MEDAN, Suaraperjuangan.com - DPP Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) mengancam akan menggelar aksi demo atas tudingan Pj Bupati Palas dan Kapolres Palas yang tak mengembalikan (tembak,red) biaya awal dari Aswan Syahrudin Daulay yang digunakan untuk acara kunjungan Cagubsu Bobby Afif Nasution di daerah itu.
Kepada wartawan, Jumat (24/1/2025) malam, Ketua Umum DPP PAKAR Atan Ngantar Gultom menjelaskan, sesuai pengakuan Aswan Syahruddin Daulay padanya, bahwa pada 26 September 2024 lalu di ruang Sekda Palas, Aswan dimintai membiayai 3 acara kunjungan Cagubsu Bobby Afif Nasution yang di gelar di Sibuhuan dan Sosa pada 30 September 2024 lalu.
“Aswan Syahrudin Daulay mengaku diminta membiayai acara kunjungan Bobby Afif Nasution yang digelar kelompok relawan Srikandi Bobby Lover. Dia diajak ke ruang kerja Sekda Palas, disana ada Pj Bupati, Kapolres, Sekda, Ketua Srikandi Bobby Lover Ria Safitri dan Penasehat Bobby Lover Hamdani Rambe. Karena percaya, biayanya akan dikembalikan oleh Pj Bupati Palas dan Kapolres Palas, maka Aswan membiayainya,” ujar Atan sapaan akrab aktivis dan juga kader Partai Golkar ini.
Hingga acara selesai sampai saat ini, lanjutnya, pengeluaran biaya acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Sibuhuan Palas, acara Parosu Rosu Tondi di Sibuhuan dan Peresmian Rumah Pengajian di Desa Pasir Kaec. Sosa tak kunjung dibayar. Dampaknya, Aswan Syahrudin Daulay terjerat hutang dan bersengketa dengan pihak yang meminjaminya hingga saat ini.
Atan Ngatar Gultom mengancam, jika pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam membayar biaya acara Cagubsu Bobby Afif Nasution pada 30 September 2024 lalu tak menyelesaikannya ke Aswan Syahrudin Daulay, maka DPP PAKAR akan mengerahkan kader mereka melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
BANTAH
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika membantah adanya janji untuk membayar biaya yang dikeluarkan oleh Aswan Syahrudin Daulay dalam acara Bobby di Kabupaten Palas pada 30 September 2024 lalu. Alasannya, sebagai Aparat Negara dia harus netral dalam Pilkada.
“Tak ada saya janji akan bayar biaya acara Cagubsu Bobby, sebagai aparat saya harus netral,” katanya, Sabtu (25/1/2025) via sambungan ponsel.
Dia tak membantah ada pertemuan tanggal 26 September 2024 di ruang Sekda Palas, namun kesempatan itu dia hanya meminta informasi seputar acara yang akan digelar guna menjaga keamannya.
Meski demikian, Kapolres Palas AKBP Diari Estetika berjanji mencarikan solusi ke para pihak agar dana acara yang dikeluarkan leh Aswan Syahrudin Daulay bisa dikembalikan.
“Sebagai aparat, saya mencari solusi masalah dialami masyarakat. Saat ini sedang diupayakan penyelesaiannya. Sebelumnya juga masalah kendaraan Aswan yang dirampas oleh penagih hutang saudah didamaikan dan kendaraannya sudah dikembalikan. Namun baiknya bersabar,” papar AKBP Diari Astetika.
TAK BERKOMENTAR
Konfirmasi yang dilayangkan media ini, Jumat (24/1/2025) ke Sekda Palas Arfan Nasution, ke mantan Pj Bupati Palas Ardan Noor tak mendapatkan komentar mereka.
Arfan Nasution tak menjawab konfirmasi media ini meski laman Whats App nya centang dua, dihubungi via ponselnya juga tak diangkat. Sementara Ardan Noor di laman WA nya tampak centang satu dan saat dikontak terlihat hanya memanggil.
Konfirmasi media ini ke Pj Gubsu, Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut pun tak mendapat tanggapan. Pesan konfirmasi via Whats App dilayangkan, Jumat (24/1/2025) ke laman WA para pejabat itu tak dibalas.
Ketua Tim Pemenangan Cagubsu Bobby-Surya, Hinca Panjaitan juga tak membalas konfirmasi media ini dilayangkan ke laman WA nya, Jumat (24/1/2025).
ATURAN HUKUM
Dalam konteks hukum di Indonesia, aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diwajibkan untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Berikut adalah ketentuan hukum yang mengatur tentang larangan ASN dan Polri memihak salah satu calon kepala daerah:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 9 ayat (2): ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Pasal 12 huruf f: ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dalam bentuk apa pun.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Pasal 70 ayat (1): ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye untuk mendukung pasangan calon kepala daerah.
Sanksi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Pasal 11 huruf c: ASN dilarang berpihak dari segala pengaruh siapa pun atau kepentingan apa pun.
4. Surat Edaran Menpan RB dan BKN
Surat edaran terkait pemilu dan Pilkada sering kali menegaskan netralitas ASN dalam pelaksanaan kontestasi politik.
5. Kode Etik Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011)
Pasal 12 ayat (1): Anggota Polri harus netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sanksi: Pelanggaran terhadap netralitas ini dapat dikenakan sanksi disiplin hingga etik.
6. Sanksi
Bagi ASN:
oTeguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Bagi Polri:
oTeguran, mutasi, hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tergantung tingkat pelanggaran.
Praktik Pengawasan.
Pengawasan terhadap netralitas ASN dan Polri dilakukan oleh:
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu): Mengawasi netralitas ASN dan Polri dalam Pilkada.
Komisi ASN: Menangani pelanggaran netralitas ASN.
Inspektorat Polri: Menindak pelanggaran oleh anggota Polri. (Red)
0 Komentar