Pencemaran Air di Drainase KIM 2 Berulang, Amsaludin SH Tanyakan Peran APH dan PPNS Lingkungan Hidup


MEDAN, Suaraperjuangan.com
-Air di drainase Kawasan Industri Medan (KIM) 2 diduga tercemari limbah minyak hitam. Teranyar, media mendapati pada Jumat 7 Februari 2025 hingga Senin 10 Februari 2025, kontimidasi minyak hitam berbau menyengat mencemari air di drainase sekitar Bundaran KIM 5.

Manajemen PT KIM Persero hingga kini belum mengetahui siapa pelaku pembuangan limbah minyak hitam ini. Melalui bidang Lingkungan Hidup, perusahaan BUMN ini masih melakukan pengecekan.

“Saya baru saja balik dari lapangan. Diujung memang terlihat hitam bang. Memang di pintu air kita bangun untuk menghindari balik air jika air tinggi. Maka nya kita bangun pintu air. Kita sama semangatnya, jangan ada buang-buang limbah,” kata Manager Lingkungan Hidup PT KIM Persero Taufik Akbar, Senin (10/2/025) via ponselnya.

Taufik Akbar mengaku belum bisa mendeteksi pelaku pembuangan limbah ini, hingga akan melakukan pengujian limbah B3 secara internal. Diakuinya, PT KIM fokus mengawasi limbah, namun dia juga mengatakan kemungkinan adanya sumber limbah dari luar KIM.

Taufik Akbar mengaku, mendeteksi limbah hanya antara drainase ujung Jalan Pulau 2 KIM 2 menuju ke bundaran KIM 5 menuju pintu air. “Teman-teman udah konfirmasi ke Jui Shin Indonesia, perusahaan itu mengaku tak ada itu (limbah,red),” katanya.

Pegawai Muda ini juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktur PT Jui Shin Indonesia bernama Rudi, namun pengusaha itu mengaku tak ada perusahaannya membuang limbah. “Saya udah koordinasi dengan Direktur Jui Shin Pak Rudi, dia bilang tak ada itu,” pungkasnya.

Memang pengungkapan pelaku pembuangan limbah minyak hitam diduga Bahan Berbahaya dan Beracun ini bak menabrak tembok tinggi. Mungkin baik manajemen PT KIM Persero, Aparat Penegak Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup yang bertugas di Sumatera Utara ini tak memiliki kemampuan dalam mengungkap masalah lingkungan ini.

Hingga berita ini ditayangkan, tak ada langkah konkrit yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup di Sumut.

Kapolda Sumut, Ditreskrimsus, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrimnya belum menunjukkan langkah penegakan hukum atas dugaan bahaya lingkungan hidup yang bisa berakibat fatal pada habibat air dan rakyat ini. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudi M Pinem dimintai tanggapannya, Senin (10/2/2025) hanya menyampaikan terima kasih. “Terimakasih info nya pak,” jawabnya via pesan Whats App.

Ditanyakan informasi apakah Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut antara Januari 2025 hingga saat ini pernah mengangani kasus limbah di KIM 2, Kombes Yudi M Pinem mengaku, belum ada laporan untuk realease beritanya. “Sementara belum ada lap untuk di realease berita nya pak,” pungkasnya.

Demikian juga pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Sumut, tak ada responnya. Kadis LHK Sumut Yuliani dan Kepala Gakkum Zainuddin tak mengubris konfirmasi media sejak Jumat 7 Februari 2025 hingga berita ini tayang.

Sebelumnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto tak sekalipun merespon konfirmasi dan informasi yang disampaikan media ini sejak Jumat 7 Februari 2025 lalu. Pejabat pemilik harta senilai Rp. 1.207.492.524,- dalam LHKPN Tahun 2023 nya ini terkesan enggan menjawab karena terlihat di laman Whats App nya centang dua.

DIMANA APH DAN PPNS LINGKUNGAN HIDUP

Berulangnya dugaan pencemaran di lingkungan Kawasan Industri Medan ini menimbulkan tanda tanya praktisi hukum. Amsaludin SH menanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan istansi Lingkungan Hidup yang bertugas di Sumut ini.

