Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan, Bripka AHS Hanya Kena Demosi, 2 Oknum TNI dan 1 Sipil Ditahan


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Proses hukum dugaan pidana perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling yang diungkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera yang melibatkan 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD bersama 1 masyarakat sipil berjalan meski berbeda proses.


Ketiga tersangka, AS warga sipil kini mendekam di Rutan I Medan dalam proses hukumnya, 2 oknum TNI-AD, Serka MYH dan Serda RS dikurung di Instalasi Tahanan Militer (Staltambil) POMDAM I BB di Medan.


Sementara Bripka AHS oknum Polri yang diserahkan Tim Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera ke Polres Asahan, telah diberikan sanksi Demosi atau mutasi dan penurunan jabatan satu tingkat.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/1/2025) kepada wartawan mengaku, Bripka AHS telah dikenakan sanksi demosi dalam sidang etik di Seksi Propam Polres Asahan pada 24 Desember 2024 lalu. “Ybst (Bripka AHS,red) demosi. Tdk lagi bertugas di reserse,” katanya. 


Juru Bicara Polda Sumut ini menjelaskan, Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan salah satu personel Polres Asahan, Bripka AHS, dalam kasus perdagangan sisik trenggiling, hewan yang dilindungi. 


Penyelidikan yang dilakukan Polres asahan menindaklanjuti perintah Kapolres AKBP Afdal Junaidi ini mencakup pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak yang berlangsung sejak 12 November 2024.


Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, penyelidikan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah hukum Polres Asahan, Kantor Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Rutan Kelas 1 Medan, dan Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 


“Polisi memastikan penyelidikan ini dilakukan secara objektif dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan keterlibatan oknum Anggota Polri," tegas Hadi.


Lanjutnya, keterangan Bripka AHS mengaku hadir di lokasi penangkapan sisik trenggiling Namun, AHS membantah mengetahui adanya sisik trenggiling yang ditemukan saat penangkapan.


Bripka AHS juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengungkapan kasus terkait sisik trenggiling selama bertugas di Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan.


Meski demikian, hasil gelar perkara internal yang dilakukan Propam Polres Asahan pada 24 Desember 2024 ada dugaan pelanggaran etik oleh Bripka AHS.


Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Bripka A diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.


"Polda Sumut berkomitmen menjaga integritas institusi kepolisian dengan menindak tegas setiap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh oknum anggotanya," pungkasnya.


Sementara sumber wartawan menyebutkan, 2 oknum TNI-AD Serka MHY dan Serda RS ditahan di Staltamil POMDAM I BB. “Ya kedua orang ini ditahan di Staltamil POMDAM I BB menunggu proses hukum lanjut,” kata sumber belum lama ini.


Sedangkan tersangka sipil inisial AS ditahan di Rutan I Medan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani beberapa waktu mengatakan, AS ditahan di Rutan I Medan tindak lanjut proses hukum.


Belum diperoleh keterangan dari Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Hari Novianto. Disambangi ke kantor barunya di Jalan SM Raja Amplas Medan, pejabat ini tak di kantor. “Bapak DL (Dinas Luar,red),” kata Staff Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Senin (13/1/2025).


Tak ada satupun staff di kantor Gakkum KLHK Wilayah Sumatera itu yang bisa ditemui dalam mendapatkan keterangan tindak lanjut proses hukum perdagangan sisik trenggiling.


PERHATIAN DPR RI

Dugaan pidana perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling yang diungkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut yang melibatkan 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD bersama 1 masyarakat sipil mendapatkan perhatian Komisi III DPR RI.


Komisi membidangi Hukum di Legislatif Nasional ini melalui Anggotanya Hinca Panjaitan berjanji akan menelusuri dan menelaah proses hukum yang dilakukan Tim Gakkum KLHK Sumut, Polres Asahan dan Denpom Pematang Siantar atas tangkapan 1,1 ton sisik trenggiling di Asahan pada 11 November 2024 lalu.


Politisi Partai Demokrat bernama lengkap Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS kelahiran 25 September 1964 yang dikenal vokal dan kritis dalam mengawasi penegakan hukum di Tanah Air ini pada wartawan, Minggu (5/1/2025) meminta wartawan memberika waktu padanya untuk melakukan cross chek agar informasi yang disampaikan utuh. 


"Beri aku waktu untuk melakukan cross check agar informasinya utuh,” jawabnya singkat menjawab konfirmasi wartawan via Whtas Appnya. 


Hinca juga berharap masyarakat terutama Pers mencari informasi secara mendalam atas modus operandi dan lokasi pemasaran sisik trenggiling yang diduganya kemungkinan perbuatan berulang oleh para pelaku. 


"Lakukan pendalaman, memastikan modus operandinya dan kemana dijual atau diekspor. Siapa penampungnya. Cari informasi sudah berapa kali ini terjadi? Jangan jangan sudah praktek yg umum mereka lakukan selama ini," pungkas Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumut 3 termasuk Kabupaten Asahan. 


USUT TUNTAS

Terpisah, Praktisi Hukum Sumut Letkol CHK (P) H Soetarno SH meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Mabes Polri dan TNI AD melakukan pengusutan tuntas dan melakukan pengawasan ekstra atas proses hukum 4 terperiksa perdagangan sisik trenggiling yang terdiri dari 1 masyarakat sipil, 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD.


Purnawiran TNI AD yang pernah bertugas Ouditur Militer Medan ini menduga, para terperiksa tentunya mendapatkan barang dari hewan dilindungi ini dari seseorang hingga harus diusut asal muasal barang, berapa jumlah awalnya, berapa yang sudah terjual  serta bagaimana aliran dananya.


"Penegak hukum harus berkolaborasi. Antara KLHK, Polri dan TNI AD harus saling menyatukan informasi agar dalam diusut hingga ke akar-akarnya. Darimana barang didapat, siapa pemasok barang, dimana dijual dan bagaimana aliaran dananya. Kalau perlu rangkul PPATK," tegas Pimpinan Kantor Hukum H Soetarno SH & Rekan ini.


Pensiunan Perwira TNI AD yang kala menjadi Advokat banyak membela kepentingan masyarakat kecil ini mengatakan, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak habibat hewan dilindungi yang dampaknya merusak alam Indonesia yang amat dicintai ni.


"Jika terbukti jerat para pelaku dengan pelanggaran hukum perlindungan satwa dan lingkungan hidup serta pencucian uang," pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling yang melibatkan tiga aparat hukum. Ada sebanyak 1.180 kg atau 1,1 ton sisik trenggiling yang diamankan dari para pelaku warga sipil inisial AS (45), 2 oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39). Warga sipil yang diamankan diduga sindikat penjualan sisik trenggiling jaringan internasional.


Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).


"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu.


Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton. 


Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. Petugas juga akan mendalami aliran dana penjualan sisik trenggiling itu untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya.


Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh. 


Sungguh jumlah besar berakibat kerusakan lingkungan atas pemusnahan habibat yang dilindungi berakibat kerusakan alam. Selain itu, sisik trenggiling berharga fantastis. Perkilonya diperkirakan sekitar Rp. 40 juta hingga diperkirakan hasil tangkapan 


Pakar Lingkungan Hidup dan Kesehatan Universitas Riau Ariful Amri beberapa waktu lalu pernah menyatakan, sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Hingga sisik trenggiling acap diperdagangkan secara ilegal diduga untuk bahan baku narkotika yang diedarkan secara gelap itu. Selain merusak lingkungan, perbuatan perdagangan gelap sisik trenggiling juga diduga akan berakibat produksi sabu-sabu yang merusak mental bangsa jika diperdagangkan kembali ke Indonesia. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar