Diduga Korban penganiayaan di Sertai Perampasan, Dengan Didampingi Penasehat Hukumnya Kembali Datangi Polrestabes Medan


Medan Sumut, Suaraperjuangan.com
- Korban penganiayaan dan perampasan sepeda motor miliknya, Riki Agasi yang telah dijadikan tersangkah oleh pelaku sempat di tahan di Polsek Medan Areah selama 44 hari, korban bersama kuasa hukumnya,  Datuk Nikmat Gea, SH, kembali mendatangi Polrestabes Medan pada Rabu (8/01/2025).


Untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut kepastian hukum buat korban Riki Agasi, yang telah dihentikan laporannya oleh pihak penyidik Polrestabes Medan, dalam pertemuan tersebut diterima langsung oleh penyidik yang menangani kasus korban kemarin Hermanto, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara seperti yang mana telah dijanjikan kepada korban dan PH korban kemarin, dari hasil gelar tersebut dengan gamblang penyidik kembali menyampaikan sama seperti dalam surat penghentian SP3 kemarin, bahwa dari hasil gelar perkara tersebut laporan korban tidak dapat di lanjutkan kembali, karna bukan suatu hal tindak pidana ucapnya


Menyikapi hal tersebut PH korban Datok Gea S.H, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak Polrestabes Medan yang dengan mudah menyampaikan bahwa aduan korban Riki Agasi bukan suatu tindak pidana, Disini saya sangat heran mengapa penyidik Hermanto tersebut, semudah itu mengatakan bahwa laporan Riki Agasi bukan suatu tindak pidana, di sini sudah jelas nyata dan fakta bahwa Riki Agasi memang benar benar korban, sudah jelas Riki Agasi telah di pukul dan sepeda motor miliknya sudah di rampas oleh M. Ali Akbar  purba, dan diduga hingga sampai saat ini sudah setahun lebih berjalan masih berada ditangan pelaku tersebut, dan dalam hal ini diduga si pelaku M. Ali Akbar Purba tersebut sangat di istimewakan ada apa?.. dan siapakah sebenarnya M. Ali Akbar purba ini ucapnya.


Tambanya lagi padahal sudah jelas Riki Agasi ini adalah korban dan dari bukti dan fakta fakta dari hasil sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negri PN Medan. dalam surat putusan menyatakan bahwa laporan pelapor M. Ali Akbar Purba dinyatakan tidak sah, dan tidak memenuhi unsur yaitu alat bukti, karna didalam membuat laporan harus memiliki dua alat bukti yaitu saksi, tetapi pihak termohon tidak dapat menghadirkan saksi, sedangkan korban terlapor Riki Agasi jelas menghadirkan saksi yang menyaksikan dan melihat langsung pada saat kejadian tersebut, dan pelaku pelapor diduga memakai saksi palsu, sehingga majelis hakim memutuskan pihak termohon harus segera membebaskan korban dari jeratan hukum terhadap korban yang mana korban telah ditahan di Polsek Medan Area tempat pelaku melapor tersebut.disini semakin aneh apalagi dimana kemarin laporan korban di hentikan di Polrestabes tetapi laporan pelaku terus berjalan di Polsek Medan Area, sehingga pihak Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap korban Riki Agasi, dan telah dilakukan penahanan selama 44 hari di Polsek tersebut


Jujur kami sangat merasa kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum disumut ini, dan kami akan terus berupaya melakukan upaya upaya hukum untuk korban dan pada hari ini juga Rabu 8 Januari 2025. Kami akan menyampaikan surat kepada Kapolrestabes Medan, dan ke Propam Polda Sumut. Juga ke Wasidik Polda Sumut. Di sini kami meminta perhatian atas ketidak Adilan ini, dan kami akan terus berupaya menempu langka langka hukum agar korban Riki Agasi mendapatkan keadilan yang semestinya, dan tidak menolak kemungkinan Kami pun akan lakukan kembali langkah Prapradilan (Prapid) atas penghentian laporan korban di Polrestabes Medan. yang faktanya Riki Agasi adalah korban pungkas Datok Gea S.H.


(Tiiiim..)

Posting Komentar

0 Komentar