Merasa Tidak Mendapat Keadilan Hukum Di Polrestabes Medan, PH Korban Penganiayaan di Sertai Perampasan Surati Propam Polda Sumut.


Medan Sumut, Suaraperjuangan.com
- Riki Agasi Korban penganiayaan dan perampasan sepeda motor miliknya, yang telah dijadikan tersangkah atas dugaan laporan palsu M.Ali Akbar Purba. hiingga korban di tahan di Polsek Medan Areah selama 44 hari, korban bersama kuasa hukumnya,  Datuk Nikmat Gea, SH, kembali datangi Polrestabes Medan  pertanyakan tindak lanjut  laporan korban yang telah di hentikan oleh penyidik Polrestabes Medan Rabu (8/01/2025).


Dalam pertemuan tersebut diterima langsung oleh penyidik yang menangani kasus korban kemarin AIPDA Hermanto P. Banjarnahor penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara seperti yang mana telah dijanjikan kepada korban dan PH korban kemarin, dari hasil gelar perkara tersebut dengan gamblang penyidik kembali menyampaikan sama seperti mana yang telah disampaikan melalui surat penghentian SP3 kemarin, bahwa dari hasil gelar perkara tersebut laporan korban tidak dapat untuk di lanjutkan kembali, karna menurut penyidik tersebut, bukan suatu hal tindak pidana ucapnya,


Menyikapi hal tersebut PH korban Datok Gea S.H, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak penyidik Polrestabes Medan yang dengan mudah menyampaikan bahwa aduan korban Riki Agasi bukan suatu pelanggaran tindak pidana, "Disini saya sangat heran mengapa penyidik Hermanto tersebut, semudah itu mengatakan bahwa laporan Riki Agasi bukan suatu tindak pidana, di sini sudah jelas nyata dan fakta bahwa Riki Agasi memang benar benar korban, sudah jelas Riki Agasi telah di pukul dan sepeda motor miliknya sudah di rampas oleh M. Ali Akbar  purba, dan diduga hingga sampai saat ini sudah setahun lebih berjalan masih berada ditangan si pelaku tersebut, dan dalam hal ini diduga si pelaku M. Ali Akbar Purba tersebut sangat di istimewakan ada apa?.. dan siapakah sebenarnya M. Ali Akbar purba ini?.. ucapnya. 


Tambanya lagi padahal sudah jelas Riki Agasi ini adalah korban dan dari bukti dan fakta fakta dari hasil sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negri PN Medan. dalam surat putusan menyatakan bahwa laporan pelapor M. Ali Akbar Purba dinyatakan tidak sah, dan tidak memenuhi unsur yaitu alat bukti, karna didalam membuat laporan harus memiliki dua alat bukti yaitu saksi, tetapi pihak termohon pada saat penghadiran saksi di pengadilan Pihak termohon sama sekali  tidak dapat menghadirkan saksinya sedangkan korban terlapor Riki Agasi jelas menghadirkan saksi yang menyaksikan dan melihat langsung pada saat kejadian tersebut, dan pelaku pelapor saat melaporkan korban diduga memakai saksi palsu, yang akhirnya majelis hakim memutuskan pihak termohon segera membebaskan Riki Agasi   dari jeratan hukum, yang mana telah dilakukan penahanan oleh Polsek Medan Areah tempat pelaku melapor tersebut.disini semakin aneh apalagi dimana kemarin laporan korban telah di hentikan di Polrestabes Medan. tetapi laporan pelaku terus berjalan di Polsek Medan Area, sehingga pihak Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap korban Riki Agasi, dan telah dilakukan penahanan selama 44 hari terhadap korban Riki  Agasi


Disini kami sangat merasa kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum di polrestabes Medan ini, dan kami atas nama kebenaran dan keadilan akan terus berupaya melakukan upaya upaya hukum untuk korban yang mana sebenarnya korban pun berhak, mendapatkan perlindungan hukum yang sama selaku warga negara indonesia, pada hari ini Rabu 8 Januari 2025. Kami langsung menyampaikan surat kepada Kapolrestabes Medan, dan kamipun akan sampaikan juga kepada Propam Polda Sumut. Juga ke Wasidik Polda Sumut. Dan juga ke instansi terkait lainnya atas ketidak Adilan ini, Di sini kami akan meminta perhatian atas ketidak Adilan terhadap korban dan kami akan terus berupaya melakukan langka langka hukum agar korban Riki Agasi benar benar mendapatkan keadilan hukum yang semestinya, di negara kesatuan Republik Indonesia ini, dan apabila dalam waktu dekat ini tidak juga ada respons, "Kamipun akan lakukan kembali langkah upaya hukum Prapradilan (Prapid) atas penghentian laporan korban yang telah di hentikan oleh penyidik Polrestabes Medan. Atas dugaan ketidak fropesionalan penyidik pungkas Datok Gea S.H.


(Tiiiim..)

Posting Komentar

0 Komentar