BELAWAN, Suaraperjuangan.com - Ketua DPP LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign “CIFOR” atau NGO (Non Governmental Organization) Ismail Alex, M.I Perangin-angin mendesak Ketua KPPU Kantor Wilayah I memanggil dan memeriksa Menteri BUMN l, Erick Tohir, Direktur Utama PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) Muhammad Fatkhur Rooji dan Direktur BUMN Arif Suhartono dugaan monopoli di PT Pelabuhan Indonesia Pelindo (Persero), Jumat (31/1/2025).
Dikatakan Ismail Alex, M.I Perangin-angin bahwa LSM CIFOR menyampaikan hasil laporan dugaan monopoli dan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 pada tanggal 22 Maret 2024 di kantor KPPU Wilayah I Jalan Gatot Subroto Medan Sumatera Utara.
Disini, CIFOR sebagai LSM fokus pada pengawasan dan pemberantasan korupsi, ingin memastikan BUMN PT. Pelindo tidak melakukan praktik monopoli yang dapat merugikan kepentingan umum.
KPPU Sumatera Utara diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa BUMN PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo tidak melakukan praktik monopoli.
Ketua DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, M.I Perangin-angin menjelaskan terjadi dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ucapnya
Selanjutnya, kronologis dugaan monopoli terjadi di PT Prima Terminal Peti Kemas sebagai Anak Perusahaan Patungan antara Pelindo I (Persero), PT Hutama Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
“Pelindo I sebagai pemegang saham mayoritas sesuai dengan pengesahaan badan hukum dan hak asasi manusia nomor AHU-46327. AH. 01.01. 03 September 2013 lalu,” Tegasnya
Masih Ketua DPP LSM CIFOR mengatakan setelah itu, PT Prima Terminal Petikemas (PDS) yang di bawah PT Pelindo Terminal Petikemas selaku anak perusahaan hasil marger penggabungan ke perusahaan PT Pelindo II (Persero), Ujarnya kembali
Kemudian, dugaan banyak praktek monopoli adalah tidak adanya keterbukaan tidak adanya transparansi mulai dari proses awal pemberian wewenang pekerjaan mulai dari perusahaan BUMN PT Pelindo (Persero) ke PT Pelindo Terminal Petikemas selaku anak perusahaannya. Tambahnya
“PT Prima Petikemas selaku Terafiliasi BUMN, maupun sampai beralih kerjasama pengoperasian yang diserahkan kepada PT Belawan New Countiner (BNCT) merupakan perusahaan konsorsium Join Ventura milik PT Prima Petikemas Belawan dengan PT INA-DP World Investment “katanya” yang semua itu diduga kuat melalui proses lelang main tunjuk langsung,” ungkapnya
Disamping itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau telah mengirim surat nomor 440/Wil.1/S/X/2024 sifat:segera,hal: pemberitahuan perkembangan laporan.
Untuk menindak lanjuti laporan dengan nomor 35-44/DH/KPPU-L/IV/2024 tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengalihan pengolahan Petikemas Internasional dari PT Prima Terminal Peti Kemas (PTP) kepada Belawan New Container (BNCT) di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara pada Tanggal 1 Oktober 2024.
“Ketua DPP LSM CIFOR harapkan Ketua KPPU Wilayah I segera menuntaskan laporan tersebut dan menjelaskan kepada publik,” terang ismail alex
GARDA HUKUM DUKUNGAN LSM CIFOR
Sisi lain, Ketua Umum Garda Hukum Nusantara Cristo menyatakan dukungan kepada Ketua DPP LSM CIFOR, bung Ismail alex, M.I Perangin-angin untuk membongkar apakah dibalik Merger BUMN PT Pelabuhan Indonesi terjadinya Monopoli yang melibatkan penunjukan langsung anak perusahaan Pelindo sendiri serta cicit anak perusahaan Pelindo.
Persoalan dugaan monopoli di BUMN khususnha PT. Pelindo ini sudah menjadi pembicaraan hangat dikalangan pengguna jasa pelabuhan, yang berani ungkap menindaklanjuti hanya aktivis anti korupsi LSM CIFOR, Ia berharap jangan focus pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tapi dibalik Monopoli apakah ada unsur kuat korupsi sesuai UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Katanya
"Mengajak seluruh penguna jasa pelabuhan diantaranya PBM, Exfedisi, INSA, TKBM,dan pengusaha lokal, rekanan di Pelindo, kalangan aktivis dan ormas pemuda, ormas lainnya di Belawan dan rekan-rekan wartawan mendukung
aktivis anti korupsi LSM CIFOR ikut terlibat mendukung dan mendesak Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta mengusut tuntas sesuai UU Monopoli dan Kejaksaan Agung R.I dan Komisi Pemberantasan Korupsi, ujar cristo
LSM Garda Hukum Nusantara bersinergi dengan aktivis anti korupsi LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign "CIFOR" dan NGO (Non Governmental Organization) lainnya dalam melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong perubahan-perubahan atas kebijakan di PT. Pelabuhan Indonesia yang menggar hukum.
Koalisi LSM ini untuk bekerja sama mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan bersinergi, LSM ini dapat meningkatkan dampak dan efektivitas kegiatan dalam mendorong perubahan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan dan mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto. Tandasnya( pirman)
0 Komentar