumatra Utara. Yang dilakukan oleh inisial MAAP, alias A Purba (46) Jumat. (05-01-2024) Lalu.

Menurut Korban "Dimana pada saat itu korban bersama kedua putranya Vigky (13)dan Ega (07) baru saja sepulang dari menjalankan solat Jumat, saat melintas di jalan gang samping rumah pelaku A. Purba. dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Dan tiba-tiba pelaku menghentikan sepedamotornya sambil berkata "kau balekan Compresor AC.ku?..!  ucap pelaku yang di jawab korban Abang balekan juga la tanggaku dan alat perbaikan AC.milikku  ucap korban kembali, yang langsung mendapat respon dari pelaku langsung memukul rahang samping kiri korban sebanyak dua kali hingga korban langsung terjatuh bersama kedua anaknya yang pada saat itu masih berada di atas sepedamotor, yangmana pada saat itu posisi sepeda motor dalam keadaan menyala. Tidak sampai disitu melihat korban terjatuh dan sibuk dengan menolongi anaknya yang menangis karna ikut terjatuh pelakupun langsung mengambil dan membawa sepedamotor milik korban dan membawa kerumahnya

Mendapat perlakuan tersebut korbanpun langsung mendatangi Polsek Medan Area, yang mana pada saat korban sampai di Polsek tersebut, ternyata sipelaku sudah lebih dulu sampai di Polsek tersebut. dan membuat laporan atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap dirinya, yang mana sebenarnya bahwa pelakula yang menganiaya korban, tetapi eronisnya pelaku telah lebih dulu melaporkan korban, dan laporan korbanpun tidak diterima dipolsek tersebut. malah di marah-marahi oleh oknum yang di duga polisi, yang akhirnya korbanpun mendatangi Polrestabes Medan guna meminta perlindungan hukum terhadap apa yang telah dialaminya. Dan pada hari itu juga laporan korban di terima di Polrestabes tersebut, polisipun langsung mendatangi(TKP) tempat kejadian perkara dan polisipun melihat langsung bahwa benar sepeda motor milik korban benar terparkir di bengkel rumah Sipelaku.

Dimana pihak penyidik Polrestabes Medan telah melakukan Pulbaket meminta keterangan Korban Riki Agasi dan juga para saksi yang ada pada saat kejadian tersebut. Dan pihak penyidik pun telah memanggil pelaku dan sudah mengambil keterangan dari pelaku A, Purba. tersebut Dan penyidik Polrestabespun telah melakukan Komportir, memanggil keduanya yaitu pelaku dan juga korban. dalam mediasi tersebut pelaku datang bersama istrinya dan satu temannya yang mengaku seorang pengacara. Dalam mediasi tersebut pelaku dengan gamblang mengatakan dia meminta ganti rugi sebesar 120,juta Rupiah, yang terkesan pelaku ingin melakukan pemerasan terhadap korban Riki Agasi. Dikarnakan dari mediasi tersebut tidak ada kesepakatan dan penyidikpun mengatakan akan menggelar mediasi berikutnya dan apabila nantinya tidak juga ada kesepakatan maka baru la kita akan mengarah kepenetapan. ucap penyidik tersebut.

Dengan berjalannya waktu hingga memasuki enam bulan lamanya belum juga ada perkembangan dari penyidik Polrestabes tempat korban melapor bahkan sepedamotor milik korbanpun Masih berada di tangan sipelaku tersebut.dan belum ada esekuensi prihal unit yang diambil oleh pelaku dan hingga kini masih berada di tangan sipelaku A. Purba tersebut, yang terkesan penyidik tidak serius dalam menangani laporan korban.

Lain halnya dengan penyidik Polsek Medan area tempat pelaku melapor yang terus berupaya melakukan penekanan terhadap korban terlapor, yang terus meminta agar korban mau mengakui bahwah korban benar telah menganiaya pelaku, dikarnakan korban tidak merasa ada melakukan penganiayaan terhadap pelaku, mala dialah yang di pukul oleh pelaku, korbanpun tetap tidak mau mengakuinya.

Yang sangat mengejutkan keluarga korban adalah dimana laporan korban yangtelah dilaporkan kepolrestabes Medan dan sudah memakan waktu (9) Sembilan bulan lamanya, yang tak berujung tersebut, telah dilakukan penghentian oleh penyidik Polrestabes Medan, (19/09/2024). melalu Surat SP3. Yang disampaikan kepada korban Riki Agasi, yang menyatakan bahwa penyidik Polrestabes Medan. telah menghentikan penyidikan korban, dengan alasan bukan suatu tindak pidana dalam surat SP3.tersebut. yang sangat-sangat menjadi pertanyaan besar buat istri korban yang mengatakan "disini sudah jelas Ali telah menghentikan kendaraan suami saya?..! dan telah melakukan pemukulan terhadap suami saya?..! dan sipelaku juga telah mengambil sepeda motor milik kami dan dengan terang-terangan memarkirkan sepeda motor kami tersebut. di rumahnya apakah itu bukan tindakan melanggar hukum???..!! Yang mana pada saat ini laporan kamipun telah di hentikan oleh penyidik polrestabes, di SP3,kan. kereta kami pun masih di rumah Ali Purba tersebut,  dan saat polisi datang untuk olah (TKP) kemarin, jelas jelas polisi menyaksikan langsung bahwa benar sepeda motor kami jelas terparkir di bengkel rumah miliknya, dalam hal ini kami menduga dan menimbulkan  dugaan bahwa penyidik Polrestabes telah sewena wena melakukan tindakan penghentian laporan kami, dan kami menduga ada sesuatu antara para penyidik dengan pelaku, dalam hal ini sesungguhnya kami adalah korban pak, ucap istri korban.

Tambahnya kembali sebenarnya kami sudah memiliki pirasat dimana di hentikannya laporan kami pasti laporan pelaku di Polsek Medan area pasti terus berjalan dan kami sempat hawatir kalau Polsek Medan Area tempat pelaku tersebut melapor akan melakukan penangkapan terhadap suami saya pak, yang nyatanya benar dugaan kami pak, "dimana pada tanggal 19/09/2024. Lalu kami mendapat surat SP3. Dari penyidik Polrestabes, dan pada 07/10/2024. Suami saya di tangkap dirumah sepulang dari menjenguk ibu saya yang lagi sakit. saya mohon kepada bapak pengacara beserta tim, dan juga kepada bapak-bapak wartawan tolonglah kami pak kami orang susah anak kami masih kecil pak, dan selama ini hanya suami saya seorang yang kekerja, saya tidak tau lagi harus bagai mana lagi pak, kami merasa sangat terjolimi. Ucap istri korban dengan Sambil menangis. saat PH. Korban beserta para rekan wartawan menyambangi rumah korban. 08/10/2024.

Merasa sangat miris atas cerita istri korban Pengamat Hukum sekali Gus pembina (IMO) ikatan media online Sumut. AGUSMAN GEA, SH,.MKN. Bersama DATUK NIKMAT, SH. 10/10/2024. Mendatangi Polsek Medan area tempat korban di tahan. Dan mengajukan penangguhan terhadap korban telapor Riki Agasi. Yang direspon oleh penyidik yang menangani perkara tersebut Aipda Tumpal Panggabean. Yang mengatakan buatla surat permohonanya tetapi setelah PH. Korban menyampaikan surat permohonan tersebut tidak ada respon dari pihak penyidik dan terkesan mereka tidak mengabulkan permohonan penangguhan korban.menyikapi hal tersebutpun PH. Korban mengatakan akan berupaya mencari keadilan buat korban. Dimana permohonan penangguhan korban sepertinya tidak di tanggapi. Saat ditemui Oleh para rekan wartawan di kantornya sabtu 19/10/2024.

mengatakan dalam hal ini kitapun sudah memintai keterangan dari korban langsung dan juga istri korban sendiri. Menurut dari kronologis dalam kasus ini kalau kita lihat si Riki Agasi ini memang korban tetapi mengapa sampai dia dijadikan tersangkah, dan pada saat ini korbanpun telah di tahan oleh Polsek Medan Area tempat sipelaku melaporkan korban. Dan kitapun sudah mengajukan permohonan penangguhan tetapi pihak Polsek Medan Area terkesan tidak berkenan dalam penangguhan korban Ucapnya.

Tambahnya lagi dan kamipun akan terus berupaya agar korban Riki Agasi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, dimana dalam hal ini dia adalah korban. Dan kamipun pun telah melakukan langkah-langkah hukum dan kita sudah mengajukan permohonan (Prapid) Prapradilan di Pengadilan Negeri Medan. dan sudah kita daftarkan pada. 17 Oktober 2024. Dan sudah diterimah oleh pihak pengadilan Negeri Medan. Antara Riki Agasi sebagai pemohon. Melawan

Pihak Kepala Kepolisian Republik Indonesia.(Kapolri)Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara.( Kapolda)Cq. Kepala Sektor Medan Area(Kapolsek) Sebagai Termohon. Dan disini kita tinggal menunggu Sidang saja.

Dan kepada para rekan-rekan media juga marilah kita sama-sama mengikuti dan memantau terus serta mengawal proses kasus ini dan harapan kita semua semoga korban Riki Agasi segera mendapat keadilan dan mendapatkan haknya sebagai korban yang sebenarnya diyakini dia adalah korban ucap PH korban sembari mengakhiri. Yang di amiiiiinkan oleh para rekan juang (PERS) yang tergabung di (IMO) ikatan media online Sumut.

( Red/ Fika..)

Posting Komentar

0 Komentar