LIPPSU"Mantan Pimpinan Bidang PR dan Sekper PT.Bank Sumut Diduga Turut Terlibat Dalam Kasus Korupsi


Medan, Suaraperjuangan.com
- Dugaan kasus tindak pidana Korupsi PT.Bank Sumut yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan kerugian Rp.6.070.723.167 milyar terus mendapat kritikan keras.Kamis, (26/12).

Karena kasus tersebut hanya menjadikan satu orang tersangka atasnama Rini Rafika Sari,SH,MH Pelaksana Madya Seketaris Perusahaan menggantikan alm. Novan Hanafi.

Sementara tersangka lainnya yang juga merupakan mantan pimpinan bidang PR PT. Bank Sumut atasnama Sulaiman dan Seketaris Perusahaan Sahdan Ridwan Siregar tidak menjadi tersangka alias menghirup udara segar.

Melirik hal itu, LSM LIPPSU di komandoi Ari Sinik mencurigai adanya upaya pengaburan dugaan para tersangka lainnya. Sebab, dalam dakwaan disebutkan bahwa kedua pimpinan itu kurang melakukan pengawasan hingga berujung terjadinya dugaan korupsi. Padahal menurut peristiwanya, bahwa kedua pimpinan tersebut harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut.

“Kita minta agar terdakwa berkata jujur di Pengadilan, sebab terdakwa adalah seorang perempuan yang seharusnya menjadi ibu bagi anak-anaknya. Apalagi ditinjau dari kasusnya, Rini Rafika Sari tidak mungkin bekerja sendiri, dari tahun 2019 s/d 2024, ini ada apa??? Tidak mungkin mantan Pimpinan Bidang PR dan Seketaris Perusahan Sahdan Ridwan tidak mengetahui. Ini disinyalir adanya kerja sama” Kata pak haji (Ari Sinik) saat berada di Pemprovsu.

Ari Sinik meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Medan juga segera menetapkan para pelaku yang turut terlibat atas dugaan korupsi anggaran Publik Relation (PR) di PT.Bank Sumut, yakni Mantan Pimpinan Bidang Publik Relation, Sulaiman dan Seketaris Perusahan PT.Bank Sumut, Sahdan Ridwan Siregar.

“Kita juga meminta agar Hakim koperatif dan bijaksana untuk menetapkan para tersangka lainnya, sebab disinyalir adanya unsur kerjasama hingga kegiatan di rekayasa menjadi fiktif.” ujar HB.

Terpisah, olif selaku humas bank sumut  saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya Sabtu (28.12.2024) tidak mau menjawab terkesan bungkam dan kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik. 

Selanjutnya awak media konfirmasi kepada Bidang Hukum Jaka melalui pesan WhatsAppnya Senin (30.12.2024) mengatakan akan berdiskusi dengan Humas Bank Sumut. 

" Siap,bang..nanti saya diskusi dgn bagian humas " terang Jaka. 

Lanjut jaka menerangkan juga kepada awak media melalui pesan whatsAppnya  Selasa (31.12.2024) sangat menghormati hukum yang berjalan. 

" Kata tim humas kami,bank sumut menghormati proses hukum yg berjalan " lanjutnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan Rini Rafika Sari sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Publik Relation (PR) Fiktif dari tahun 2019 sampai dengan 2024. Dengan kerugian sebesar 6 milyar lebih dari total anggaran sebesar Rp.12.741.000.000

Pada tahun 2019, bermula Rini telah membuat hasil pengklaiman rekayasa dokumen untuk melakukan pencairan dana kegiatan di bidang PR, sementara atasan langsung terdakwa Rini saat itu adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT. Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar.

Rini diduga melakukan rekayasa untuk membuat memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggung jawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan selaku atasan Rini.

Dimana, pada bulan Agustus Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali transaksi dengan kerugian sebesar Rp.79.290.000, di tahun 2020, Rini kembali melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan nilai kerugian sebesar Rp.410.325.095.

Sedangkan untuk tahun 2021, Rini melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan nilai kerugian sebesar Rp. 510.001.864, sedangkan tahun 2022 dengan 90 transaksi senilai Rp. 1.185.002.286.

Berbeda di tahun 2023, anggaran tersebut malah drastis naik dengan 165 transaksi dengan total tagihan senilai Rp.2.651.352.122). Dan pada tahun 2024 Rini melakukan dengan 473 transaksi dengan total nilai 1.234.741.800.

Sayangnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hanya menjadikan Rini Rafika Sari sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran PR hingga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ari Sinik (pak haji) meminta kejaksaan tinggi sumut jangan pilih kasih dan memback up oknum pejabat bank sumut.

Kalau tidak mampu kejaksaan tinggi mengusut kerugian negara di bank sumut maka ini bisa memicu pertanyaan di masyarakat,ada apa dengan kejaksaan tinggi sumut.

LIPPSU siap mengawal kasus kerugian negara ini sampai ke meja bundar (kejaksaan agung) ungkap ari sinnik.(team)

Posting Komentar

0 Komentar