MEDAN, Suaraperjuangan.com -Hadirnya Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution ke Kejati Sumut pada Selasa 17 Desember 2024 lalu menghobohkan pemberitaan media di Sumut dan Nasional.
Kala itu, khabarnya Atika Azmi Utammi Nasution dimintai keterangan bersama kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Madina Elfi Maryani dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Madina Sarjan terkait Dana Stunting Madina tahun 2022-2023.
Informasi dihimpun, dana pengentasan stunting tahun 2022-2023 di Kabupaten Madina nilainya ratusan miliar. Tahun 2022 saja khabarbnya ditaksir dianggarkan Rp 34 miliar dan tahun 2023 sekitar Rp 69 miliar.
Wow dana yang fantastis untuk sebuah Kabupaten di Sumut yang berbatas dengan Provinsi Sumatera Barat itu.
Belakangan, tindak lanjut dari pemeriksaan sang Wakil Bupati Madina dan jajarannya ini adem ayem saja. Tak diperoleh keterangan dari Kajati Sumut Idianto, Asisten Pidana Khusus Kejatisu Muttaqim Harahap atas informasi proses hukum perkara yang sempat booming pemberitaan di lini massa ini.
Kedua pejabat Kejati Sumut ini belum menjawab konfirmasi media ini sejak dilayangkan ke pesan Whats Appnya, Selasa (21/1/2025) hingga berita ini ditayangkan.
Namun, Asisten Intelijen Kejatisu melalui Kasi Penkum Adre Wanda Ginting menginfokan ke awak media bahwa hadirnya Wakil Bupati Madina dan jajaran pejabat disana terkait klarifikasi.
“Siang bg, Setelah kita cek ke bidang pidsus kita ketahui ada terkait dugaan penyalahgunaan pelaksanaan stunting di lakukan klarifikasi ke beberapa orang yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut,” jawab Adre Wanda Ginting di laman Whats Appnya menjawab media ini,Selasa (21/1/2025) sore.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini memastikan, Kejati Sumut akan menelaah setiap informasi dari masyarakat yang masuk ke lembaga Adyaksa itu. “Ini kan ada informasi dari masyarakat yang mana memasukkan surat ke kejati dan semua surat pasti ditelahaan setelah itu klarifikasi, semuanya dugaan,” pungkasnya.
Adre Wanda Ginting tak menjelaskan detail proses hukum maupun tindak lanjut atas klarifikasi yang dimaksudnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution terkait anggaran dana stunting tahun 2022-2023.
Terpantau selain Wakil Bupati Madina, Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan PPK Dinkes Madina Sarjan juga diperiksa oleh Kejati Sumut, Selasa (17/12/2024).
Dengan memakai celana panjang dan kemeja putih, Atika Azmi Utammi Nasution terlihat menuju kantor Kejati Sumut. Diduga kehadiran Wakil Bupati Madina itu untuk menghadiri panggilan klarifikasi terkait dana Stunting Madina tahun 2022-2023 karena memang Atika diketahui adalah Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Madina. Sedangkan Elfi Maryani Sekretaris TPPS.
Seperti diketahui, sejak pukul 10.00 WIB Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan PPK Dinkes Madina bernama Sarjan dimintai klarifikasi penyidik bidang Pidsus Kejatisu.
Pukul 12.00 siang tadi keduanya sempat keluar ruang pemeriksaan. Namun sekitar pukul 14.00 wib Elfi dan Sarjan secara terpisah kembali masuk lewat pintu ruang kejaksaan. Selang 30 menit, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution pun memasuki ruang tersebut.
Sebelumnya memang Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi tersebut. "Terinformasi dari bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina," kata Adre Wanda Ginting.
Klarifikasi kata Adre Wanda Ginting, bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan. Lebih lanjut disampaikannya, klarifikasi yang dilakukan kejaksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal. (Red)
0 Komentar