Pasca Bupati Limapuluh Kota Terbitkan SK, Walinagari Datangi DPRD Lima Puluh Kota


Limapuluh Kota,Suaraperjuangan.com
- Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Limapuluh Kota, Nomor : 400.10.1/50/BUP-LK/II/2025 Tanggal 18 Februari 2025  Tentang Pemberhentian Sementara Walinagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban (LASAHAN), Zulfakhari Utama Putra memantik reaksi dari rekan sesama Walinagari yang tergabung dalam Persatuan Walinagari Kabupaten Limapuluh Kota (PERWANALIKO).

Walinagari yang diketuai Ketua PERWANALIKO, Idris mendatangi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di Kawasan Bukik Limau Kecamatan Harau, Jumat siang 14 Maret 2025. Kepada Wakil Rakyat itu, mereka (PERWANALIKO) mempertanyakan Nasib rekan mereka (Zulfakhari) yang tidak lagi menerima gaji, batas waktu Pemberhentian sementara dan terbitnya SK Bupati yang ditandatangani oleh Safaruddin (kini mantan Bupati).


PERWANALIKO berharap gaji rekanya mereka itu bisa dibayarkan 50 persen meski telah Diberhentikan sementara oleh Pemerintah Daerah melalui Bupati. Hal tersebut terungkap dalam hearing di DPRD.

” Kami baru tahu ada pemberhentian sementara dari Bupati/Pemerintah Daerah terkait Walinagari Bukik Sikumpa. Gajinya 50 persen hendaknya dibayar,” ucap Walinagari Durian Gadang, Nanda.

Ia lanjut ia menyebutkan, jangka waktu pemberhentian sementara Walinagari Bukik Sikumpa juga harus dijelaskan sampai kapan.

” Jangka waktu pemberhentian sementara sampai kapan.” Tanyanya.


Selain menyampaikan persoalan Walinagari Bukik Sikumpa, PERWANALIKO juga menyampaikan sejumlah  hal lainnya. Diantaranya, terkait PERDA batas Nagari yang tak kunjung selesai, keterlambatan SILTAP tiap tahunnya, pemerataan POKIR terutama bagi Nagari yang tidak memiliki anggota DPRD serta Kesiapan Nagari dalam mensukseskan Program 100 hari Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (SAKATO).

” Iya, selain menyampaikan persoalan rekam kami Walinagari Bukik Sikumpa yang masih menggantung, dalam Hearing kemarin juga kami sampaikan beberapa hal lainnya terkait persoalan di Nagari. Tentu kami berharap ini bisa segera disikapi dan menemui titik terang,” ucap Ketua PERWANALIKO, Idris.

Idris yang juga Walinagari Balai Panjang itu berharap berbagai persoalan yang melibatkan Nagari bisa diselesaikan dengan cepat oleh Pemerintah Daerah, sehingga Walinagari yang merupakan Pemerintahan dibawah bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik.

” Tentu dengan mengadu kepada Wakil Rakyat (DPRD) ini kami berharap ada kejelasan dan berbagai persoalan yang ada di tingkat Nagari bisa segera diselesaikan dan pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal dan tidak terganggu,” Ucapnya.


Idris juga mengapresiasi DPRD yang menerima kedatangan PERWANALIKO serta mendengar keluh kesah yang disampaikan.

” Terimakasih kepada Bapak Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang menerima kedatangan dan mendengarkan aspirasi atau keluh kesah kami ini.” Tutupnya.

Dalam Hearing itu, Idris juga memaparkan berbagai persoalan yang ada di Nagari, termasuk oleh Walinagari lainnya, Adra Arafat, Yori, Epi Adri, Isral dt. Sinaro.

Sementara dari DPRD hadir sejumlah anggota DPRD dari berbagai Komisi, diantaranya Syamsu Wirman (Demokrat), Prima Myfirstson (Demokrat), Zul Hilmi (Gerindra), Siska (PDI-P), Yori (PAN). Mewakili Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, terlihat hadir Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Eki Hari Purnama, serta Kepala Dinas DPMD, Emda Amzar.

Emda saat menyampaikan tanggapan menyebut bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan Walinagari Bukik Sikumpa mengakui tidak tendensius, sebab Walinagari adalah bagian dari Pemerintah Daerah.

” Kami dalam penyelesaian tidak kan tendensius, Walinagari adalah bagian dari kami. Kami akan bekerja sesuai aturan dan melaksanakan aturan yang sudah ada.” Ucapnya.(All)

Posting Komentar

0 Komentar