Tuding Polisi Salah Tangkap dan Siksa Anak dan Remaja di Marelan, Polisi di Medan Labuhan Dilaporkan ke Propam Sumut


MEDAN, Suaraperjuangan.com
-Orangtua dua anak dan satu remaja terperiksa kasus dugaan perampasan sepeda motor yang ditangkap dan ditahan di Polsekta Medan Labuhan pada Rabu 5 Februari 2025 melapor ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (18/2/2025) siang.

Kepada wartawan, para Ibu terperiksa Sukmalia (39) warga Lingkungan 7 Kelurahan Paya Pasir Ibu dari remaja bernama MSL (18), Siti Rika Atmi (39) warga Jalan Marelan I Lingkungan 5 Kel. Terjun Ibu dari anak berinisial AM (16) dan Maisarah (49) warga Jalan Bangka Timur No. 60 Medan Belawan Ibu dari anak berinisial Ard (16) melaporkan dugaan salah tangkap dan penganiayaan diduga dilakukan polisi.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan mereka ke Kabid Propam Polda Sumut, mereka menyatakan, tuduhan ketiga orang yang ditahan Polsekta Medan Labuhan tak benar karena para anak mereka tak berada di lokasi diduga terjadi perampasan sepeda motor di Komplek Taman Citra Titipapan pada Jumat 15 Februari 2025 pukul 11.00 WIB.

Selain itu, ketiga Ibu-Ibu ini mengaku, anak mereka dianiaya dengan cara yang keji pada Selasa 04 Februari 2025 hingga Rabu 05 Februari 2025 saat dibawa ke salah satu lokasi di Kelurahan Tanah Enam Ratus setelah diamankan polisi dari beberapa tempat berbeda.

Kepada wartawan, Ibu terperiksa MSL, Sukmalia mengaku, anaknya bersama 3 anak AM (16), Ard (16) dan AI (16) dianiaya polisi setelah ditangkap polisi pada Selasa malam 04 Februari 2025 hingga Rabu dinihari 05 Februari 2025. 

Menurutnya, sesuai pengakuan anaknya bersama 3 anak lainya, mereja dibawa disalah satu lokasi di sekitar Kelurahan Tanah Enam Ratus. Ke empat remaja dan anak ini matanya ditutup, mulutnya di lakban, kakinya diangkat ke atas, dipukuli dan hidungnya ditetesi air.

Dikatakannya, anak mereka dipaksa mengaku melakukan perampasan sepeda motor milik Oktavianita Angraini S pada Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Komplek Taman Citra Titi Papan Medan Deli.

“Anak saya dan 3 anak lain dipukuli Pak, matanya ditutup, mulutnya dilakban, kakinya diangkat ke atas, hidungnya ditetesi air. Sampai berdarah darah dan lebam lebam tubuh mereka. Anak-anak kami dipaksa mengaku merampas motor milik orang di Taman Citra Titi Papan, pada Jumat 15 November 2024 jam 11 siang,” ujar Sukmalia didampingi Siti Rika Atmi dan Maisarah.

Namun, lanjutnya, beberapa hari setelah ditahan, salah satu anak bernama AI dilepas polisi. Sementara anak saya dan 2 lainnya masih di tahan dengan tuduhan melakukan kejahatan.

Senada, Ibu dari AM (16), Siti Rika Atmi dan Ibu dari Ard (16), Maisarah juga mengaku, anaknya menyampaikan pada mereka  bahwa polisi memukulinya pada saat ditangkap.

Rika sapaan akrab Ibu AM ini bahkan masih menyimpan baju anaknya yang dipakai saat ditangkap, baju itu banyak noda darah dan kotor. “Baju anak saya saat ditangkap, banyak noda darah dan kotor sekali. Dia mengaku dipukuli. Dia tak tahan Pak. Anak saya sakit-sakitan,” bebernya dengan isak tangis.

Ibu dari Ard (16), Maisarah juga mengatakan, pengakuan anaknya dipukuli polisi dan disuruh mengaku merampas sepeda motor. Dia mengaku tak terima dan meminta penganiayaan ini diusut dan anak-anak mereka dibebaskan. 

Kembali ke Sukmalia. Dia bersumpah anaknya tak melakukan kejahatan itu karena pada waktu yang dituduhkan, MSL sedang berada di rumah kakeknya (Ayah Sukmalia) di Dusun 5 Desa Manik Meraja Kec. Sidamanik Kabupaten Simalungun.

“Anak saya pada Jumat 15 Februari 2024 itu berada di rumah kakeknya di Sidamanik Simalungun, karena sejak tanggal 10 anak saya disana. Ada acara pemasangan batu nisan Almarhumah Nenek anak saya. Karena saya dan suami bekerja, anak saya yang disana,” bebernya.

Ibu AM dan Ibu Ard juga menyatakan anaknya tak berada di lokasi perampasan sepeda motor pada Jumat 15 November 2024, karena anak mereka tidur di rumah selanjutnya berangkat sekolah pada siang harinya.

“Anak saya kebiasaan payah bangun pagi pak. Sekolahnya di Bina Taruna siang. Saat kejadian yang dituduhkan, anak saya masih tidur, lalu siangnya ke sekolah,” kata Ibu dari AM, Siti Rika Atmi.

Ibu dari Ard (16) juga mengaku, anaknya bangun siang saat waktu kejadian, lalu siangnya berangkat ke sekolah. “Dia (Ard,red) bangun siang, lalu berangkat ke sekolah. Kok teganya dituduh merampas sepeda motor,” tegasnya. 

Sukmalia, Siti Rika Atmi dan Maisarah meminta Kapolda Sumut dan Kabid Propam mengusut dugaan penganiayaan dengan keji pada anak mereka oleh oknum oknum diduga polisi yang menangkap buah hati mereka itu.

Mereka juga meminta polisi segera membebaskan anak-anak mereka, karena sebelumnya polisi juga telah membebaskan anak bernama AI (16) yang awalnya turut ditangkap. 

TANGGAPAN POLISI

Kapolres Pelabuhan Belawan AKPBP Janton Silaban menanggapi singkat  atas laporan orangtua anak dan remaja yang ditangkap di Polsekta Medan Labuhan. 

Perwira Polisi ini hanya mengatakan, laporan ke Propam Polda Sumut hak masyarakat. “Ya gpp hak mereka,” jawabnya singkat via pesan Whats App, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Senin (16/2/2025) menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan media atas tudingan orangtua anak dan remaja terperiksa di Polsekta Medan Labuhan. Dia mengaku, kalau memang, terperiksa tak melakukan, akan dia lepas.

“Terima kasih infonya. Kalau benar itu (tak melakukan,red), saya lepas itu,” pungkasnya. 

Sementara, Kapolsekta Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim Iptu Hamzar Doni, Selasa (18/02/2025) mengaku akan menyelidiki kebenaran posisi para anak dan remaja yang mereka amankan.

Dia juga menyarankan, orangtua 3 anak dan remaja itu memberikan keterangan ke polisi guna menguatkan kebenaran mereka. “Siap makasih infonya bang, aku Lidik kebenaran posisinya ya bang, seharusnya mereka memberikan keterangan kekami untuk menguatkan kebenaran mereka tentu kami akan kumpulkan bukti kebenaran nya, tapi sampai sekarang saya sendiri belum ada tatap muka sama mereka bang,” jelasnya via pesan Whats Appnya.  

Tak diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut dan Kabid Propam serta Kabid Humas atas tanggapan laporan Ibu dari 3 anak dan remaja diperiksa Polsekta Medan Labuhan. Ketiga pejabat Polri di Sumut ini belum membalas konfirmasi media ini yang dilayangkan, Selasa (18/2/2025).

BANTAH JANJI TELURUSI 

Sebelumnya, Kanit Reskrim Iptu Hamzar Doni, Senin (17/02/2025) mengaku akan mengecek informasi yang disampaikan ke dirinya.

“Aku kroscek dulu ya Bang, karena penyidik ke Perbaungan memeriksa TSK yang ditangkap oleh Polsek yg juga salah satu dari mereka, ijin ya Bang kita cek dulu nanti aku sampaikan ke Abang,” katanya dalam pesan Whats App nya.

Dia membantah adanya penganiyaan pada 3 anak dan remaja yang mereka amankan itu. “Ngak ada lah itu,” katanya.

DATA DIHIMPUN

Dihimpun berbagai sumber, Selasa malam 04 Februari 2025 menjadi nasib naas bagi MSL (18) dan 3 anak yakni AM (16), Ard (16) dan AI (16). Satu remaja dan 3 anak ini diamankan personil polisi Satreskrim Polsekta Medan Labuhan hingga dinihari Rabu 05 Februari 2025.

Tak tanggung-tanggung, polisi menuduh ke empat orang yang berdomisili di Medan Marelan ini dengan tuduhan perampasan sepeda motor milik Oktavianita A warga Kota Bangun Medan Deli. Kejadiannya, menurut data didapat, Jumat 15 November 2024 pukul 11.00 WIB di Komplek Taman Citra Titipapan Medan Deli.

MSL, AI, Ard dan AI dijerat pelanggaran pasal 365 ayat 1 KUH Pidana. Namun beberapa hari ditahan, salah satu anak yang ditangkap AI (16) dilepas polisi. Namun 1 remaja dan 2 anak lainnya masih ditahan.

Kanit Reskrim Iptu Hamzar Doni pada wartawan, Rabu 05 Februari 2025 membenarkan telah menangkap 4 orang. Dia mengaku, ke 4 orang yang ditahan atas sangkaan berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Benar bang, kami aman empat. Kami lagi mendata begal-begal disini. Abang lama kali datang, mau kutembak malam itu, tapi ada anak-anak maka tak jadi,” ujar Hamzar Doni.

Dia mengaku, dari 36 kasus LP perampasan sepeda motor, ke 4 anak terlibat 6 kasus perampasan. “Dari 36 LP, mereka terlibat 6 kasus perampasan sepeda motor,” ujarnya.

Data diperoleh wartawan, Polsekta Medan Labuhan menangkap, MSL (18) dan 3 anak yakni AM (16), Ard (16) dan AI (16). Namun polisi membebaskan satu anak berinisial AI. 3 orang lainnya masih ditahan.

Penangkapan dan Penahanan ke tiga terperiksa sesuai Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/24/II/Res.I.8/2025, No. SP.Kap/25/II/Res.I.8/2025 dan No. SP.Kap/26/II/Res.I.8/2025, sedangkan penangkapan sesuai Surat Perintah Penangkapan No. SP.Han/37/II/Res.I.8/2025, No. SP.Han/38/II/Res.I.8/2025 dan No. SP.Han/39/II/Res.I.8/2025 yang masing-masing tanggal 05 Februari 2025 ditekan Kapolsekta Medan Labuhan Kompol PS Simbolon. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar