MEDAN, Suaraperjuangan.com - PT Pertamina Patra Niaga sebagai operator tata kelola distribusi BBM diatur dalam berbagai regulasi yang bermuara di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Namun berbagai dugaan penyelewengan distribusi BBM di Sumut seolah tak sanggup ditindak tegas oleh manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Petinggi di operator BBM ditunjuk negara ini hanya mampu membaca dan mempelajari informasi yang disampaikan masyarakat atas dugaan penyelewengan penyaluran Bio Solar di SPBU 14.203.1109 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Hamparan Perak pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu terpantau masyarakat mengisi Bio Solar ke sebuah truk pengangkut Kontiner.
"Saya baca dan saya pelajari, nanti saya kasih keterangan tapi tidak malam ini bos. Terimakasih atas pertanyaannya bossss," jawab Area Manager Comunication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025) via Whats App nya.
Tak ada komentar teknis atas hasil pemeriksaan atau tindakan yang dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi BBM yang ancaman penjara dan denda menanti pelaku penyelewengan BBM ini sebagaimana diatur dengan ancaman Penjara 6 tahun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55 dan 56 plus denda 60 miliar dan ancaman Penjara 5 tahun sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 dalam hal penyalahgunaan penjualan BBM). Aksi nakal ini terus berulang.
Susanto August Satria hanya menjawab menunggu dan menunggu. "Siap boskuuuu, mantappp. Ditunggu bosku yg mantap.Ijin bosku ditunggu," jawabnya berulang di laman WA nya.
Selain belum diketahui hasil pemeriksaan dan tindakan di SPBU Hamparan Perak, wartawan juga tak mendapatkan keterangan atau komentar tekhnis atas konfirmasi temuan masyarakat dugaan penyelewengan distribusi BBM di SPBU 14.202124 di Jalan Yos Sudarso Kota Bangun Medan Deli Kota Medan (Dekat Gerbang Kawasan Industri Modern-KIM Medan.
Konfirmasi atas informasi dan data diperoleh wartawan, Kamis malam (9/01/2025) sekira pukul 20.30 WIB operator SPBU itu diduga melayani pengisian Bio Solar pengepul dengan menggunakan armada mobil box telah dimodifikasi menjadi penampung BBM Bio Solar. Saat pengisian BBM, kondisi SPBU dalam keadaan gelap dan pada bagian depan SPBU dihalangi dengan beberapa truk kontiner.
SPBU itu juga pada Kamis 16 Januari 2025 pukul 20.45 WIB, diinformasikan masyarakat diduga melayani pengisian BBM Jenis Bio Solar ke Truk Colt Diesel warna kuning tertutup terpal dan Mobil Box L 300 Warna Hitam. Diduga kedua kendaraan itu telah modifikasi sebagai tanki penampung.
Selain kedua SPBU itu, jauh hari sebelumnya diinformasikan masyarakat pada Jumat 03 Januari 2025 sore, terlihat Mobil Panther dan Mobil Box Silver isi Bio Solar di SPBU 14202113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia. Diduga kedua kendaraan ini memiliki tanki penampung Bio Solar dengan jumlah yang besar karena diduga telah dimodifikasi. Tak diketahui juga tindakan PT Pertamina Patra Niaga ke SPBU di pinggir Jalan Protokol itu.
Diberitakan sebelumnya,dihimpun berbagai sumber, Senin (6/1/2025) SPBU 14.203.1109 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Hamparan Perak pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu terpantau masyarakat mengisi Bio Solar ke sebuah truk pengangkut Kontiner. Bukan melalui tanki truk. Bio Solar diisi melalui sela atau bagian bawah Kontiner yang berlubang. Diduga telah dimodifikasi menjadi saluran masuk ke Tanki cadangan yang disiapkan.
Tangkapan video dan gambar diterima redaksi ini, Minggu (5/1/2025) terlihat truk merk Mitsubisi Fuso Warna Oranye nomor plat BK 8518 XY dengan di isi Bio Solar. Terlihat di tampilan elektrik menara Pengisian SPBU itu angka 168,2 liter Bio Solar masuk ke dalam kontiner. Diperhatiakan seksama, nozzle pengisian Bio Solar dimasukkan melalui sela atau bagian bawah kontiner. Alamak, tanki model apa pulak ini?
Sumber media ini menyebutkan, perbuatan curang operator SPBU Hamparan Perak ini diduga karena tergiur uang lebih yang diberikan pengepul. Disebutkan sumber, dalam setiap liter Bio Solar, sang operator akan mendapatkan keuntungan Rp. 500,- dari harga normal. "Kalau Bio Solar harganya Rp. 6.800,- maka pengepu akan membayar Rp. 7.300,- perliter. Bagaimana cara mendapatkan BBM itu, para operator lah yang ahli caranya," ungkap sumber, Minggu (5/1/2025).
Dugaan penyimpangan penyaluran BBM ini, sontak mengagetkan masyarakat. Padahal SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu 31 Desember 2024 lalu baru saja mendapat sanksi penghentian pasokan BBM JBKP Pertalite selama 14 hari akibat viral pengisian Pertalite menggunakan diregen yang dilayani operator nya.
Manager SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak Ansor tak menampik dugaan penyelewengan penjualan BBM Subsidi di tempatnya bekerja. Sebagai manager merangkap pengawas, dirinya mengaku bertanggungjawab atas perbuatan nyeleneh itu. "Ya saya lah yang bertanggungjawab di SPBU ini bang," katanya sembari mengajak kru media ini bertemu.
Ditanya milik siapa Truk Kontiner itu, Ansor menyebutkan sebuah nama seseorang. "Punya ***** bang," ungkapnya singkat, Sabtu (4/1/2025) via sambungan ponselnya.
Menanggapi ulah nakal operator SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak ini, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengaku akan mengecek informasi yang dikonfirmasi media ini. "Makasih, dicek dulu," jawab Susanto August Satria singkat, Minggu (5/1/2025).
Ditanya atas penetapan sanksi Pertamina pada SPBU Hamparan Perak, Susanto August Satria membenarkannya. "Yang disanksi thdp SPBU tersebut adalah penyaluran JBKP Pertalite bukan JBT Bio Solar," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga sedang menyelidiki viralnya pengisian BBM dengan dirijen di SPBU Hamparan Perak yang viral akhir 2024 lalu. Informasi atas pengisian Bio Solar ke bagian bawah kontiner di SPBU Hamparan Perak juga tak luput dari pantauan polisi. "Polisi sedang periksa bang," ujar sumber, Senin (6/1/2025).
Belum lama ini, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menyatakan SPBU Nomor 14.203.1109 di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melanggar SOP.
“Atas kejadian kemarin, SPBU terbukti telah melakukan pelanggaran SOP dan Pertamina telah memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut berupa penghentian pasokan BBM JBKP Pertalite selama 14 hari per hari ini,” kata Susanto August Satria, Selasa (31/12/2024) lalu.
Satria mengatakan selain memberikan sanksi penghentian pasokan BBM JBKP jenis Pertalite, Pertamina Patra Niaga Sumbagut juga meminta kepada pemilik SPBU memberikan pembinaan tegas kepada operator yang terbukti tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengimbau bagi pelanggan petani dan nelayan yang membeli BBM Subsidi dengan media jerigen agar disertai dengan surat rekomendasi dari Instansi terkait yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
0 Komentar