Modus Pinjaman 2008, Saldo Rekening Syahrial Didebet Tanpa Izin, BRI Unit Medan Labuhan Terancam Dipolisikan


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah Bank milik pemerintah yang memiliki tugas mulia mendukung perkembangan ekonomi nasional, khususnya dalam pemberdayaan sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun apa lacur, masih banyak nasabah yang mengaku dirugikan oleh bank plat merah ini. Teranyar, Syahrial warga Medan Labuhan Kota Medan mengaku, uangnya yang hanya ratusan ribu saja di rekening BRI miliknya di debet oleh pihak bank tanpa seizinnya.

“Tanggal 24 November 2024, Saya menerima kiriman uang dari teman yang amanahnya untuk diberikan kepada koleganya, namun  saat akan menarik uang itu tak bisa telah di debet manajemen BRI tanpa izin saya,” kata warga Jalan KL Yos Sudarso Kel. Besar Medan Labuhan Kota Medan ini, Senin (3/11/2024) di Medan.

Pria berusia 58 tahun ini menceritakan, membuka Rekening BRI dengan nomor : 5321-01-047664-XX-X di BRI Unit Medan Labuhan Jalan Yos Sudarso Simpang Kantor Medan pada tangggal 27 Mei 2024 lalu.

Transaksi juga telah terjadi berulang kali tanpa hambatan. Kredit dan debet yang dilakukan Syahrial tanpa masalah. Namun pada tanggal 26 November 2024, manajemen BRI mendebet Saldonya senilai Rp. 510.000,- tanpa izin darinya.

“Saya saat akan menarik tabungan tak bisa. Saya tanya ke petugas, katanya Saldo saya didebet Rp. 510.000,-. Alasannya ada pinjaman saya satu juta pada tahun 2008. Saya baru saja membuka rekening pada Mei 2024 lalu. Inikah suka suka mereka saja. Saya tak ada pinjaman di BRI,” tegasnya.

Syahrial menuding, perbuatan mendebet Saldo tabung di rekening nya adalah perbuatan yang melanggar hukum yang diatur dalam Pihak bank yang mendebet tabungan nasabah tanpa izin melanggar sejumlah aturan  hukum perbankan, etika, dan perlindungan konsumen. 

Selain itu, Syahrial juga menegaskan, tudingan adanya pinjaman nya di BRI tahun 2008 padahal dia tak pernah melakukan peminjaman merupakan perbuatan yang patut diduga perbuatan melawan hukum.

Dia meminta manajemen BRI mengusut tuntas dan menindak pelaku dugaan pendebetaan saldo rekeningnya tanpa izin dan pelaku pembuat pinjaman fiktif tahun 2008 atasnama dirinya.

“Saya harap manajemen BRI menindak pelaku pendebet tanpa izin dan pembuatan pinjaman atasnama diri saya. Kalau tak ada tindak lanjut dalam beberapa hari ini, akan saya laporkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke polisi dan instansi berwenang lain,” pungkasnya.

Sebagaimana tercantum dalam aturan hukum, pendebetan tanpa izin nasabah melanggar :

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Pasal 29 (4): Bank wajib menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga keamanan dana nasabah. 

Pasal 49 (2): Direksi atau pegawai bank yang melakukan tindakan yang merugikan nasabah atau melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana. Misalnya, tindakan mendebet rekening nasabah tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 7: Pelaku usaha (dalam hal ini bank) berkewajiban memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada konsumen (nasabah).

Pasal 19 (1): Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat pelanggaran yang dilakukan, termasuk mendebet dana tanpa izin.

3. Peraturan Bank Indonesia (PBI):

PBI No. 19/10/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Bank wajib memastikan semua transaksi yang dilakukan atas rekening nasabah adalah sah dan berdasarkan izin nasabah. Pelanggaran ketentuan ini melanggar prinsip perlindungan konsumen.

PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah: Bank tidak boleh menggunakan atau mengakses rekening nasabah tanpa izin yang jelas.

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):

POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Bank wajib menjamin hak-hak nasabah dalam layanan jasa keuangan. Pengambilan dana tanpa izin melanggar ketentuan ini dan dapat dikenai sanksi administratif dari OJK.

POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: Bank harus menjaga kerahasiaan dan keamanan dana serta informasi keuangan nasabah. Melanggar aturan ini termasuk pelanggaran serius.

6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum): Bank yang melakukan tindakan yang merugikan nasabah tanpa dasar hukum yang sah, termasuk mendebet tabungan tanpa izin, dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

TANGGAPAN KANWIL BRI SUMUT

Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Kanwil Sumut menanggapi keluhan nasabah ini. Info diperoleh media ini, pimpinan BRI di Sumut itu juga telah memerintahkan manajemen BRI Unit Medan Labuhan menyelesaikan masalah itu.

Melalui Bagian Komplain Nasabah Doyo Ngestitomo Kanwil BRI Sumut, Rabu (4/12/2024) mengaku akan mengecek masalah keluhan nasabah itu. “Baik. Akan kami cek apakah ada tagihan pinjaman atau asuransi,” kata Doyo Ngestitomo.

Atas langkah yang akan dilakukan nasabah yang kecewa saldonya di debet, Doyo Ngestitomo tak banyak berkomentar. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya ke nasabah atas langkah yang akan dilakukan.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf BRI atas ketidaknyamanan nasabah atas layanan mereka.

“Terimakasih Pak ******* atas informasinya. Menjadi hak nasabah untuk melakukan langkah langkah tersebut, kami menghormati hak nasabah. namun kami juga sedang melakukan penelitian atas kasus Pak Syahrial. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan atas layanan kami Pak,” pungkasnya via pesan Whats App dari nomor ponselnya.  

Sementara Kepala Unit BRI Medan Labuhan Reza tak bersedia menyampaikan tanggapannya atas keluhan nasabah. Alasannya, statemennya harus mendapat izin dari Kantor Cabang BRI Medan.

“Saya tak bisa kasi komentar pak. Harus izin Kantor Cabang Medan,” pungkasnya ditemui media di kantornya, Rabu (4/12/2024).(red)

Posting Komentar

0 Komentar