Jubir Pertamina Sumbagut Irit Statemen di Pemeriksaan SPBU Hamparan Perak, Kota Bangun dan Tj Mulia, Letkol (P) H. Soetarno SH : Dirut Diminta Evaluasi !


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut irit statemen dalam proses pemeriksaan temuan masyarakat dalam dugaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Hamparan Perak, Kota Bangun dan Tanjung Mulia.

Pejabat di perusahaan BUMN berkantor di Jalan Putri Hijau Medan ini bak ‘selebritis’ diterpa isu miring ini, hanya berstatemen sepanggal-sepenggal saja. 

Padahal informasi atas dugaan penyelewengan distribusi BBM di SPBU 14.203.1109 Hamparak Perak, SPBU 14.202124 di Jalan Yos Sudarso Kota Bangun Medan Deli dan SPBU 14202113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia   ini cukup mencengangkan dan diduga menjadi kegiatan ilegal merugikan keuangan negara yang tak sedikit nilainya.

Area Manager Comunication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2025) sore hanya menjawab singkat konfirmasi atas informasi yang disampaikan masyarakat melalui kru media ini.

Juru Bicara Pertamina Regional Sumbagut ini hanya mengatakan, SPBU 14.203.1109 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Hamparan Perak sudh diberikan sanksi. Tak jelas kesalahan yang ditemukan manajeen Pertamina dan sanksi apa yang diberikan.  

“Berikut keterangan saya, SPBU Hamparan Perak sudah diberikan sanksi atas ketidaktepatan dalam penyaluran BBM Subsidi oleh Pertamina. Oknum operator yang disebutkan dalam berita sudah juga diberikan sanksi oleh pihak SPBU,” ujarnya tanpa menjawab konfirmasi jenis dan kapan sanksi diberikan.

Susanto August Satria bahkan menjawab wartawan membawa bawa Aparat Penegak Hukum yang dinyatakannya SPBU telah dimintai keterangan. “Pihak SPBU juga telah dimintai keterangan oleh pihak Aparat penegak hukum,” jawabnya lagi melalui laman Whats App nya.

Dia memang mengultimatum para pelaku usaha SPBU di wilayah kerjanya.

“Pertamina tidak segan memberikan sanksi pembinaan terhadap SPBU agar pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur. Demikian yang disampaikan, terimakasih atas informasinya. Salam,” pungkasnya.

Dicecar temuan manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut atas informasi masyarakat dan bentuk sanksi yang diberikan ke 3 SPBU ini, Susanto August Satria hanya menyatakan keterangan nya diawal.

“Ini keterangan saya. Terimakasih,” jawabnya singkat sembari mentag laman pesan WA yang telah disampaikannya diawal tanpa keterangan tambahan.

MINTA DIEVALUASI

Menanggapi fonemena berbagai dugaan penyelewengan distribusi BBM di Sumut ini, Praktisi Hukum Letkol CHK (P) H Soetarno meminta Dirut Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi rutin atas pejabatnya di Regional Sumbagut.

“Mengevaluasi dengan mutasi sesuai aturan dengan pengawasan rutin ditambah hukuman pelanggaran jabatan serta pertanggungjawaban secara moral dan moril maka akan memutus mata rantai persekongkolan,” ujar Perwira TNI-AD yang sejak purna tugas menjadi Advokat ini, Selasa (21/1/2025) malam.

Dia memprediksi, minimnya informasi ke publik atas kinerja pembinaan, penindakan oleh pejabat di PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut karena kejenuhan atas lamanya masa tugas di daerah yang dikenal dengan warga bersuara keras dan selalu kritis ini.

“Mungkin jenuh dan perlu penyegaran, maka rotasi akan memfresh kan para pejabat di semua lini di Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut ini,” sarannya. 

Pensiunan Perwira yang terakhir bertugas di Oditur Militer Medan ini memprediksi, Bio Solar yang diduga diselewengkan distribusinya akan mengalir ke konsumen BBM Industri yang memiliki perbedaan mencolok.

“Saya memprediksi jika ada Bio Solar diselewengkan pengepul dan operator SPBU, akan dikirim ke konsumen industri. Bedanya 300 persen lebih. Kalau di Bio Solar Subsidi hanya Rp. 6.800,- saja, jika ke Industri wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Madura harganya akan menjadi Rp. 19 ribu lebih,” paparnya.

