MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM - Balai Gakkum KLHK Sumatera mengaku, proses hukum perdagangan sisik trenggiling yang ditangkap pada 11 November 2024 lalu terus diproses.
AS tersangka sipil, bersama Bripka AHS oknum Polri di Polres Asahan serta 2 oknum TNI Serka MYH dan Serda RS terus diproses hukum. AS kini mendekam di Rutan I Medan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Sementara, Serka MYH dan Serda RS ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltambil) POMDAM I BB di Medan. Namun Bripka AHS yang merupakan oknum Polri yang dulunya bertugas di Satreskrim Polres Asahan, khabarnya dikenakan sanksi Demosi dan kini bertugas di salah satu Polsek di jajaran Polres Asahan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera melalui Kepala Tata Usaha Fahrudin, Senin (3/2/2025) mengaku, penyidik di instansinya akan menuntaskan proses hukum perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling itu.
“Setahu saya, kalau yang sekarang ini prosesnya, nanti bisa konfirmasi lagi lah, cuma informasi yang sekarang, yang setahu saya dari penyidik, kalau yang sipil, itu sudah kami proses penyidikannya,” kata Fahrudin didampingi PPNS Gakkum KLHK Sumatera L Sihombing dan Staff Keamanan Hadyan.
Dijelaskan Fahrudin, berkas tersangka AS telah dilimpahkan ke Jaksa dan saat ini dalam status P19 guna dilengkapi penyidik di Balai Gakkum KLHK Sumatera.
“Dia (AS.red) sekarang P 19, jadi pemenuhan, jadi ketunjuk jaksa, itu sudah masih berproses. Kalau yang tentara, itu setahu kami berproses. Tapi untuk jelasnya di TNI lah ya, karena itu kan beda ya. Kalau yang polisi ini, teman-teman lagi mencari dua alat bukti untuk mengeluarkan penetapan. Jadi masih kurang, ini sih masih pendalaman,” paparnya.
Dalam penyerahan, Bripka AHS ke Polres Asahan oleh Tim Gakkum KLHK Sumatera, jelas Fahrudin, tentu berdasarkan bukti permulaan dan ada berita acara pada saat itu.
“Setahu saya ya penyidik ini lagi mendalami jadi dia belum ada dua alat bukti yang bukti. Jadi masih mencari dua alat bukti. Itu aja. Kan ada empat orang ini ya yang dibawa di sana. Kalau Pak Dirjen itu kan waktu itu masih awal proses lah ya dia menyampaikan itu. Untuk menetapkan orang itu sebagai tersangka itu harus ada dua alat bukti.
TERSANGKA TUNGGAL
Informasi dari sumber media, salah satu tersangka perdagangan trenggiling insial AS telah dilimpahkan ke Kejati Sumut. Namun penyerahan itu diduga dengan tersangka tunggal. Sementara oknum Polri dan 2 oknum TNI-AD yang sempat diserah tim kala itu, tak tahu juntrungannya. Namun Fahrudin tak mengomentari informasi yang diterima wartawan ini.
Pengungkapan perdagangan sisik trenggiling ini berawal saat petugas Balai Gakkum KLHK Sumatera menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/1/2025) kepada wartawan mengaku, Bripka AHS telah dikenakan sanksi demosi dalam sidang etik di Seksi Propam Polres Asahan pada 24 Desember 2024 lalu. “Ybst (Bripka AHS,red) demosi. Tdk lagi bertugas di reserse,” katanya.
Juru Bicara Polda Sumut ini menjelaskan, Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan salah satu personel Polres Asahan, Bripka AHS, dalam kasus perdagangan sisik trenggiling, hewan yang dilindungi.
Penyelidikan yang dilakukan Polres asahan menindaklanjuti perintah Kapolres AKBP Afdal Junaidi ini mencakup pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak yang berlangsung sejak 12 November 2024.
Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, penyelidikan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah hukum Polres Asahan, Kantor Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Rutan Kelas 1 Medan, dan Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
“Polisi memastikan penyelidikan ini dilakukan secara objektif dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan keterlibatan oknum Anggota Polri," tegas Hadi.
Lanjutnya, keterangan Bripka AHS mengaku hadir di lokasi penangkapan sisik trenggiling Namun, AHS membantah mengetahui adanya sisik trenggiling yang ditemukan saat penangkapan.
Bripka AHS juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengungkapan kasus terkait sisik trenggiling selama bertugas di Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan.
Meski demikian, hasil gelar perkara internal yang dilakukan Propam Polres Asahan pada 24 Desember 2024 ada dugaan pelanggaran etik oleh Bripka AHS.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Bripka A diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Polda Sumut berkomitmen menjaga integritas institusi kepolisian dengan menindak tegas setiap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh oknum anggotanya," pungkasnya.
USUT TUNTAS
Menyikapi proses hukum perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling di Balai Gakkum KLHK, Polres Asahan dan Denpom Pematang Siantar ini, Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar meminta, Kapolda Sumut dan Pangdam I BB turun tangan dalam membantu penuntasannya.
“Antara Balai Gakkum KLHK Sumatera, Polda Sumut dan Kodam I BB harus saling berkoordinasi agar tuntasnya pengungkapan kasus hukum ini,” tegasnya, Selasa (3/2/2025) malam, dihubungi via ponselnya.
Disampaikannya, sikap DPP LPPI mempercayakan proses hukum perdagangan sisik trenggiling ini ke Aparat Penegak Hukum dengan konsekuensi nya adalah tindakan hukuman maksimal pada pelaku serta denda rehablitasi alam akibat ulah para pelaku.
Jika dalam batas waktu yang dinilai tak wajar, proses hukum perdagangan sisik trenggiling tak juga tuntas, maka massa DPP LPPI akan melakukan aksi sesuai aturan hukum.
“Kami akan aksi guna mendorong penuntasan hukum atas proses penuntasan dugaan perdagagan sisik trenggiling di Asahan Sumatera Utara itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling yang melibatkan tiga aparat hukum. Ada sebanyak 1.180 kg atau 1,1 ton sisik trenggiling yang diamankan dari para pelaku warga sipil inisial AS (45), 2 oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39). Warga sipil yang diamankan diduga sindikat penjualan sisik trenggiling jaringan internasional.
Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu.
Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton.
Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. Petugas juga akan mendalami aliran dana penjualan sisik trenggiling itu untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya.
Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh.
Sungguh jumlah besar berakibat kerusakan lingkungan atas pemusnahan habibat yang dilindungi berakibat kerusakan alam. Selain itu, sisik trenggiling berharga fantastis. Perkilonya diperkirakan sekitar Rp. 40 juta hingga diperkirakan hasil tangkapan
Pakar Lingkungan Hidup dan Kesehatan Universitas Riau Ariful Amri beberapa waktu lalu pernah menyatakan, sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Hingga sisik trenggiling acap diperdagangkan secara ilegal diduga untuk bahan baku narkotika yang diedarkan secara gelap itu. Selain merusak lingkungan, perbuatan perdagangan gelap sisik trenggiling juga diduga akan berakibat produksi sabu-sabu yang merusak mental bangsa jika diperdagangkan kembali ke Indonesia. (Red)
0 Komentar