“Dimana APH dan PPNS Lingkungan Hidup di Sumut ini. Apa mau kita biarkan saja pencemaran lingkungan terjadi,” tegas Amsaludin SH, Senin (10/2/2025) malam via ponselnya.   

Amsaludin menyayangkan dugaan lambannya APH dan PPNS Lingkungan Hidup serta manajemen PT KIM Persero mendeteksi siapa pelaku pelanggar aturan tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berkaitan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kalau manajemen PT KIM Persero, APH dan PPNS Lingkungan Hidup saja tak bisa mendeteksi dan menindak pelaku pencemaran, gawat kita ini. Akan terus terulang, karena tak menimbulkan efek jera bagi pelaku kalau tak ditindak,” pungkasnya. 

Dugaan pencemaran air di drainase  lingkungan atas pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) menghantui masyarakat di sekitar Kawasan Industri Medan (KIM). Aliran air di drainase KIM yang mengaliri Sungai Kera berhulu di Laut Percut yang diduga terkontimidasi limbah bukan isapan jempol semata.

Pantauan wartawan, Jumat 07 Februari 2025 terlihat air di drainase Jalan Pulau Pini II KIM 2 menuju bundaran KIM 5 tercampur minyak berwarna hitam dengan bau menyengat. Berdasarkan informasi, media menyelusuri drainase yang mengaliri air nya ke parit menuju Sungai Kera yang muaranya ke Laut Percut arah Selat Malaka. Tampak gumpalan minyak menumpuk di pintu air di drainase bundaran KIM 5.

Aliran air melalui drainase hingga ke jembatan besi darurat di Jalan Pulau Pini II dekat PT Jui Shin Indonesia terlihat permukaan air masih terpapar minyak dengan bau menyengat. Telihat sedimentasi di kiri kanan tanah parit berwarna hitam. Namun anehnya dari jembatan besi darurat ke arah Barat Jalan Pulau Pini II itu, tampak kondisi air baik dan tak terlihat sedimentasi hitam di tanah pinggir parit.

Diinformasikan dugan pencemaran lingkungan ini ke Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Jumat (7/2/2025) berjanji akan melakukan pengecekan. Perwira Polisi pangkat 2 melati ini hanya menjawab singkat. “Kami Cek Pak,” jawabnya ke media ini via Whats App nya.

Terpisah, Dirut PT KIM Persero melalui Humas Niko Pardamean, Jumat (7/2/2025) mengaku, telah menurunkan Tim Lingkungan PT KIM ke lokasi yang diinformasikan. Dia mengaku, manajemen PT KIM Persero masih memeriksa dugaan limbah di air drainase KIM 2 ini.

“Untuk Monitoring yang dilakukan PT KIM tadi siang kondisi parit juishin tidak ada keluar air hitam. Langkah yang dilakukan oleh PT KIM akan tetap melakukan monitoring, jika ditemukan ada pembuangan limbah dari dalam kavling jui shin ke parit kawasan maka akan disampling dan jika terbukti diatas baku mutu maka akan dilaporkan ke instansi lingkungan hidup dan peringatan kepada juishin untuk penutupan parit pembuangannya. Terima kasih,” katanya.

“Untuk saluran ujung adalah gabungan antara parit masyarakat dan RPH Mabar. Kondisi drainase di PT.Juishin saat ini. Saya akan informasikan ke pic kita bg, untuk di telusuri,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Tata Usaha Gakkum KHLH Sumatera Fahrudin mengaku akan meneruskan informasi atas dugaan pecemaran di air drainase KIM 2 ke bidang terkait. “Baik, nanti saya teruskan ke kementerian Lingkungan Hidup Pak,” katanya menjawab wartawan, Jumat (7/2/2025) via pesan Whats App nya.

Manajemen PT Jui Shin Indonesia melalui Haposan Siregar SH mengaku, akan menyampaikan informasi yang dilayangkan wartawan ke dirinya. Belum diketahui tindak lanjut manajemen produsen keramik merk Garuda Tile. “Coba kirim datanya, akan saya tanya ke bagian produksi,” jawabnya singkat dihubungi via ponselnya, Jumat (7/2/2025). (Red)

Posting Komentar

0 Komentar