Dia meminta, Pertamina Patra Niaga memerintahkan jajaranya di Regiona Sumbagut agar menerapkan sanksi administrasi dan melanjutkan masalah dugaan penyelewengan ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna menimbulkan efek jera dan bisa mengembalikan kerugian keuangan Pertamina atas ulah pengusaha nakal itu. 

“Penyelewengan distribusi Bio Solar oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Secara administratif, PT Pertamina berwenang memberikan sanksi Teguran, Pemotongan Pasokan, Pembinan Manajemen dan Penghentian Pasokan,” tegasnya.

Sanksi-sanksi tersebut, lanjutnya, bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

Selain sanksi administratif, terangnya, penyelewengan Bio Solar juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara 6 tahun dan denda 60 miliar. 

“Dengan demikian, SPBU yang terlibat dalam penyelewengan Bio Solar berisiko menghadapi sanksi administratif dari Pertamina serta sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka akan menimbulkan efek jera dan dapat mengembalikan kerugian,” bebernya.

TEMUAN MASYARAKAT

Diberitakan sebelumnya, Kamis malam (9/01/2025) sekira pukul 20.30 WIB operator SPBU 14.202124 di Jalan Yos Sudarso Kota Bangun Medan Deli diduga melayani pengisian Bio Solar pengepul dengan menggunakan armada mobil box telah dimodifikasi menjadi penampung BBM Bio Solar. Saat pengisian BBM, kondisi SPBU dalam keadaan gelap dan pada bagian depan SPBU dihalangi dengan beberapa truk kontiner. 

SPBU itu juga pada Kamis 16 Januari 2025 pukul 20.45 WIB, diinformasikan masyarakat diduga melayani pengisian BBM Jenis Bio Solar ke Truk Colt Diesel warna kuning tertutup terpal dan Mobil Box L 300 Warna Hitam. Diduga kedua kendaraan itu telah modifikasi sebagai tanki penampung. 

Jauh hari sebelumnya diinformasikan masyarakat pada Jumat 03 Januari 2025 sore, terlihat Mobil Panther dan Mobil Box Silver isi Bio Solar di SPBU 14202113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia. Diduga kedua kendaraan ini memiliki tanki penampung Bio Solar dengan jumlah yang besar karena diduga telah dimodifikasi. Tak diketahui juga tindakan PT Pertamina Patra Niaga ke SPBU di pinggir Jalan Protokol itu. 

Dihimpun berbagai sumber, SPBU 14.203.1109 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Hamparan Perak pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu terpantau masyarakat mengisi Bio Solar ke sebuah truk pengangkut Kontiner. Bukan melalui tanki truk. Bio Solar diisi melalui sela atau bagian bawah Kontiner yang berlubang. Diduga telah dimodifikasi menjadi saluran masuk ke Tanki cadangan yang disiapkan. 

Tangkapan video dan gambar diterima redaksi ini, Minggu (5/1/2025) terlihat truk merk Mitsubisi Fuso Warna Oranye nomor plat BK 8518 XY dengan di isi Bio Solar. Terlihat di tampilan elektrik menara Pengisian SPBU itu angka 168,2 liter Bio Solar masuk ke dalam kontiner. Diperhatiakan seksama, nozzle pengisian Bio Solar dimasukkan melalui sela atau bagian bawah kontiner. 

Dugaan penyimpangan penyaluran BBM ini, sontak mengagetkan masyarakat. Padahal SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu 31 Desember 2024 lalu baru saja mendapat sanksi dari Pertamina berupa penghentian pasokan BBM JBKP Pertalite selama 14 hari akibat viral pengisian Pertalite menggunakan diregen yang dilayani operator nya.

Manager SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak Ansor tak menampik dugaan penyelewengan penjualan BBM Subsidi di tempatnya bekerja. Sebagai manager merangkap pengawas, dirinya mengaku bertanggungjawab atas perbuatan nyeleneh itu. "Ya saya lah yang bertanggungjawab di SPBU ini bang," katanya sembari mengajak kru media ini bertemu.

Ditanya milik siapa Truk Kontiner itu, Ansor menyebutkan sebuah nama seseorang. "Punya ***** bang," ungkapnya singkat, Sabtu (4/1/2025) via sambungan ponselnya. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar