Ratusan Massa Gruduk PT Medan Canning, Diduga PHK Puluhan Pekerja Tanpa Pesangon, Personalia Bantah Langgar UU Ketenagakerjaan


MEDAN, Suaraperjuangan.com
-Meledak, mungkin karena habisnya kesabaran dalam menempuh jalur mediasi, Selasa (12/2/2025) puluhan karyawan pecatan PT Medan Tropical Canning & Frozen Industry (MTC&FI) menggeruduk perusahaan prosuden hasil laut ini.

Puluhan eks pekerja didampingi ratusan massa LSM Penjara menggelar aksi demontrasi di depan PT MTC&FI di Jalan Pulau Pinang Kawasan Industri Medan (KIM) I  Medan Deli.

Dalam orasinya, massa menuntut manajemen PT MTC&FI membayar hak-hak pekerja yang diberhentikan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Puluhan massa membawa kelengkapan aksi, sound sistem dan spanduk yang mengecam aksi pemecatan tanpa pesangon yang dilakukan manajemen PT MTC&FI pada puluhan karyawati di perusahaan itu.

Gagal melakukan mediasi di PT MTC&FI, massa melanjutkan aksi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan di Jalan Wahid Hasyim Medan. 

Belum diketahui hasil aksi ini. Para pejabat berkompeten belum menjawab konfirmasi media ini. Manajemen PT MTC&FI pun belum menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Kamis (13/2/2025) pagi.

Sebelumnya, puluhan karyawan PT MTC&FI yang diberhentikan khabarnya telah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Medan, mereka difasilitasi oleh mediator Jones Parapat. Namun khabarnya, dalam tahapan mediasi, tak sekalikan manajemen PT MTC&FI hadir.

DIDUGA LANGGAR UU KETENAGAKERJAAN

Informasi dihimpun media ini, PT MTC&FI acap melanggar UU Ketenagakerjaan. Perusahaan Frozen ini diduga hanya membayar upah lembur dengan harga minim, pekerja kontrak juga tak menerima kompensasi 1 bulan setelah 1 tahun bekerja. 

Bekas pegawai kontrak perusahaan itu pada wartawan, Minggu (9/2/2025) mengaku, harga upah lembur mereka murah perjamnya, lalu mereka bekerja 7 hari dalam seminggu, tak ada kompensasi mereka terima setelah 12 bulan bekerja.

Menanggapi hal ini, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Sumut Sevlin Tambunan menyatakan, kalau informasi tersebut benar, maka hal itu ditidak dibenarkan dan tak sesuai Undang-undang. “Hal ini tdk dibenarkan, tdk sesuai UU. Ok tks ya informasinya,” jawabnya singkat via pesan Whats Appnya, Senin (10/2/2025).

Sementara Kadisnaker Sumut Ismail Parenus Sinaga kepada wartawan, Senin (10/2/2025) meminta pekerja yang merasa dirugikan melapor ke kantornya.

“Supaya bisa ditanggapi, tolong buatkan laporan, yang penting jelas siapa yg melaporkan. Dan apa , bagaimana hal yg dilaporkan, yang kongkrit ya bro,” ujarnya singkat.

Sementara Manager Personalia PT MTC&FI Tengku Poppy Karnila Sari SH membantah informasi yang diterima media atas pelanggaran UU Ketenakerjaan di perusahaan tempatnya bekerja. 

“Selamat sore pak. Salam hormat kembali. Tidak benar pak,” jawabnya via pesan WA, Senin (10/2/2025) dikonfirmasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Disinggung atas nilai gaji dan lembur pekerja, Poppy tak merinci detail. Dia hanya mengatakan, upah pekerja di sana sesuai dengan Undang-undang. “Sesuai dgn yang di atur sama UU pak,” katanya.

ANGIN SEGAR

Putusan MK  Oktober 2024 lalu dan penetapan Upah Minimum Kota Medan pada tahun 2025 membawa angin segar bagi pekerja khususnya pegawai kerja waktu tertentu atau diistilahkan pekerja kontrak. 

Dalam putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023  tanggal 31 Oktober 2024) disebutkan :

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA): MK menegaskan bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu dengan kompetensi yang sesuai, serta harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Jangka waktu PKWT ditetapkan maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan, dan harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin.

Alih Daya (Outsourcing): Menteri Ketenagakerjaan diberi kewenangan untuk menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan melalui perjanjian tertulis.

Upah dan Upah Minimum: MK menekankan pentingnya penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): PHK harus didahului dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp244.990 dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.769.082.

Namun harapan pekerja yang merupakan masyarakat besar di Sumut ini nyaris sirna dengan dugaan praktek pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh coorporasi dan dugaan lemahnya para pengawas UU itu di tingkat Provinsi maupun Kota/ Kabupaten. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar