MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM-Dugaan pidana perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling yang diungkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut yang melibatkan 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD bersama 1 masyarakat sipil mendapatkan perhatian Komisi III DPR RI.
Komisi membidangi Hukum di Legislatif Nasional ini melalui Anggotanya Hinca Panjaitan berjanji akan menelusuri dan menelaah proses hukum yang dilakukan Tim Gakkum KLHK Sumut, Polres Asahan dan Denpom Pematang Siantar atas tangkapan 1,1 ton sisik trenggiling di Asahan pada 11 November 2024 lalu.
Politisi Partai Demokrat bernama lengkap Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS kelahiran 25 September 1964 yang dikenal vokal dan kritis dalam mengawasi penegakan hukum di Tanah Air ini pada wartawan, Minggu (5/1/2025) meminta wartawan memberika waktu padanya untuk melakukan cross chek agar informasi yang disampaikan utuh.
"Beri aku waktu untuk melakukan cross check agar informasinya utuh,” jawabnya singkat menjawab konfirmasi wartawan via Whtas Appnya.
Hinca juga berharap masyarakat terutama Pers mencari informasi secara mendalam atas modus operandi dan lokasi pemasaran sisik trenggiling yang diduganya kemungkinan perbuatan berulang oleh para pelaku. "Lakukan pendalaman, memastikan modus operandinya dan kemana dijual atau diekspor. Siapa penampungnya. Cari informasi sudah berapa kali ini terjadi? Jangan jangan sudah praktek yg umum mereka lakukan selama ini," pungkas Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumut 3 termasuk Kabupaten Asahan.
USUT TUNTAS
Terpisah, Praktisi Hukum Sumut Letkol CHK (P) H Soetarno SH meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Mabes Polri dan TNI AD melakukan pengusutan tuntas dan melakukan pengawasan ekstra atas proses hukum 4 terperiksa perdagangan sisik trenggiling yang terdiri dari 1 masyarakat sipil, 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD.
Purnawiran TNI AD yang pernah bertugas Ouditur Militer Medan ini menduga, para terperiksa tentunya mendapatkan barang dari hewan dilindungi ini dari seseorang hingga harus diusut asal muasal barang, berapa jumlah awalnya, berapa yang sudah terjual serta bagaimana aliran dananya.
"Penegak hukum harus berkolaborasi. Antara KLHK, Polri dan TNI AD harus saling menyatukan informasi agar dalam diusut hingga ke akar-akarnya. Darimana barang didapat, siapa pemasok barang, dimana dijual dan bagaimana aliaran dananya. Kalau perlu rangkul PPATK," tegas Pimpinan Kantor Hukum H Soetarno SH & Rekan ini.
Pensiunan Perwira TNI AD yang kala menjadi Advokat banyak membela kepentingan masyarakat kecil ini mengatakan, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak habibat hewan dilindungi yang dampaknya merusak alam Indonesia yang amat dicintai ni.
"Jika terbukti jerat para pelaku dengan pelanggaran hukum perlindungan satwa dan lingkungan hidup serta pencucian uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling yang melibatkan tiga aparat hukum. Ada sebanyak 1.180 kg atau 1,1 ton sisik trenggiling yang diamankan dari para pelaku warga sipil inisial AS (45), 2 oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39). Warga sipil yang diamankan diduga sindikat penjualan sisik trenggiling jaringan internasional.
Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu.
Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton.
Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. Petugas juga akan mendalami aliran dana penjualan sisik trenggiling itu untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya.
Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh.
Sungguh jumlah besar berakibat kerusakan lingkungan atas pemusnahan habibat yang dilindungi berakibat kerusakan alam. Selain itu, sisik trenggiling berharga fantastis. Perkilonya diperkirakan sekitar Rp. 40 juta hingga diperkirakan hasil tangkapan
Pakar Lingkungan Hidup dan Kesehatan Universitas Riau Ariful Amri beberapa waktu lalu pernah menyatakan, sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Hingga sisik trenggiling acap diperdagangkan secara ilegal diduga untuk bahan baku narkotika yang diedarkan secara gelap itu. Selain merusak lingkungan, perbuatan perdagangan gelap sisik trenggiling juga diduga akan berakibat produksi sabu-sabu yang merusak mental bangsa jika diperdagangkan kembali ke Indonesia.
