MEDAN, Suaraperjuangan.com-Angin segar menerpa Ibnu Haldun. Pria renta warga Dusun I Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang ini mendapat respon atas laporanya ke Presiden RI, Kementerian ATR BPN RI, Kanwil BPN RI dan Kantor Pertanahan Medan. Baik Menteri ATR BPN RI dan Kakanwil BPN Sumut selaras dengan gerak cepatnya.
Pria berusia 71 tahun yang berprofesi Nelayan ini menerima surat dari Kementerian ATR BPN RI No. TU.01.02/1615.800.36/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024. Surat yang diteken Sekretaris Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kemen ATR BPN RI Sumarto SH M Eng ini diterimanya pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Selain surat Kemen ATR BPN RI, pria bersma puluhan warga pemilik 45 hektar tanah di Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ini juga mendapatkan informasi Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto SSiT MM telah memerintah Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Medan Reza Andrian Fachri untuk menangani 2 laporan yang dilayangkan Ibu Haldun yakni pada tanggal 06 September 2024 dan 13 November 2024 lalu.
Pada wartawan, Kamis (6/2/2025) dengan wajah berbinar, Ibnu Haldun menyampaikan harapannya, agar Kakantah Medan Reza Andrian Fachri cepat memproses laporannya, agar hak-hak nya bersama puluhan warga lain atas kepemilikan 45 hektar tanah itu bisa dipulihkan.
“Saya berharap, Kakantah Medan cepat memproses laporan saya. Agar tanah kami di Belawan Bahari tak tertimpa 22 sertifikat yang tak kami ketahui pemiliknya karena selama ini tanah itu milik kami,” katanya.
GERAK CEPAT SRI PRANOTO
Data diterima media ini, Selasa (6/2/2025) Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto memerintahkan Kakantah Medan untuk menangani laporan Ibnu Haldun sesuai suratnya No. MP.01.01/225-12.600/I/2025 tanggal 23 Januari 2025.
Dalam surat itu, Sri Pranoto yang baru beberapa waktu menjabat Kakanwil BPN Sumut menggantikan Askani ini gerak cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, meniru kepemimpinan Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid yang menoreh prestasi dengan kinerja gemilang.
Dalam suratnya Sri Pranoto meminta Kakantah Medan menangani pengaduan Ibnu Haldun sesuai Permen ATR/Kepala BPN RI No.21 Tahun 2020 tentang penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kakantah Medan juga diminta segera menyampaikan progres penanganan kepadanya.
Kepada wartawan, Selasa (6/2/2025), Kakanwil BPN Sumut Sri Partono SSiT M.Eng niat tulusnya menjalankan aturan bidang agraria. Dia juga berharap koreksi dan informasi dari masyarakat guna menyelesaikan masalah pertanahan di Sumut ini.
“Mohon dikoreksi dan laporkan apabila ada program atau kegiatan yg blm terselesaikan , agar kami bisa tindaklanjuti berdsrkan data dan ketententuan peraturan,” pungkasnya di pesan Whats App nya.
TINDAKLANJUTI
Terpisah, Kakantah Medan Reza Andrian Fachri, Selasa (6/2/2025) membenarkan telah menerima surat Kakanwil BPN Sumut. Dia mengaku akan segera menindaklanjuti laporan Ibnu Haldun dan melaporkan proses nya ke pimpinanya itu.
Reza Andrian Fachri menyarankan, masyarakat pelapor menyampaikan surat permohonan mediasi dan surat blokir sertifikat ke kantor yang dipimpinnya itu.
“Masyarakat pelapor kami sarankan buatkan juga surat permohonan mediasi dan surat permohonan blokir sertifikat. Kami akan tangani laporannya dan segera menyurati Ibnu Haldun,” jelasnya didampingi Kasi Pengukuran dan Pemetaan Anzar Abidin Nadjpa.
TERBIT PULUHAN SHM
Ditelusuri dari website Bhumi ATR BPN, di objek lahan pesisir Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan dikenal dengan lokasi Titi Kereta Api lama yang berbentuk ‘Tapak Sepatu’ telah terbit 22 SHM yakni : Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 01172 seluas 24.180 M2, NIB 01165 seluas 16.981 M2, NIB 01177 seluas 17.252 M2, NIB 01167 seluas 17.728 M2, NIB 01171 seluas 17.830 M2, NIB 01161 seluas 16.941 M2, NIB 01164 seluas 15.884 M2, NIB 01179 seluas 14.389 M2, NIB 1174 seluas 15.969 M2, NIB 01181 seluas 15.486 M2, NIB 01175 seluas 16.286 M2, NIB 01176 seluas 18.286 M2, NIB 1169 seluas 17.598 M2, NIB 01173 seluas 19.150 M2, NIB 01166 seluas 18.612 M2, NIB 01180 seluas 18.974 M2, NIB 01170 seluas 19.003 M2, NIB 01168 seluas 14.655 M2, NIB 01162 seluas 16.210 M2, NIB 01178 seluas 17.866 M2 dan NIB 01163 seluas 19.362 M2.
Informasi diperoleh, puluhan SHM diatas lahan yang dikliem milik Ibnu Haldun ini terbit dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 lalu.
LAPORAN IBNU HALDUN
Diberitakan sebelumnya, Puluhan masyarakat di Sumut juga berharap langkah serupa dilakukan Menteri BPN Nusron Wahid atas 45 hektar lahan mereka di Pesisir Belawan Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan yang diakui mereka telah dijadikan 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh orang tak dikenal dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertahanan (Kantah) Medan tahun 2023 lalu.
Perwakilan puluhan masyarakat yang mengaku pemilik 45 hektar tanah di Pesisir Belawan Ibnu Haldon mengaku, telah 2 kali melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya ke Presiden RI, Menteri BPN RI, Kakanwil BPN Sumut dan Kepala Kantah Medan.
“Sudah 2 kali saya melapor ke Presiden RI, Menteri BPN, Kakanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan, yakni pada 06 September 2024 dan 13 November 2024. Tapi belum ada proses sama sekali dari Kanwil BPN Sumut dan BPN Medan,” jelas Ibnu Haldon (71) warga Dusun I Desa Lama Hamparan Perak Deliserdang, Rabu (22/1/2025).
Pria renta yang tergolong masyarakat tak mampu dan awam atas hukum ini mengaku, mewakili puluhan kawan-kawannya, pada Selasa 21 Januari 2025 lalu datang ke Kanwil BPN Sumut untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan atas dijadikan 22 SHM lahan miliknya dan puluhan temannya itu di Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan.
Ibnu Hadlon meminta Menteri BPN Nusron Wahid bertindak dengan mengintruksikan Kakanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan memproses pembatalan 22 SHM yang dibuat diatas 45 hektar tanah miliknya dan puluhan masyarakat lain.
Pantauan wartawan, Selasa (21/1/2025) di Kanwil BPN Sumut, Ibnu Haldon diterima perwakilan Kakanwil BPN Sumut Febi Tobing. Pegawai mengaku bertugas di bidang sengketa ini mengaku akan meneruskan masalah yang disampaikan masyarakat ini.
Di hadapan Ibnu Hadlon yang didampingi pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin, perwakilan BPN Sumut ini berjanji akan memantai proses masalah 45 hektar lahan di Kelurahan Belawan Bahari ke Kantah Medan.
Dia juga menyatakan, sesuai aturan hukum, jika terjadi cacat prosuderil dan cacat formil, SHM yang diterbitkan belum 5 tahun bisa dibatalkan. “Bisa dibatalkan kalau cacat formil dan prosuder. Nanti diproses di Kantah Medan dan Kanwil BPN Sumut yang membatalkannya jika terbukti cacat tersebut,” kata Febi Tobing.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Kasi Pengukuran dan Pemetaaan Anzar Abidin Nadjoa kepada wartawan, Senin (02/9/2024) membenarkan di lahan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ini telah terbit 22 SHM.
Namun Anca sapaan akrab Kepala Seksi ini mengaku lupa identitas pemegang hak dan nomor hak atas SHM yang terbit dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 lalu itu.
PROSES POLISI
Laporan Ibnu Haldun juga berproses di Polres Pelabuhan Belawan. Sumber di kantor Pimpinan AKBP Janton Silaban ini menyebutkan, polisi sedang mendalami laporan Ibnu Haldun yang dilimpahkan dari Polda Sumut ini.
“Masih berproses bang. Kami akan segera periksa Lurah Belawan Bahari dan petugas di Kantor Pertanahan Medan,” ujar salah satu sumber media belum lama ini.
Belum diperoleh keterangan dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dan Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal.
22 WARGA PEMILIK 45 HEKTAR LAHAN DI PESISIR BELAWAN
Data dihimpun media, berikut nama-nama 29 pemilik lahan yang datanya diterima media ini :
Mansuri luas tanah 21.000 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 201/3/ML/1978 tanggal 30-12-1978 yang diteken Kepala Kampung Labuhan Deli H Saidi Amri dan Camat Medan Labuhan Taufik M Lubis BA
Muhammad Jakub luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Usman luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Simus luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 38/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Muhammad Jsusf Bin Sjarif luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 36/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Bustami luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 57/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Andjang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 58/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Timah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 39/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 19963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Melah alias Ramlah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 40/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ibnu Haldun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 41/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Hamzah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 43/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Hariss luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sinong luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 64/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Rahmad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 52/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Harun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 45/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Abdul Wahab luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 51/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Kodin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 50/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sjarif Ulung M luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Lebai Manaf luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 49/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ahjad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 44/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ibnu luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 42/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sa’ari luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 48/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Amran luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 47/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
M Kasim luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 46/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ahsin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 56/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Hairat luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 55/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Akuf Aritonang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 54/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sutrisno luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 53/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Nawi luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 35/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif. (Red)
0 Komentar