Sertifikat Pagar Laut Tangerang Batal, Menteri Nusron Juga Diminta Batalkan 22 SHM pada PTSL 2023 di Pesisir Belawan Serobot 45 Ha Lahan Milik Puluhan Warga


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Langkah cepat Menteri BPN Nusron Wahid, Rabu (22/1/2025) dalam membatalkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod Kecamatan Pakuaji Kabupaten Tangerang Banten dipuji berbagai kalangan.

Puluhan masyarakat di Sumut juga berharap langkah serupa dilakukan Menteri BPN Nusron Wahid atas 45 hektar lahan mereka di Pesisir Belawan Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan yang diakui mereka telah dijadikan 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh orang tak dikenal dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertahanan (Kantah) Medan tahun 2023 lalu.

Perwakilan puluhan masyarakat yang mengaku pemilik 45 hektar tanah di Pesisir Belawan Ibnu Haldon mengaku, telah 2 kali melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya ke Presiden RI, Menteri BPN RI, Kakanwil BPN Sumut dan Kepala Kantah Medan.

“Sudah 2 kali saya melapor ke Presiden RI, Menteri BPN, Kakanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan, yakni pada 06 September 2024 dan 13 November 2024. Tapi belum ada proses sama sekali dari Kanwil BPN Sumut dan BPN Medan,” jelas Ibnu Haldon (71) warga Dusun I Desa Lama Hamparan Perak Deliserdang, Rabu (22/1/2025).

Pria renta yang tergolong masyarakat tak mampu dan awam atas hukum ini mengaku, mewakili puluhan kawan-kawannya, pada Selasa 21 Januari 2025 lalu datang ke Kanwil BPN Sumut untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan atas dijadikan 22 SHM lahan miliknya dan puluhan temannya itu di Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan.

Ibnu Hadlon meminta Menteri BPN Nusron Wahid bertindak dengan mengintruksikan Kakanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan memproses pembatalan 22 SHM yang dibuat diatas 45 hektar tanah miliknya dan puluhan masyarakat lain.

Pantauan wartawan, Selasa (21/1/2025) di Kanwil BPN Sumut, Ibnu Haldon diterima perwakilan Kakanwil BPN Sumut Febi Tobing. Pegawai mengaku bertugas di bidang sengketa ini mengaku akan meneruskan masalah yang disampaikan masyarakat ini.

Di hadapan Ibnu Hadlon yang didampingi pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin, perwakilan BPN Sumut ini berjanji akan memantai proses masalah 45 hektar lahan di Kelurahan Belawan Bahari ke Kantah Medan.

Dia juga menyatakan, sesuai aturan hukum, jika terjadi cacat prosuderil dan cacat formil, SHM yang diterbitkan belum 5 tahun bisa dibatalkan. “Bisa dibatalkan kalau cacat formil dan prosuder. Nanti diproses di Kantah Medan dan Kanwil BPN Sumut yang membatalkannya jika terbukti cacat tersebut,” kata Febi Tobing.

Tak diperoleh keterangan dari Kakantah Medan Reza Adrian Fachri maupun para staffnya. Konfirmasi dilayangkan kepadanya dan Kasubbag Umum Kantah Medan, Selasa (21/1/2025) tak mendapatkan informasi konkrit.

KTU Kantah Medan Inneke hanya menjawab singkat dengan mengatakan akan segera mengabari media. “Nanti dikabari ya pak,” balasnya di laman Whats Appnya.

TERBIT 22 SERTIFIKAT HAK MILIK

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Kasi Pengukuran dan Pemetaaan Anzar Abidin kepada wartawan, Senin (02/9/2024) membenarkan di lahan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ini telah terbit 22 SHM. 

Namun Anca sapaan akrab Kepala Seksi ini mengaku lupa identitas pemegang hak dan nomor hak atas SHM yang terbit dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 lalu itu. 

UTUSAN PROFESOR OK SAIDIN

Dalam keterangannya, Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023.

Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak.

“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya.

Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanah nya di sekitar Pekong di Belawan Bahari.  

Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023.

Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak.

“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya.

Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanah nya di sekitar Pekong di Belawan Bahari. 

Prof OK Saidin yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/8/2024) tak merespon saat dihubungi dan dikonfirmasi via pesan ke Whats App nya. Konfirmasi wartawan atas adanya statemen mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak yang mengatakan, ada pemohon PTSL dan Notaris bernama Atma datang kepada Lurah dengan keterangan sebagai utusan Prof OK Saidin. 

Sosok Prof OK Saidin dikenal sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan juga dikenal sebagai kerabat dekat Kesultanan Deli. Pigur ini malang melintang menjadi ahli dan ilmuwan yang selalu dimintai pendapatnya terkait masalah pertanahan di Sumut umumnya dan Kota Medan Khususnya.

MINTA LAPORAN KANTAH MEDAN

Kala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dijabat Askani, pejabat ini meminta media menghubungi Kantor Pertanahan Kota Medan.

Dia juga mengaku, sedang meminta laporan Kantor Pertanahan Kota Medan atas masalah itu. “Silahkan konfirmasi langsung ke kantah BPN Medan, selanjutnya kami sdg minta laporan kantah medan,” tulisnya di laman Whats App nya, Jumat (30/8/2024).  

22 WARGA PEMILIK 45 HEKTAR LAHAN DI PESISIR BELAWAN

Berikut nama-nama 29 pemilik lahan yang datanya diterima media ini :

Mansuri luas tanah 21.000 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 201/3/ML/1978 tanggal 30-12-1978 yang diteken Kepala Kampung Labuhan Deli H Saidi Amri dan Camat Medan Labuhan Taufik M Lubis BA

Muhammad Jakub luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Usman luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Simus luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 38/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Muhammad Jsusf Bin Sjarif luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 36/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Bustami luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 57/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Andjang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 58/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Timah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 39/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 19963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Melah alias Ramlah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 40/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Ibnu Haldun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 41/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Hamzah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 43/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Hariss luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Sinong luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 64/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Rahmad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 52/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Harun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 45/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Abdul Wahab luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 51/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Kodin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 50/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Sjarif Ulung M luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Lebai Manaf luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 49/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Ahjad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 44/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Ibnu luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 42/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Sa’ari luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 48/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Amran luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 47/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

M Kasim luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 46/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Ahsin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 56/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Hairat luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 55/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Akuf Aritonang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 54/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Sutrisno luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 53/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Nawi  luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 35/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar