MEDAN, Suaraperjuangan.com -Pada 11 November 2024 lalu Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera bersama aparat terkait lainnya berhasil menggulung sindikat perdagangan Sisik Trenggiling di Kabupaten Asahan.
Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera yang biasanya dikenal tegasnya ini berhasil mengamankan 1,18 ton Sisik Trenggiling yang ditaksir senilai Rp. 440 miliar. Tim ini juga mengamankan 4 terduga pelaku, seorang warga sipil berinisial AS, satu oknum Polri Bripka AHS dan 2 oknum TNI-AD Serka MYH dan Serda RS.
Dalam konfrensi persnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi di Balai Gakkum KLHK Sumatera di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu.
Pengungkapan itu, katanya, berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram.
Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton.
Kasus ini menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS. Politisi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumut 3 termasuk Kabupaten Asahan ini terus menyuarakan penuntasan kasus yang merugikan negara dan merusak flora dilindungi ini.
Namun suara Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat yang merupakan mitra koalisi Kabinet Indonesia Maju ini seolah dianggap bak angin lalu oleh aparat penegak hukum di Sumut ini. Progres proses hukum kasus ini diduga berjalan lamban.
Masyarakat bertanya, aparat di Balai Gakkum KLHK Sumatera dan Polisi bisa berbuat apa dalam mengemplementasikan desakan Fraksi Koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini?
Teranyar, Kamis 06 Februari 2025 lalu, Politisi vokal ini memposting diberbagai flatform media sosial Partai besutan AHY ini, menyampaikan permintaan Fraksi Demokrat DPR RI untuk mengusut tuntas perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan.
Berikut postingan Hinca Panjaitan di berbagai lini media sosial Partai Demkorat :
Rugikan Negara Hingga 440 Miliar Rupiah, Demokrat: Usut Tuntas Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan
"Kasus perdagangan sisik trenggiling tidak berhenti dengan pelaku yang ditangkap, aparat harus mampu mengadili semua pelaku secara profesional dengan mengusut pelaku penjualan atau pengekspor maupun pembelinya. Sampai terbongkar bagaimana modus operandinya. Bongkar semua mata rantai yg terlibat."
Hinca I.P. Pandjaitan
Anggota Komisi III DPR RI FPD
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat
#PartaiDemokrat
#pdemokrat
#demokrat #AHY
Kepada wartawan, Minggu (16/2/2025) Hinca Panjaitan menyampaikan komitmen nya dalam menuntaskan kasus perdagangan 1,18 Sisik Trenggiling di Asahan ini.
“Kita terus tuntaskan. Mudah2an bisa saya selesaikan kajian dan investigasi saya tidak terlalu lama lagi,” tegasnya via pesan dilaman Whats App nya.
Putra terbaik Sumatera Utara ini kelahiran 25 September 1964 ini juga mengkampanyekan gerakan #SaveTrenggiling, yang digagasnya bersama lembaga masyarakat peduli kelestarian hewan dilindungi di Sumut ini.
“Sekalian dan paralel dg itu juga penting melakukan gerakan bersama #SaveTrenggiling,” pungkasnya.
Di akun Facebook nya, Hinca Panjaitan juga mengkampanyekan #SaveTrenggiling. Dipostingnya pada Minggu 16 Februari 2025, gerakan menjaga kelestarian hewan dilindungi ini didukung aktivis di Sumut.
“#savetrenggiling Per 14 Februari 2025. Kita mulai gerakan ini: “Menyelamatkan Sang Penyelamat Ekosistem”, Kami mulai dari KISARAN ASAHAN mari dukung bersama GERAKAN #SaveTrenggiling PANGLIMA MATA MUAL RUMAHELA,” tertulis dilaman FB Hinca Panjaitan.
PROSES HUKUM PERDAGANGAN SISIK TRENGGILING ASAHAN
Proses hukum dugaan pidana perdagangan 1,18 ton sisik trenggiling yang diungkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera yang melibatkan 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD bersama 1 masyarakat sipil berjalan meski berbeda proses.
Ketiga tersangka, AS warga sipil kini mendekam di Rutan I Medan dalam proses hukumnya, 2 oknum TNI-AD, Serka MYH dan Serda RS dikurung di Instalasi Tahanan Militer (Staltambil) POMDAM I BB di Medan.
Sementara Bripka AHS oknum Polri yang diserahkan Tim Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera ke Polres Asahan, telah diberikan sanksi Demosi atau mutasi dan penurunan jabatan satu tingkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/1/2025) kepada wartawan mengaku, Bripka AHS telah dikenakan sanksi demosi dalam sidang etik di Seksi Propam Polres Asahan pada 24 Desember 2024 lalu. “Ybst (Bripka AHS,red) demosi. Tdk lagi bertugas di reserse,” katanya.
Juru Bicara Polda Sumut ini menjelaskan, Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan salah satu personel Polres Asahan, Bripka AHS, dalam kasus perdagangan sisik trenggiling, hewan yang dilindungi.
Penyelidikan yang dilakukan Polres asahan menindaklanjuti perintah Kapolres AKBP Afdal Junaidi ini mencakup pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak yang berlangsung sejak 12 November 2024.
Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, penyelidikan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah hukum Polres Asahan, Kantor Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Rutan Kelas 1 Medan, dan Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
“Polisi memastikan penyelidikan ini dilakukan secara objektif dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan keterlibatan oknum Anggota Polri," tegas Hadi.
Lanjutnya, keterangan Bripka AHS mengaku hadir di lokasi penangkapan sisik trenggiling Namun, AHS membantah mengetahui adanya sisik trenggiling yang ditemukan saat penangkapan.
Bripka AHS juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengungkapan kasus terkait sisik trenggiling selama bertugas di Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan.
Meski demikian, hasil gelar perkara internal yang dilakukan Propam Polres Asahan pada 24 Desember 2024 ada dugaan pelanggaran etik oleh Bripka AHS.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Bripka A diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Polda Sumut berkomitmen menjaga integritas institusi kepolisian dengan menindak tegas setiap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh oknum anggotanya," pungkasnya.
Sementara sumber wartawan menyebutkan, 2 oknum TNI-AD Serka MHY dan Serda RS ditahan di Staltamil POMDAM I BB. “Ya kedua orang ini ditahan di Staltamil POMDAM I BB menunggu proses hukum lanjut,” kata sumber belum lama ini.
Pakar Lingkungan Hidup dan Kesehatan Universitas Riau Ariful Amri beberapa waktu lalu pernah menyatakan, sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Hingga sisik trenggiling acap diperdagangkan secara ilegal diduga untuk bahan baku narkotika yang diedarkan secara gelap itu. Selain merusak lingkungan, perbuatan perdagangan gelap sisik trenggiling juga diduga akan berakibat produksi sabu-sabu yang merusak mental bangsa jika diperdagangkan kembali ke Indonesia. (Red)
0 Komentar