MINIM KOMENTAR
Beredar informasi, AHS tak ditahan setelah diserahkan Tim Gakkum KLHK Sumut ke Polres Asahan guna menjalani proses hukum akibat dugaan perdagangan sisik trenggiling itu. Namun informasi tersebut masih minim komentar dari pihak berwenang saat akan dicek kebenarannya.
Media ini tak mendapatkan keterangan atas proses hukum oknum Polri inisial AHS. Para petinggi Polres Asahan enggan menanggapi konfirmasi wartawan yang berulang kali dilakukan hingga Kamis (02/01/2024). Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi tak merespon konfrimasi wartawan yang dilayangkan. Konfirmasi langsung media inipun tak membuahkan hasil. AKBP Afdhal Junaidi tak dapat ditemui saat disambangi, Kamis (2/1/2025) ke Mako Polres Asahan.
Kasi Humas Polres Asahan Sanusi juga mengaku tak tahu proses hukum AHS atas penyerahan dugaan perdagangan sisik trenggiling. "Krg tahu saya bang. Karena sampai saat ini kita blm pernah realease masalah trenggiling bg," jawab Sanusi saat dikonfirmasi via Whats App nya, Kamis (2/1/2024).
Dandempom Pematang Siantar Mayor Irawan juga belum memberikan keterangan atas tindak lanjut proses hukum 2 oknum TNI AD yang diserahkan Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut ke satuannya. Mayor Irawan mengaku sedang melaksanakan Umroh. "Waalaikumsalam Ww. Saya lg umrah Bang," jawabnya ke media ini, Kamis (2/1/2025).
Informasi didapat, terduga pelaku 2 oknum TNI AD yang diamankan saat ini telah dilimpahkan ke Ouditor Militer Medan dan ditahan guna proses hukum lanjut.
KOTAK PANDORA
Beredar informasi, tangkapan Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut atas dugaan perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling pada 11 November 2024 lalu, adalah sisa dari 4 ton sisik trenggiling yang isunya diamankan oleh aparat hukum antara Bulan Mei - Juli 2024 lalu. Berbagai sumber menginformasikan, awalnya 4 ton sisik trenggiling diamankan dari sindikat internasional WNI Turunan. Tapi kata sumber, temuan sisik trenggiling ini tak ada proses hukum lanjut hingga sampai ke tangan 3 oknum aparat yakni AHS (Oknum Polri) dan MYH dan RS (keduanya oknum TNI AD).
Belum ada konfirmasi konkrit atas informasi sumber media ini. Tapi AKP (P) Rianto yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Asahan yang saat ini sebagai Calon Wakil Bupati Asahan Terpilih mengaku tak tahu menahu atas informasi tangkapan 4 ton sisik trenggiling dari WNI Turunan itu.
Dikonfirmasi media ini, Kamis (2/1/2025) AKP (P) Rianto hanya menjawab singkat tak tahu atas isu tangkapan 4 ton sisik trenggiling itu. "Tidak tau," jawabnya singkat menjawab pesan Whats App media ini.
Perwira polisi yang telah malang melintang dalam tugasnya sebelum menjadi Cawabup Asahan Terpilih ini kembali menjawab tak tahu saat ditanyakan penindakan Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut di Asahan pada 4 terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling pada 11 November 2024 lalu. "Tidak tau (emoji salam)," jawabnya singkat.
Berbagai kalangan berharap, tangkapan Tim Gakkum KLHK Sumut atas perdagangan sisik trenggiling ini menjadi kotak pandora dalam mengungkap asal barang, peredaran uang dan sindikat kejahatan ini hingga tuntas.(Red)
0 Komentar