Akali Putusan MK, PT Musim Mas Over Sana Sini Karyawan Kontrak, Kompensasi Diduga Tak Dibayar, Kadisnaker Sumut : Akan Diperiksa, Kadisnaker Medan Bungkam


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Saklarnya Bulan Puasa Ramadhan 1446 H ini terusik dengan dugaan perlakuan nakal pengusaha di Kota Medan yang berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pekerja kontrak 5 tahun bekerja menjadi karyawan tetap.

Selain itu, pengusaha diduga mengabaikan hak-hak pekerja kontrak atau dikenal pekerja kontrak yang dikenal dengan Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berupa tak diberikannya hak kompensasi 1 bulan upah setelah 12 bulan atau 1 tahun bekerja. 

Informasi dihimpun media ini, Kamis (13/3/2025) Pekerja PKWT di PT Musim Mas yang menggunakan jasa perusahaan alih daya atau penyedia pekerja kontrak PT Srikandi Inti Lestari (SIL) dan PT Dara Indonesia (DI) diduga ‘bermain mata’.

Menurut sumber media ini, karyawan atau pekerja kontrak yang hampir 5 tahun bekerja di perusahaan produsen Minyak Goreng dan produk turun Crude Palm Oil yang beroperasi di Kawasan Industri Medan, Tanjung Mulia Medan dan Belawan ini, diover ke satu perusahaan jasa ketenagakerjaan yang satu ke satunya lagi.

“Saya dan banyak kawan, udah kerja hampir 3 tahunan di PT Musim Mas melalui PT Srikandi Inti Lestari, kini malah dipindah ke PT Dara Indonesia dengan nol tahun masa kerja kembali. Saat dipindahkan saya masih dikerjakan di Musim Mas juga,” ujar sumber media ini, Kamis (13/3/2025).

Disebutkannya lagi, sejak bekerja hingga diberhentikan dari PT SIL lalu pindah ke PT DI, pekerja ini mengaku tak memperoleh kompensasi 1 bulan upah atas 12 bulan bekerja. 

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Bunyi Aturan terkait Kompensasi PKWT, Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa: "Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh."

Kemudian, dalam Pasal 16 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. 

Alamak,  kalau benar hal ini, kok lepas dari kontrol Pengawasan Ketenagakerjaan di Medan dan Sumut yang katanya para pejabatnya handal-handal.

AKAN PERIKSA

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Ismael P Sinaga, Sabtu (15/3/2025) kepada wartawan, mengaku akan memeriksa informasi yang diterimanya dari awak media atas perlakukan pekerja kontrak di PT Musim Mas.

Ismael juga menyarankan, agar korban pengalihan perusahaan outsorsing atau alih daya dan tak menerima kompensasi melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenakerjaan. “Kami akan periksa, bagi pekerja kontrak korban pengalilhan penyalur dan tak terima kompensasi, segera laporkan ke kami,” pungkasnya.

Senada, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut I Sevline Tambunan akan memastikan perusahaan di wilayah kerjanya mengikuti aturan ketenagakerjaan. Dia juga menyarakan pekerja melapor ke kantornya.

“Mlm bg. Agar korban silahkn dtg di ktr disnaker ya buat pengaduan tertulis. Ya, dgn adanya informasi ini, km akan lakukan pemeriksaan,” jawabnya via pesan Whats Appnya.

Dia juga mengeluhkan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kantor UPTD PK Sumut I. “Tp perlu jg dijetahui, km sangat sangat terbatas SDM, sdh byk yg pensiun dan sisa sangat sedikit namun km tetap bekerja semampu yg km bisa utk memastikan persh2 taat UU ketenagakerjaan. Tks,” pungkasnya. 

Namun, Kadisnaker Medan dan Kabid nya bungkam seribu bahasa menanggapi masalah ini. Beda dengan anak buah Bobby Afif Nasution-H Surya yang cepat tanggap. Anak buah Rico Waas-Zakiyudin ini tak sehuruf pun membalas konfirmasi wartawan dilayangkan, Jumat (14/3/2025) ke Whats App pejabat Disnaker Medan ini.

MUSIM MAS JANJI CEK

Manajemen PT Musim Mas seolah tak tahu fenomena dugaan alih perusahaan penyalur pada pekerja kontrak dan indikasi tak dibayarnya kompensasi pekerja di perusahaan mega raksasa itu.

Baik General Manager PT Musim Yuandi dan Humas Fendi sama sama mengaku akan mengecek informasi yang disampaikan media ini. “Izin Bang, prlu tnya ke bagian trkait dl,” kata Humas PT Musim Mas Fendi, Jumat (14/3/2025) via pesan WA nya.

Sang GM PT Musim Mas Yuandi berstatemen senada. Dia bertanya informasi didapat media dan akan mengeceknya. “Pagi bang. Data dari mana (Alih perusahaan dan tak bayar kompensasi,red) itu bang? Mungkin bisa di crosscek dgn Srikandi bang. Perlu dicek dulu bang,” pungkasnya di balik laman WA nya, Sabtu (15/3/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, kedua petinggi di PT Musim Mas ini tak kunjung menyampaikan informasi pengecekan mereka atas dugaan over mengover pekerja kontrak dari satu perusahaan jasa ketenagakerjaan ke perusahaan satunya serta dugaan tak dibayarnya kompensasi pegawai kontrak.

PEKERJA KONTRAK DIPEGAWAIKAN DAN KOMPENSASI

Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 Kamis, 31 Oktober 2024 Mahkamah Konstitusi (MK), telah memutuskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak hanya dapat berlangsung maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan. Jika batas waktu tersebut dilanggar, status pekerja otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. 

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pekerja. MK menekankan bahwa PKWT hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Jika PKWT diterapkan pada jenis pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka status pekerja harus diubah menjadi PKWTT. 

Selain itu, MK menegaskan bahwa masa percobaan tidak boleh diberlakukan pada pekerja dengan status PKWT. Jika masa percobaan tetap diterapkan, maka hal tersebut batal demi hukum, namun masa kerja tetap dihitung.

Mengenai kewajiban pemberian kompensasi bagi pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa: "Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh."

Kemudian, dalam Pasal 16 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Perhitungan uang kompensasi sesuai Pasal 16 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

PKWT dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan 1 bulan upah.

PKWT dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional: (Masa kerja dalam bulan/12)×1 bulan upah(\text{Masa kerja dalam bulan} / 12) \times 1 \text{ bulan upah}(Masa kerja dalam bulan/12)×1 bulan upah 

Contoh Perhitungan Kompensasi:

Jika seorang pekerja dengan PKWT 1 tahun (12 bulan) memiliki upah Rp5.000.000, maka ia berhak atas kompensasi Rp5.000.000.

Jika pekerja hanya bekerja selama 6 bulan, maka kompensasi yang diterima: (6/12)×Rp5.000.000=Rp2.500.000(6/12) \times Rp5.000.000 = Rp2.500.000(6/12)×Rp5.000.000=Rp2.500.000 

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, kompensasi wajib dibayarkan saat PKWT berakhir, atau jika PKWT diperpanjang, maka dibayarkan setelah kontrak sebelumnya selesai.

Jika perusahaan tidak membayar kompensasi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar