MEDAN, Suaraperjuangan.com -Perhatian publik makin tertuju ke proses hukum perdagangan sisik trenggiling yang diamankan di Asahan akhir 2024 lalu. Empat orang diamankan, ada warga sipil, 2 oknum TNI-AD dan 1 oknum Polri. Warga Sipil inisial AS diproses dan ditahan, 2 oknum TNI-AD Serka MYH dan Serda RS juga diproses dan ditahan. Namun oknum Polri Bripka AHS dikenakan sanksi etik berupa demosi.
Menanggapi proses hukum ini, LBH Medan merespon miring. Organisasi berkumpul para Aktivis dan pejuang hukum di Sumut ini menilai kinerja Polres Asahan lamban.
LBH Medan menilai Polres Asahan lamban dalam menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan sehingga cepat ditetapkannya Bripka AHS sebagai tersangka dan ditahan sehingga tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Jangan sampai ada perlakuan istimewa dan harus tegas serta usust tuntas terhadap Bripka AHS dalam kasus ini karena terdapat dugaan kuat kejahatan lingkungan hidup ini terkoneksi dengan jaringan narkotika,” kata Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH MHum pada media ini, Senin (14/1/2025) via ponselnya.
Dipaparkannya, LBH Medan menduga kuat kasus ini ada pemodal dan kekuatann besar dibaliknya. “LBH Medan khawatir bila lamban nya Polres Asahan dalam menyelidik dan menyidik, akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat terhadap Polres Asahan nantinya. Seakan akan adanya transaksi dan pembekingan dalam proses hukum ini,” pungkasnya.
Proses hukum dugaan pidana perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling yang diungkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera yang melibatkan 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD bersama 1 masyarakat sipil berjalan meski berbeda proses.
Ketiga tersangka, AS warga sipil kini mendekam di Rutan I Medan dalam proses hukumnya, 2 oknum TNI-AD, Serka MYH dan Serda RS dikurung di Instalasi Tahanan Militer (Staltambil) POMDAM I BB di Medan.
Sementara Bripka AHS oknum Polri yang diserahkan Tim Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera ke Polres Asahan, telah diberikan sanksi Demosi atau mutasi dan penurunan jabatan satu tingkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/1/2025) kepada wartawan mengaku, Bripka AHS telah dikenakan sanksi demosi dalam sidang etik di Seksi Propam Polres Asahan pada 24 Desember 2024 lalu. “Ybst (Bripka AHS,red) demosi. Tdk lagi bertugas di reserse,” katanya.
Juru Bicara Polda Sumut ini menjelaskan, Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan salah satu personel Polres Asahan, Bripka AHS, dalam kasus perdagangan sisik trenggiling, hewan yang dilindungi.
Penyelidikan yang dilakukan Polres asahan menindaklanjuti perintah Kapolres AKBP Afdal Junaidi ini mencakup pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak yang berlangsung sejak 12 November 2024.
Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, penyelidikan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah hukum Polres Asahan, Kantor Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Rutan Kelas 1 Medan, dan Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
“Polisi memastikan penyelidikan ini dilakukan secara objektif dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan keterlibatan oknum Anggota Polri," tegas Hadi.
Lanjutnya, keterangan Bripka AHS mengaku hadir di lokasi penangkapan sisik trenggiling Namun, AHS membantah mengetahui adanya sisik trenggiling yang ditemukan saat penangkapan.
Bripka AHS juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengungkapan kasus terkait sisik trenggiling selama bertugas di Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan.
Meski demikian, hasil gelar perkara internal yang dilakukan Propam Polres Asahan pada 24 Desember 2024 ada dugaan pelanggaran etik oleh Bripka AHS.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Bripka A diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Polda Sumut berkomitmen menjaga integritas institusi kepolisian dengan menindak tegas setiap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh oknum anggotanya," pungkasnya.
Sementara sumber wartawan menyebutkan, 2 oknum TNI-AD Serka MHY dan Serda RS ditahan di Staltamil POMDAM I BB. “Ya kedua orang ini ditahan di Staltamil POMDAM I BB menunggu proses hukum lanjut,” kata sumber belum lama ini.
Sedangkan tersangka sipil inisial AS ditahan di Rutan I Medan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani beberapa waktu mengatakan, AS ditahan di Rutan I Medan tindak lanjut proses hukum.
Belum diperoleh keterangan dari Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Hari Novianto. Disambangi ke kantor barunya di Jalan SM Raja Amplas Medan, pejabat ini tak di kantor. “Bapak DL (Dinas Luar,red),” kata Staff Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Senin (13/1/2025).
Tak ada satupun staff di kantor Gakkum KLHK Wilayah Sumatera itu yang bisa ditemui dalam mendapatkan keterangan tindak lanjut proses hukum perdagangan sisik trenggiling.
PERHATIAN DPR RI
Dugaan pidana perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling yang diungkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut yang melibatkan 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD bersama 1 masyarakat sipil mendapatkan perhatian Komisi III DPR RI.
Komisi membidangi Hukum di Legislatif Nasional ini melalui Anggotanya Hinca Panjaitan berjanji akan menelusuri dan menelaah proses hukum yang dilakukan Tim Gakkum KLHK Sumut, Polres Asahan dan Denpom Pematang Siantar atas tangkapan 1,1 ton sisik trenggiling di Asahan pada 11 November 2024 lalu.
Politisi Partai Demokrat bernama lengkap Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS kelahiran 25 September 1964 yang dikenal vokal dan kritis dalam mengawasi penegakan hukum di Tanah Air ini pada wartawan, Minggu (5/1/2025) meminta wartawan memberika waktu padanya untuk melakukan cross chek agar informasi yang disampaikan utuh.
"Beri aku waktu untuk melakukan cross check agar informasinya utuh,” jawabnya singkat menjawab konfirmasi wartawan via Whtas Appnya.
Hinca juga berharap masyarakat terutama Pers mencari informasi secara mendalam atas modus operandi dan lokasi pemasaran sisik trenggiling yang diduganya kemungkinan perbuatan berulang oleh para pelaku.
"Lakukan pendalaman, memastikan modus operandinya dan kemana dijual atau diekspor. Siapa penampungnya. Cari informasi sudah berapa kali ini terjadi? Jangan jangan sudah praktek yg umum mereka lakukan selama ini," pungkas Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumut 3 termasuk Kabupaten Asahan.
TANGKAPAN GAKKUM KLHK
Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu.
Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton.
Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. Petugas juga akan mendalami aliran dana penjualan sisik trenggiling itu untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya.
Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh.
Sungguh jumlah besar berakibat kerusakan lingkungan atas pemusnahan habibat yang dilindungi berakibat kerusakan alam. Selain itu, sisik trenggiling berharga fantastis. Perkilonya diperkirakan sekitar Rp. 40 juta hingga diperkirakan hasil tangkapan
BAHAN NARKOTIKA
Pakar Lingkungan Hidup dan Kesehatan Universitas Riau Ariful Amri beberapa waktu lalu pernah menyatakan, sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Hingga sisik trenggiling acap diperdagangkan secara ilegal diduga untuk bahan baku narkotika yang diedarkan secara gelap itu. Selain merusak lingkungan, perbuatan perdagangan gelap sisik trenggiling juga diduga akan berakibat produksi sabu-sabu yang merusak mental bangsa jika diperdagangkan kembali ke Indonesia. (Red)
0 Komentar