MEDAN, Suaraperjuangan.com -Puluhan Perwakilan masyarakat Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) pada 3 Maret 2025 lalu menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan. Surat 42 tokoh masyarakat Kelurahan Tanara Medan Marelan ini disampaikan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 5 Maret 2025. Diterima oleh Siswandi petugas di kantor itu.
Bukti surat ini diterima media ini belum lama ini. Pada pokoknya, puluhan warga meminta Polisi tak mengeluarkan Izin Keramaian di Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 yang digelar di Eks Lapangan Tanara Jalan Marelan Raya Pasar 1 Medan Marelan yang digagas Pengelola dibuka 01 Maret 2025 sampai 15 April 2025.
Dalam bunyi surat, puluhan warga juga meminta polisi menindak terduga pengelola karena masyarakat menuding merugikan kepentingan masyarakat demi kepentingan pribadi pengelola.
Alasan warga mengirimkan surat diantaranya, diduga event Bazar Ramadhan UMKM tak memiliki izin dari Pemko Medan, dikhawatirkan memicu kegaduhan, mengakibatkan macet yang mengganggu pengguna jalan dan diduga dapat mengganggu kekhusukan ibadah masyarakat.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 kian ramai dan makin ‘MENYALA’. Bak Pepatah, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.
Penelusaran wartawan, ratusan stand dagangan di Bazar Ramadhan UMKM Medan Uatar 2025 itu dipatok harga sewa jutaan rupiah. Bahkan, pedagang disana, untuk mendapatkan 1 stand dagangan, harus merogoh kocek Rp. 6 juta rupiah. “Kalau sewanya sekitar 6 jutaan yang kayak gini (menunjuk lokasi dagangannya,red),” ujar Ibu penjual baju ini, Sabtu (8/3/2025) malam.
Ratusan stand di Bazar Ramadhan UMKM ini dipadati pedagang. Ratusan stand berjejer di arena itu, ditambah arena permainan dan ketangkasan bernama Nusantara Carnaval yang memuat aneka permainan ketangkasan dan permainan lainnya.
Terpantau di Jalan Marelan Raya depan Bazar Ramadhan UMKM, jalan malam itu macet total. Sungut dan repetan pengguna jalan menjadi nyanyian seolah tak bergubris diantara suara musik dan hirup pikuk Bazar yang khabarnya tak mengantongi Izin Keramaian dari Polisi dan Izin Lingkungan serta izin lainnya.
Stand permainan dan ketangkasan juga memenuhi area itu. Pengunjung di dominasi anak-anak ini beradu untung dalam arena ketangkasan berhadiah aneka barang-barang. Selain itu, arena permainan terlihat alatnya ringgih dan minim safety bagi pengguna.
Selain itu, terpantau sumber listrik di Bazar Ramadhan UMKM ini tak terpasang permanen. Tak terlihat meteran komersil PT PLN Persero terpasang di lokasi sebagaimana layaknya pusat pusat perbelanjaan atau usaha dengan kebutuhan listrik tinggi. Terlihat, untaian kabel disana-sini berpotensi konsleting listrik.
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut Irwansyah menduga, tetap bukanya Bazar Ramadhan UMKM di eks Lapangan Tanara Jalan Marelan Raya Pasar 1 Medan Marelan ini bentuk abaiknya penegakan hukum dan diabaikannya kepentingan masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
“Dugaan saya ini bentuk abainya Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintah dalam meminimalisir aktivitas diduga ilegal itu. Kalau ditanya ada apa tak ditindak, hanya pengelola, aparat dan Tuhan lah yang tahu,” ujar Aktivis dikenal vokal ini.
Irwansyah merinci, dampak lain Bazar Ramadhan UMKM diduga tak berizin ini jelas mengakibatkan kemacaten lalu lintas, lalu menurunkan tingkat pendapatan pemilik toko dan pedagang resmi di sekitar yang telah memiliki izin dan membayar pajak ke negara.
Secara hukum, lanjutnya, Pengelolaan Pasar atau lokasi usaha perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Usaha perdagangan berkewajiban memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. “Jika tidak memiliki izin, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih detail, paparnya, dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ditegaskan, Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Jika usaha tanpa izin menyebabkan kerugian bagi konsumen, maka pelaku usaha dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Pidana penjara maksimal 5 tahun atau Denda maksimal Rp2 miliar,” urainya.
Dalam menggelar permainan ketangkasan yang memberikan hadiah bagi pemain yang membeli alat permainan, jelas hal ini harus memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kota Medan. “Inikan permainan untung-untungan, kalau untung menang, kalau kalah uang beli alat hilang. Harus tegas pemerintah dalam mengawasinya,” tuturnya.
Dia menegaskan, Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintah harus menunjukkan kerjanya dalam mengawasi dan menindak berbagai pelanggaran dalam memungut uang dari rakyat, menyelenggarakan acara yang berakibat keramaian, menimbulkan sampah dan dampak lalulintas.
“Aparat Hukum dan Pemerintah harus tegas menjalankan kerjanya. Kalau tak mau atau tak mampu, ngaku saja. Mundur dari jabatan. Masih banyak aparat hukum dan pemerintah yang mampu kok,” pungkasnya.
TAK ADA IZIN POLSEKTA MEDAN LABUHAN
Diberitakan sebelumnya, Kapolsekta Medan Labuhan Kompol T Sibuea, Kamis (6/3/2025) memperkirakan, kegiatan Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 belum mendapatkan izin keramaian dari kantor yang dipimpinnya.
Dia mengaku, mengarahkan permintaan izin keramaian ke Polres Pelabuhan Belawan dan dia memperkirakan belum dikeluarkan izin keramaiannya karena masih dikoordinasikan.
“Belum, kalau itu (Bazar,red) kita arahkan ke Polres. Masih kita koordinasikan. Kasat Intel nanti itu. Belum ada saya keluarkan (dari Polsek,red),” pungkasnya.
TAK ADA KOORDINASI
Sementara Lurah Tanah Enam Ratus Syawal Nasution mengaku pengelola Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 tak ada berkoordinasi dengan mereka. Atas pengaduan puluhan warga ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Syawal Nasution mendapatkan informasi dari media massa.
“Saya mendapatkan informasi dari media ada warga yang melapor ke Polres Pelabuhan Belawan, tapi saya tak tahu siapa yang melapor. Saya dapat info dari pemberitaan media. Panitia tak ada koordinasi dengan kami,” ujar Syawal Nasution, Kamis (6/3/2025) via ponselnya.
Dia memastikan, Pemerintahan Kelurahan Tanah Enam Ratus tak ada mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin atau izin domisili kegiatan Bazar Ramadhan itu. “Tak ada kami keluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan itu,” katanya.
Syawal Nasution menghimbau, agar pengelola kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang ada atas pengelolaan lokasi kegiatan usaha agar tak merugikan berbagai pihak dan kondisi tertib serta aman.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan Rahmat A Putra Haharap mengaku akan melakukan tindakan atas kegiatan Bazar UMKM Ramadhan di Jalan Marelan Raya Medan Marelan itu.
Kasatpol PP Medan dikenal tegas itu berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan dalam melakukan tindakan selanjutnya. “Kami akan koordinasi dengan Camat ya *****,” jawabnya, Kamis (6/3/2025) via Whats App nya sembari mengirimkan link berbagai pemberitaan atas protes warga dalam kegiatan Bazar tersebut.
PENGELOLA AKUI PUNGUT JUTAAN DARI PEDAGANG
Pihak yang mengaku Ketua Panitia Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 Ardiansyah mengakui para pedagang menyewa stand di area usaha itu sekitar 3 hingga 4 juta perstand nya.
Ardiansyah mengaku, sebanyak 110 stand beroperasi di Bazar Ramadhan UMKM ditambah sarana Nusantara Carnaval berupa sarana permainan.
Atas keberatan warga, Ardiansyah mengaku, hanya 5 orang warga saja yang keberatan dan diduga dipaksa dan diprovokasi oleh pihak-pihak yang tak suka atas kegiatan yang sudah dibuatnya tiap Bulan Ramadhan sejak 5 tahun lalu.
Dari foto yang dikirim Ardiansyah ke media ini diketahui, Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 digelar 1 Maret 2025 hingga 15 April 2025. Dalam surat berkop Panitia itu, terlihat ada tanda tangan persetujuan Ahli Waris Kardjo Sutomo. (Red)
0 Komentar