BELAWAN, Suaraperjuangan.com - Seperti halnya pada saat pembangunan Gate III pada Tahun 2017 yang terkesan dipaksakan dalam pembangunannya, kali ini pada Januari 2025 Gate 3 tersebut juga terkesan dipaksakan dalam pemanfaatannya,
Hal itu diulas oleh RM Kristo Ketua Umum LSM Garda Hukum Nusantara yang mengatakan bahwa Pemanfaatan Gate 3 dengan cara Difungsikan bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah Gate 3, kata Kristo, sebab hal ini semakin memperjelas Gagal nya program awal pembangunan Gate 3 PT Pelindo tersebut.
Kalau memang harus difungsikan dengan situasi dan kondisi yang sama seperti 5 tahun yang lampau mengapa tidak 2 atau 3 Tahun yang lalu saja difungsikan? Setidaknya ketika difungsikan Gate 3 tidaklah mengalami kerusakan dan mengeluarkan anggaran perbaikan yang mungkin mencapai Milyaran dalam kurun waktu 5 tahun tidak dipungsikan.
Apakah dengan dipungsikan nya Gate 3 ini dapat menghapus kebijakan yang telah merugikan PT Pelindo baik dari anggaran pembangunannya dan Anggaran Perawatan serta Anggaran perbaikannya ketika mengalami kerusakan selama 5 Thn ini, sudah pasti tidak dan kebijakan Pelindo Regional I memfungsikan Gate 3 adalah jawaban Gagalnya program/ tujuan Pembangunan Gate 3 tersebut kata Kristo.
Betapa tidak,ungkap Kristo sebaliknya hal ini menjadi pintu masuk bagi penegak Hukum untuk memeriksa kerugian BUMN PT Pelindo dalam Proyek pembangunannya serta proyek perbaikan Gate 3 selama 5 Tahun ini, karena setiap Proyek yang gagal merupakan kerugian karena tidaklah berjalan sesuai dengan program/ tujuan dibangunnya Gate 3 tersebut.
Awalnya pada Thn 2017 PT Pelindo membangun Gate 3 dengan Tujuan agar Pelabuhan BICT memiliki jalan sendiri dan terpisah dengan jalan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan ( PPSB ),, dan di Programkan jalan menuju GATE PPSB dibangun dari Simpang Bagan deli belawan tembus dari belakang kantor Polres Pelabuhan belawan dan Tembus sampai Ke lorong Gereja bagan deli, dan untuk mulusnya program tersebut maka PT Pelindo berupaya menggusur rumah masyarakat yang ada di lorong Gereja bagan deli belawan, yang program penggusuran tersebut gagal, akan tetapi Gate 3 tetaplah dibangun dan hal ini terkesan dipaksakan.
Disinggung mengenai jalan raya pelabuhan, kristo mengatakan bahwa Salah satu cerminan Pelabuhan International adalah fasilitas dari Pelabuhan itu sendiri, apakah layak disebut dengan Pelabuhan International bila Jalan yang merupakan Fasilitas pendukung lancarnya arus bongkar muat di pelabuhan belawan dalam keadaan rusak dan berlubang lubang serta bergelombang, dan disisi lain hal ini sangatlah merugikan para pengguna jasa yang membayar jasa pelabuhan, bila jalan yang sebagai salah satu fasilitas keadaannya memprihatinkan, tutup RM Kristo mengakhiri penjelasannya.
Sementara Ketua LSM CIFOR Ismail Alex mengatakan kegagalan tujuan pembangunan Gate 3 Pelabuhan BNCT dan kerugian miliaran rupiah yang dialami oleh BUMN PT. Pelindo Regional I. Hal ini sangat serius dan harus menjadi perhatian penegak hukum menyikapi sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
"LSM CIFOR minta Direksi PT. Pelindo segera copot semua petinggi hingga staf di BNCT Belawan begitu juga GM PT. Pelindo Belawan terkait timbulnya polemik panjang di area Pelabuhan Belawan dan pembicaraan hangat dikalangan masyarakat (publik)" ujar tegas Ketua DPP LSM CIFOR, Ismail alex.
Saya menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur, serta perlunya peningkatan pengawasan dan kontrol untuk mencegah kegagalan proyek dan kerugian negara. Tandasnya.
Upaya konfirmasi Manager Humas PT Pelindo Regional 1 Fadilah Haryono namun belum membuahkan hasil, Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 21.15 WIB sayangnya WA wartawan diblokir. (Red)
0 Komentar