Maskapai Garuda dan PT Angkasa Pura Dikecam, Koper Wakil Bupati Deliserdang Dirusak di Penerbangan CGK-KNIA


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM
- Tragedi pembongkaran tas Wakil Bupati Deliserdang Lomlom Suwondo pada Jumat 21 Februari 2025 lalu mengisyaratkan para pelaku kriminal barang penumpang pesawat di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) amat mengkhawatirkan.

Kejadian ini amat merusak citra pintu gerbang udara di Sumatera Utara yang terletak di Kabupaten Deliserdang itu. Korban tas diacak acak yang juga Wakil Bupati Deliserdang mengecam aksi maling-maling di Bandara yang berada di bawah naungan PT Angkasa Pura ini.

“Saya berharap masing-masing yang berkompeten, para stakeholder yang menangani Bandara Kuala Namu harus bisa profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama penumpang, jasa teroperasi udara, terkhusus pada manajemen Angkasa Pura,” kata Lomlom Suwondo dalam wawancara media ini, Senin (24/2/2025).

Politisi Partai Gerindra ini menghimbau, agar manajemen PT Angkasa Pura meningkatkan profesionalisme terhadap pelayanan kepada masyarakat.

”Jangan terjadi lagi praktik-praktik pengrusakan, pencurian kargo daripada para pengguna jasa pesawat penerbangan. Karena kami sebagai Kepala Daerah dan seluruh rakyat Deliserdang mengecam pada pelaku-pelaku tersebut,” tegasnya.

Dia menghimbau, yang melakukan kegiatan-kegiatan di Angkasa Pura di Kuala Namu dan apapun yang dilakukan, baik maskapai penerbangan maupun Angkasa Pura yang buruk dapat merusak citra dan nama baik Kabupaten Deliserdang.

“Mungkin itu masukan bagi saya pada seluruh stakeholder kebijakan di Angkasa Pura maupun perusahaan penerbangan agar bisa memperbaiki diri

dan melakukan koreksi apa yang sudah terjadi terkhusus pada kargo-kargo,” katanya.

Lomlom Suwondo menuding, banyak laporan yang diterimanya dari masyarakat atas hilangnya barang, rusaknya tas dan kejadian tak mengenakkan di Bandara Kuala Namu, namun kini dia bahkan merasakannya sendiri.

“Sebenarnya saya sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat

tapi hari ini saya sudah merasakan sendiri akibat tidak profesionalnya pelayanan yang ada di Angkasa Pura Airport,” pungkasnya.

Tas Wakil Bupati Deliserdang Lomlom Suwondo rusak saat diambil di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dari penerbangannya via Bandara Soekarno Hatta di Cangkareng Jakarta (CGK).

Tiba di KNIA pada Jumat 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Lomlom Suwondo bersama istri dan para staff nya terkejut melihat barang bawaannya dirusak. Belum diketahui ada tidaknya barang yang hilang.

Namun kejadian ini amat memalukan dan jelas melanggar aturan berlaku. Parahnya lagi, korbannya adalah orang kedua di Pemkab Deliserdang. 

BUNGKAM

Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Angkasa Pura Aviasi di KNIA. Manajemen perusahaan itu yang dihubungi media ini via pesan Whats Appnya, Senin (24/2/2025) tak merespon.

Dilansir media nasional, Humas PT Angkasa Pura Aviasi Balgis mengaku masih mengecek dirusaknya 3 koper milik Wakil Bupati Deliserdang ini. "Masih pengecekan," kata Balqis, Jumat (21/2/2025). 

SANKSI HUKUM

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengelola bandara dapat dikenakan sanksi administratif jika terbukti lalai dalam mengelola fasilitas bandara, termasuk keamanan bagasi. 

Sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain: Peringatan tertulis, Pembekuan izin operasional dan Pencabutan izin operasional jika terjadi dalam kasus pelanggaran berat.

Dalam Pasal 311 UU Penerbangan menyebutkan bahwa penyelenggara bandar udara yang tidak memenuhi standar pelayanan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Kepada pelaku pengrusakan, baik itu petugas bagasi atau karyawan maskapai, mereka bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, di mana maskapai wajib memberikan ganti rugi.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat, pelaku dapat dikenakan tindakan disipliner atau bahkan pemecatan sesuai dengan peraturan perusahaan dan hukum ketenagakerjaan.

Tindakan Perdata juga bisa dilakukan korban atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar