Setelah ditemukannya keterlibatan beberapa oknum pegawai dan pejabat di kementerian KOMINFO/KOMDIGI sebagai otoritas yang mengatur lalulintas data dan transaksi melalui jaringan Internet dan Digital sebagai Media Komunikasi, seharusnya Pihak Kepolisan juga melanjutnya penelusuran dan penyelidikannya pada lembaga-lembaga kauangan yang menjadi Pelaksana Transaksi Keuangan dalam Kasus Judi Online. Sejujurnya jaringan komunikasi dan digital hanyalah sarana lalulintas data tetapi Transaksi Keuangnya tentu dilakukan melalui lembaga keuangan atau Bank.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam Jumpa Pers pada hari Senin, 25 November 2024, mengatakan bahwa pegawai kementerian KOMDIGI berperan mencari dan mengumpulkan informasi atau meng-crawling website judi online serta melakukan pemblokiran. Namun sejujurnya jikalaupun pencarian dan pemblokiran sudah dilakukan dengan benar, tetapi pertumbuhan situs atau media judi online tentu terus berkembang den mencari cara lain untuk bisa lolos dari pantauan KOMDIGI karena mereka tidak lagi menggunakan situs ataupun nama domain tetapi bisa mermutasi mengunakan anonimous ataupun VPN (virtual Private Network) yang tidak melalui DNS (Domain Name Server) yang ada di Indonesia atau yang bisa dipantau oleh KOMDIGI.
Entisas paling Crusial yang paling utama dan paling besar kemungkinannya terlibat dalam transaksi JUDI ONLINE adalah lembaga keuangan dalam hal ini Bank yang menjadi mediator transaksi keuangan. Sebagaimana diberitakan di berbagai Media beberapa waktu yang lalu bahwa Nobu Bank telah memblokir lebih dari 4.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online. Hal ini justru menimbulkan kecurigaan dan menguatkan dugaan bahwa Nobu Bank merupakan sarang transaksi JUDI ONLINE.
Salah satu Direksi Nobu Bank berinisial AMS diduga menjadi Backing para Mafia Judi Online untuk menggunakan Nobu Bank sebagai media Transaksi Keuangan Judi Online. Sebanyak 4000 Rekening Nasabah Nobu Bank yang telah diblokir hanyalah umpan kelas teri untuk menunjukkan seolah-olah Nobu Bank bersih dari transaksi Judi Online. Hal ini serupa dengan kementerian KOMDIGI yang telah memblokir ratusan ribu SITUS JUDI ONLINE untuk membuktikan integritasnya dalam memberantas JUDI ONLINE, akan tetapi pada kenyataannya tetap ada situs yang lolos atau diloloskan dengan personal guarantie dari Orang Dalam KOMDIGI. Demikian juga dengan Mediator Transaksi Keuangan dalam hal ini adalah Bank. 4000 rekening nasabah kelas teri telah diblokir, akan tetapi bagaimana dengan Rekening Kelas Kakapnya? Ribuan Trilliun Transaksi Judi Online melalui Bank, akankah Nobu Bank rela kehilangan Ribuan Trilliun transaksi keuangan ini?
0 Komentar